BANJARMASIN – Para juragan kapal kelotok kawasan Siring Menara Pandang dan Pantung Bakatan akhirnya bersepakat dengan kebijakan Pemko Banjarmasin, yang dikeluarkan Dishud Kota Banjarmasin tentang larangan bagi para penumpangnya duduk di atas kapal kelotok (perahu bermotor-red), serta menerapkan standar pelayaran lainnya. Hanya saja, dalam kesepakatan yang dimediasi langsung oleh Walikota Banjarmasin H Ibnu Sina itu, para pemilik kapal kelotok wisata ini meminta waktu setidaknya 6 bulan, untuk menyesuaikan tempat usaha mereka dengan peraturan tersebut. “Dalam waktu 6 bulan mereka mau menyesuaikan secara bertahap, paling tidak ada beberapa contoh dulu. Intinya, hari ini silakan jalan membawa penumpang, tapi tetap diimbau agar para penumpang mengutamakan keselamatan dengan tidak naik ke atas atap kelotok,” ujarnya, H Ibnu Sina, Minggu (03/03).
Kabid Pengembangan Pariwisata, Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kota Banjarmasin, Khuzaimi yang juga hadir dalam kegiatan tersebut menambahkan, kesepakatan yang telah disetujui itu akan dibuatkan hitam di atas putihnya, sehingga semua yang berkepentingan dapat mengetahuinya. “Bahwa kesepakatan kita akan membikin berita acara, kemudian akan mengikuti apa yang menjadi arahan Dishub dengan catatan bertahap,” ucapnya
Dari 88 unit kapal kelotok yang ada di kawasan tersebut, lanjutnya, untuk tahap awal ini akan dilakukan rehab sebanyak 4 unit kapal kelotok dulu. Sedangkan dari segi pendanaannya, pria yang akrab disapa Pak Jimi ini menyatakan, para juragan kapal kelotok bisa membuat profosal bantuan dari dana CSR. “Dari awal mereka minta bantuan untuk rehab kelotok itu dari dana CSR,” katanya. Untuk diketahui, Dishub Kota Banjarmasin telah mengeluarkan kebijakan tentang larangan bagi penumpang kapal kelotok naik dan duduk di atas atap kapal tersebut. Kebijakan itu diberlakukan sejak tanggal 2 Maret 2019. Tentunya, imbauan tersebut dikeluarkan dengan tujuan untuk menjaga keselamatan para penumpang kapal kelotok, saat berwisata susur sungai. Dan bagi kapal kelotok yang kedapatan membiarkan penumpangnya naik ke atas atap kemudian duduk di atas atap kapal tersebut, tindakan tegaspun akan diberlakukan Dishub Kota Banjarmasin dengan memberikan tanda di badan kapal, hingga melarang kapal tersebut beroperasi.(humpro-bjm)
Posting Komentar