BANJARMASIN – Diskusi tentang pengembangan kota yang dilaksanakan dalam kegiatan Musrenbang tingkat Kota, sangat menarik untuk disimak. Selain, narasumbernya langsung dari para kepala SKPD, hal yang dibahaspun berkutat sekitar prioritas pembangunan di Bumi Kayuh Baimbai. Seperti yang diutarakan Kepala Dinas Perkim Kota BanjarmasinAhmad Fanani Saifuddin mengenai penanganan kawasan kumuh di Kota Banjarmasin. Katanya, tahun 2015 lalu, melalui SK luas kawasan kumuh, di Kota Banjarmasin tercatat lahan kumuhnya sekira 549,7 hektare. Kemudian, lanjutnya, di tahun 2016 upaya penanganan kawasan kumuh itupun dilakukan dengan melakukan pembenahan seluas 90,32 hektare. “Sisa luas lahan kumuh di Kota Banjarmasin pada tahun 2016 sekira 459,38 hektare, kemudian setelah dilakukan penanganan seluas 62,49 hektare, ditahun 2017 sisa luasan lahan kumuh di kota ini tinggal 396,89 Hektare,” ujarnya, Selasa (19/03).
Usaha untuk mengurangi lahan kumuh di kota ini pun berlanjut ditahun 2018 tadi, dimana Pemko Banjarmasin melakukan penanganan kawasan kumuh hingga mencapai seluas 279,06 Hektare. Dengan adanya penanganan tersebut, maka sisa luas kawasan kumuh di Kota Banjarmasin pada tahun 2018 sekira 117,83 hektare. “Jadi total kawasan kumuh yang telah tertangani seluas 431,87 hektare atau 78,56 persen, sedangkan sisa luas kumuh yang belum tertangani sekira 117,83 hektare atau 21,44 persen,” jelasnya.
Untuk mengurangi sebuah kawasan kumuh diperlukan sebuah perencanaan. Dinas PUPR sendiri dalam menangani kawasan kumuh melakukan perencanaan untuk masa 5 tahun ke depan. Perencanaan lima tahunan itu, bebernya, sesuai dengan target dari pihak Kementrian PUPR. Makanya, di tahun 2019 ini, kawasan yang telah ditetapkan untuk ditangani itu harus bebas kumuh, meski pun tidak secara menyeluruh. “Karena target itu harus terukur, begitu kita tetapkan 549,7 hektar, berarti 2019 harus bebas kumuh dan 2020 kita susun SK baru,” ucapnya.(humpro-bjm)
Posting Komentar