BANJARMASIN – Walikota Banjarmasin H Ibnu Sina menyampaikan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPj) Walikota Tahun 2018, dalam Sidang Paripurna yang dilaksanakan di Kantor DPRD Kota Banjarmasin. Dihadapan para anggota legislatif Bumi Kayuh Baimbai, orang nomor satu di kota berjuluk seribu sungai ini memaparkan gambaran umum pembangunan selama tahun 2018 lalu, yang diantaranya meliputi jumlah penduduk, IPM, dan ekonomi. “Salah satu indikator penting untuk mengetahui kondisi ekonomi di suatu wilayah dalam suatu periode tertentu, ditunjukan oleh data Produk Domestik Regional Bruto (PDRB), baik atas dasar harga berlaku, maupun atas dasar konstan,” ujarnya, Senin (18/03).
Secara umum, katanya, usaha peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Banjarmasin dilakukan melalui upaya intensifikasi dan ekstensifikasi seperti, melakukan identitas produk hukum berkenaan dengan tarif pungutan, pendataan potensi pendapatan daerah, dan memperhitungkan pembagian atas penerimaan pusat, yang masih menjadi hak daerah, sehingga kenaikan pendapatan daerah dapat terwujud untuk membiayai kegiatan pembangunan pemerintah dan sosial kemasyarakatan. Realisasi pendapatan daerah Kota Banjarmasin Tahun 2018 lalu, jelasnya, sebesar Rp1.578.358.814.807,90, angka tersebut lebih besar dari target yang telah ditetapkan yakni sebesar Rp1.558.659.553.620,00. “Dari sektor PAD memberikan kontribusi kepada APBD sebesar 17.30 persen, dengan realisasi sebesar Rp277.862.787.953,90, atau tercapai 99,29 persen dari target sebesar Rp279.842.638.620,00,” jelasnya.
Dari sektor perimbangan, bebernya lagi, juga memberikan kontribusi kepada APBD sebesar 66,14 persen dengan realisasi sebesar Rp1.028.151.940.256,00, atau tercapai sebesar 100,73 persen dari target sebesar Rp1.020.151.940.256. Dengan capaian tersebut, ia berharap, seluruh komponen masyarakat dapat bersama-sama membangun kota yang barasih wan nyaman, masyarakat cerdas, sejahtera dan Baiman. Sidang paripurna yang dihadiri Wakil Walikota Banjarmasin H Hermansyah dan dipimpin Ketua DPRD Kota Banjarmasin Hj Ananda itu, juga membahas tentang penetapan 2 buah Raperda Kota Banjarmasin tentang Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga, dan Perubahan kedua atas Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 23 tahun 2010 tentang Pedoman Penyelenggaraan Lembaga Kemasyarakatan Rukun Tetangga dan Rukun Warga, di Wilayah Kota Banjarmasin. “Dengan sudah disahkannya dua Perda tersebut, maka ini bisa menjadi pembuiktian bahwa anggota DPRD Kota Banjarmasin tetap profesional dalm mengemban tugas kedewanan, walaupun disisi lain kami juga harus bekerja keras dalam menghadapi Pemilu Legislatif dan Presiden tahun 2019 yang sudah semakin dekat,” ungkap Hj Ananda. Selain itu, kegiatan yang juga dihadiri para kepala SKPD lingkup Pemko Banjarmasin itu juga mengesahkan tiga rancangan Perda tentang Rencana Pembangunan Kawasan Industri Kota Banjarmasin, Perubahan atas Perda Kota Banjarmasin Nomor 21 tahun 2014 tentang Penyelenggaran Administrasi Kependudukan dan Perubahan Kedua Atas Perda Kota Banjarmasin Nomor 13 tahun 2012 tentang Retribusi Pelayanan Pasar. “Kami juga akan terus mendorong Raperda lain yang masih dalam tahap pembahasan agar bisa segera diselesaikan. Hal ini agar target Perda yang bisa kami rampungkan pada tahun 2019 dapat dicapai,” tambahnya.(humpro-bjm)
Posting Komentar