BANJARMASIN - Proses pelipatan kertas surat suara yang akan digunakan pada Pemilu Bulan April nanti, telah dilakukan KPU Kota Banjarmasin sejak satu pekan yang lalu. Tak kurang 78 orang, terdiri mahasiswa dan masyarakat umum, dilibatkan dalam proses pelipatan kertas surat suara yang dilaksanakan di Gedung Taman Budaya, Banjarmasin. Walikota Banjarmasin H Ibnu Sina yang berkesempatan melihat langsung kegiatan tersebut mengatakan, kunjungannya ke lokasi tersebut untuk memastikan persiapan menyambut pesta demokrasi lima tahunan lingkup Kota Banjarmasin, telah berjalan sesuai dengan target dan aturan. Dikatakan orang nomor satu di kota berjuluk seribu sungai ini lagi, proses pelipatan kertas suara itu, berjalan dengan aman karena dijaga selama 24 jam oleh aparat keamanan. "Di sini ada yang menjaga dari pihak kepolisian 24 jam. Pelipatannya dikerjakan oleh 78 orang, baik dari mahasiswa maupun dari masyarakat. Kemudian untuk masuk ke dalam gudang penyimpanan surat kertas suara harus pakai ID card, serta meninggalkan KTP. Dan bila ditemukan surat kertas suara yang rusak atau ada cacat, segera dilaporkan," ujarnya, Rabu (06/03).
Lebih jelas ia mengatakan, surat kertas suara yang rusak, akan didata kemudian diganti dengan yang baru. Penggatian kertas surat suara yang rusak itu, terangnya lagi, akan dilakukan dengan mengikuti tata aturan perundang-undangan yang berlaku. "Jadi menurut Ketua KPU Khairrunizan bahwa surat kertas suara yang rusak akan didata, kemudian agar bisa dipertanggungjawabkan dan diganti dengan yang baru, maka proses pemusnahanya disaksikan oleh pihak terkait," jelasnya. Mudah mudahan, harapnya, dengan adanya persiapan yang telah dilakukan itu, Kota Banjarmasin tidak kekurangan kertas suara. Menyinggung adanya kemungkinan menambah surat kertas suara, mengingat saat ini sedang dilakukan uji yudisial review oleh tim integriti di Mahkamah Konstitusi, berkaitan dengan UU Pemilu soal pasal pasal terkait dengan masyarakat yang belum terdaftar atau yang tidak memiliki E KTP , mantan anggota DPRD Kalsel ini kembali menyatakan hal tersebut telah masuk rencana antisipasi pihak KPU Kota Banjarmasin. Sebab, bebernya, bila uji yudisial review itu dikabulkan maka konsekuensinya adalah menambah kertas surat suara. Dan diperkirakan ada 4 juta suara dari pemilih baru yang akan masuk. "Yudisial Revewnya itu kan konsekwensinya nambah pemilih, berarti nambah kertas surat suara. Tapi paling tidak yang ini dulu bisa diselesaikan oleh KPU sesuai dengan target dan jadwal yang sudah ditentukan," pungkasnya. (humpro-bjm)
Posting Komentar