BANJARMASIN – Gerakan 1000 tumbler (botol minum) dan 1000 bakul purun yang telah dicanangkan Pemko Banjarmasin di awal Bulan Maret lalu, ternyata menarik perhatian para pengurus dan jamaah Majelis Ta’lim dan Zikir Raudhatut Tholibin. Sebagai bentuk dukungannya atas pelaksanaan program tersebut, mereka kemudian menyatakan diri ikut melaksanakan program yang bertujuan mengurangi sampah plastik dengan cara selalu menggunakan tumbler dan bakul purun. Saat pencanangan yang dilakukan bersama Walikota Banjarmasin H Ibnu Sina dan Ketua TP PKK Kota Banjarmasin Hj Siti Wasilah, pihak majelis yang beralamat di Jalan Ratu Zaleha Nomor 1 A, Kecamatan Banjarmasin Timur itu, juga membagi-bagikan ratusan tumbler dan bakul purun kepada masyarakat setempat. Tentunya, apa yang dilakukan Majelis Ta’lim dan Zikir Raudhatut Tholibin ini adalah sebuah gebrakan baru, lantaran untuk pertama kalinya sebuah majelis di kota ini ikut mencanangkan penggunaan tumbler dan bakul purun. Makanya, H Ibnu Sina menyatakan kegembiraannya ketika mendengar ada sebuah majelis di kota ini yang ikut mendukung program Pemko Banjarmasin. “Terima kasih kepada seluruh jamaah yang telah mendukung program Baiman. Saya senang hari ini bisa bertemu dengan bapak dan ibu semua, sehingga program ini bisa didukung oleh seluruh warga, khususnya warga yang ada di Komplek Ratu Zaleh ini, Kecamatan Banjarmasin Timur,” ujarnya, saat menyampaikan sambutannya, Minggu (17/03).
Program larangan penggunaan kantong plastik yang telah dikeluarkan Pemko Banjarmasin, jelasnya, merupakan sebuah gerakan inovasi yang diciptakan pemerintah daerah dengan tujuan agar kota ini menjadi lebih bersih. Hasil dari terbitnya Perwali Nomor 18 tahun 2016 itu, selain mendapat penghargaan adipura, kota berjuluk seribu sungai ini juga dinyatakan sebagai kota layak huni ketujuh se Indonesia oleh pihak kementerian. “Karena diperlukan adanya novasi agar lebih bersih, kemudian di tahun 2016 kita keluarkan Perwali tentang larangan penggunaan kantong plastik. Aturan itu tidak pernah ada di Indonesia. Sehingga Banjarmasin menjadi kota pertama kali menerapkan aturan tersebut,” jelasnya.
Penghargaan atas keberanian Pemko Banjarmasin menerapkan Perwali tersebut, ternyata juga dilirik oleh lembaga dari Seven Media Asia-Asia Global Council, dimana dalam pertemuan kota-kota se Asean Tenggara, Kota Banjarmasin didaulat sebagai kota pertama kali yang melakukan pelarangan penggunaan kantong plastik. Beberapa kota di Indonesia pun akhirnya mengikuti jejak Bumi Kayuh Bimbai menerapkan pelarangan kantong plastik, diantaranya, Bali, Balikpapan, Banjarbaru dan Bandung.
Dalam kegiatan yang dihadiri juga oleh Camat Banjarmasin Timur, Ahmad Muzaiyin itu, ia juga mengingatkan masyarakat khususnya para jamaah majelis tersebut, bila terpaksa menggunakan kantong plastik saat berbelanja makanan, usahakan jangan menggunakan plastik berwarna hitam, karena plastik berwarna hitam itu hasil dari plastik daur ulang.(humpro-bjm)
Posting Komentar