BANJARMASIN - Wakil Walikota Banjarmasin H Hermansyah menegaskan, sesuai aturan PKPU dan Perwali Kota Banjarmasin, Alat Peraga Kampanye ( APK) tidak boleh dipasang pada fasilitas umum seperti, tiang listrik, tiang telepon, drainase, fasilitas pendidikan, keagamaan, atau dipasang lokasi yang tidak berizin. Karena itu, untuk mengurangi pelanggaran yang dilakukan para kontestan pemilu, penindakan pelanggaran tersebut dapat dilakukan sesuai dengan aturan dan mekanisme yang ada dalam Perda dan Perwali. "Sehingga aksi penertiban APK yang dilakukan berjalan dengan aman dan lancar," ujarnya, saat menyampaikan arahannya dalam kegiatan Apel Gabungan Tim Koordinasi Penertiban Alat Peraga Kampanye (APK) Pemilu di Halaman Balai Kota Banjarmasin, Selasa (05/03).
Lebih lanjut ia mengatakan, apel gabungan tim koordinasi penertiban APK pada Pemilu serentak tahun 2019 itu sangat penting bagi seluruh lapisan masyarakat, khususnya Pemko Banjarmasin terkait dengan pemantauan, pelaporan dan evaluasi perkembangan politik di wilayah Kota Banjarmasin, terutama yang berkaitan dengan dugaan pelanggaran oleh para kontestan Pemilu. Hal lain yang dikatakannya dalam kegiatan pagi dan diikuti unsur Kepolisian, Satpol PP, Dinas Perhubungan, KPU, Bawaslu dan Kesbangpol Kota Banjarmasin adalah tentang kebersamaan dan kepedulian masyarakat kota berjuluk seribu sungai untuk ikut menjaga dan menjawab setiap permasalahan, dan tantangan masa sekarang maupun masa yang akan datang, "Dalam kaitan ini, Pemko Banjarmasin tentu tidak bisa bekerja sendiri-sendiri, namun harus dibantu oleh seluruh komponen masyarakat, karena Kota Banjarmasin bukan hanya milik Walikota atau Wakil Walikota saja, melainkan milik seluruh warga Kota Banjarmasin, sehingga setiap individu memiliki tanggung jawab terhadap perkembangan Kota Banjarmasin, sesuai fungsi dan tugasnya masing-masing,” tandasnya.(humpro-bjm)
Posting Komentar