Banjarmasin - Pemerintah kota Banjarmasin mengikuti kegiatan penyelenggaraan perizinan berusaha di daerah terkait kesiapan sistem Online Single Subsmission (OSS) melalui virtual video conference di ruang Banjarmasin Command Center (BCC), Balaikota Banjarmasin, Selasa (23/2/2021).
Dari pihak Pemerintah Kota dalam kegiatan tersebut dihadiri, Pelaksana Harian (Plh) Walikota Banjarmasin, Drs H Mukhyar, M.Ap didampingi Kepala Bagian (Kabag) Ekonomi, Dr H Muhammad Rusdi Aziz.
Menteri Keuangan Indonesia, Sri Mulyani mengungkapkan untuk melaksanakan Undang-Undang nomer 11 tahun 2020 serta PP nomer 5 tahun 2021 mengenai cipta kerja dan penyelenggaraan perizinan berusaha akan dibebankan kepada pendapatan dan belanja negara.
"Maka untuk pendanaan pengembangan sistem OSS akan dibebankan pada anggaran pendapatan dan belanja negara," ungkap Menteri Keuangan Indonesia.
Lanjutnya, mengenai penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis resiko tingkat Pemerintah daerah kota dan kabupaten dibebankan kepada APBD Pemerintah daerah kota dan kabupaten serta sumber lain.
"Untuk penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis resiko Pemerintah daerah kabupaten dan kota akan dibebankan pada APBD Kabupaten dan Kota serta sumber lain yang sah," pungkasnya
Kemudian, Sri Mulyani akan merevisi isi OSS yang ada di Kementerian Perekonomian sebagai dukungan agar menjadi satu sistem yang sama untuk menjalankan mandat PP nomer 5 tahun 2021 tersebut. (Diskominfotik-Nt)
Posting Komentar