Soal Izin, Jokowi Minta Jangan Bertele-Tele
BANJARMASIN -
Rapat Kerja Pemerintah Mengenai Percepatan Pelaksanaan Berusaha di
Daerah, yang dilaksanakan di Hall B3, JIExpo Kemayoran, ternyata tak
hanya dihadiri Walikota, Bupati dan Ketua DPRD se Indonesia, tetapi juga
dihadiri Wakil Presiden Jusuf Kalla, Menkom Perekonomian Darmin
Nasution, Mendagri Tjahjo Kumolo, Sekretaris Kabinet Pramono Anung,
Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko, Menkominfo Rudiantara, Menkumham
Yasonna H. Laoly, dan Kepala BKPM Thomas Lembong, Rabu (28/03).
Menariknya lagi, saat Joko Widodo melakukan pemaparan, salah satu gambar slide yang ditampilkannya memperlihatkan foto parade jukung bungas di kawasan Sungai Martapura dengan formasi bunga teratai.
Tampilnya gambar salah satu destinasi wisata Kota Banjarmasin dalam slide Presiden RI itu, tentu saja membuat kebanggaan tersendiri bagi seluruh masyarakat kota seribu sungai.
Apalagi, dalam rapat tersebut kehadiran Walikota Banjarmasin H Ibnu Sina sebagai peserta undangan. Makanya, pemimpin Bumi Kayuh Baimbai ini tak ingin menyia-yiakan moment tersebut, ia kemudian mengabadikan slide Joko Widodo tersebut dalam kamera hp miliknya.
Sementara itu, dalam rapat tersebut, Joko Widodo mengingatkan, agar para Walikota, Bupati dan Ketua DPRD berlaku hati-hati dan fleksibel dalam membuat sebuah kebijakan.
Pasalnya, jelasnya, saat ini setidaknya ada 42 ribu peraturan yang membuat pemerintah tidak bisa bergerak cepat, mulai dari undang-undang, Peraturan Presiden (Perpres), Peraturan Pemerintah (PP), Peraturan Menteri (Permen), dan turunannya ke bawah ada Peraturan Daerah (Perda), Peraturan Gubernur (Pergub), Peraturan Walikota (Perwali), dan Peraturan Bupati (Perbup). “Hati-hati, regulasi-regulasi seperti itu dengan perubahan dunia yang sangat cepat sekarang ini justru akan menjerat kita sendiri, tidak fleksibel dalam membuat kebijakan, dalam memutuskan sebuah kebijakan,” katanya, seperti yang dilansir dari rilies Seskab.
Namun begitu, tegasnya, pemerintah daerah harus berani melakukan reformasi besar-besaran untuk mempermudah iklim usaha,dan iklim investasi.
Contohnya, terangnya, Menteri Keuangan melakukan perubahan besar-besaran untuk urusan impor dan ekspor yang menyangkut kepabeanan di Bea Cukai, yang mulanya tiga puluh hari hanya menjadi satu jam. Kemudian Izin Tempat Penimbunan Barang yang awalnya sepuluh hari menjadi satu jam. “Ya yang gini-gini yang dibutuhkan, jangan hanya pemerintahan pusat saja, pemerintah kabupaten, pemerintah kota, lakukan ini,” tegasnya.
Diingatkannya kembali, dunia kini sudah sangat berubah. Bila pemerintah daerah tidak segera melakukan perubahan, masih terjebak dengan rutinitas, masih monoton, tidak ada inovasi, maka dapat dipastikan akan tertinggal segala-galanya. “Kita ini hidup di era yang sangat modern, semuanya sekarang mintanya serba singkat, kita harus sadar itu, mintanya semuanya serba cepat, kita harus ngerti itu, mintanya semuanya serba online,” ucapnya.
Untuk itu, katanya lagi, pemerintah daerah harus dapat memangkas semua syarat-syarat yang berkaitan urusan perizinan. “Tidak boleh lagi yang bertele-tele. tu sudah harus hilang. Kalau kabupaten dan kota bapak-ibu semua ingin maju ya inilah caranya, kalau ingin sesuai dengan zaman sekarang. Kalau ingin dikatain kuno, ya silakan,” pungkasnya.(humpro-bjm)
Menariknya lagi, saat Joko Widodo melakukan pemaparan, salah satu gambar slide yang ditampilkannya memperlihatkan foto parade jukung bungas di kawasan Sungai Martapura dengan formasi bunga teratai.
Tampilnya gambar salah satu destinasi wisata Kota Banjarmasin dalam slide Presiden RI itu, tentu saja membuat kebanggaan tersendiri bagi seluruh masyarakat kota seribu sungai.
Apalagi, dalam rapat tersebut kehadiran Walikota Banjarmasin H Ibnu Sina sebagai peserta undangan. Makanya, pemimpin Bumi Kayuh Baimbai ini tak ingin menyia-yiakan moment tersebut, ia kemudian mengabadikan slide Joko Widodo tersebut dalam kamera hp miliknya.
Sementara itu, dalam rapat tersebut, Joko Widodo mengingatkan, agar para Walikota, Bupati dan Ketua DPRD berlaku hati-hati dan fleksibel dalam membuat sebuah kebijakan.
Pasalnya, jelasnya, saat ini setidaknya ada 42 ribu peraturan yang membuat pemerintah tidak bisa bergerak cepat, mulai dari undang-undang, Peraturan Presiden (Perpres), Peraturan Pemerintah (PP), Peraturan Menteri (Permen), dan turunannya ke bawah ada Peraturan Daerah (Perda), Peraturan Gubernur (Pergub), Peraturan Walikota (Perwali), dan Peraturan Bupati (Perbup). “Hati-hati, regulasi-regulasi seperti itu dengan perubahan dunia yang sangat cepat sekarang ini justru akan menjerat kita sendiri, tidak fleksibel dalam membuat kebijakan, dalam memutuskan sebuah kebijakan,” katanya, seperti yang dilansir dari rilies Seskab.
Namun begitu, tegasnya, pemerintah daerah harus berani melakukan reformasi besar-besaran untuk mempermudah iklim usaha,dan iklim investasi.
Contohnya, terangnya, Menteri Keuangan melakukan perubahan besar-besaran untuk urusan impor dan ekspor yang menyangkut kepabeanan di Bea Cukai, yang mulanya tiga puluh hari hanya menjadi satu jam. Kemudian Izin Tempat Penimbunan Barang yang awalnya sepuluh hari menjadi satu jam. “Ya yang gini-gini yang dibutuhkan, jangan hanya pemerintahan pusat saja, pemerintah kabupaten, pemerintah kota, lakukan ini,” tegasnya.
Diingatkannya kembali, dunia kini sudah sangat berubah. Bila pemerintah daerah tidak segera melakukan perubahan, masih terjebak dengan rutinitas, masih monoton, tidak ada inovasi, maka dapat dipastikan akan tertinggal segala-galanya. “Kita ini hidup di era yang sangat modern, semuanya sekarang mintanya serba singkat, kita harus sadar itu, mintanya semuanya serba cepat, kita harus ngerti itu, mintanya semuanya serba online,” ucapnya.
Untuk itu, katanya lagi, pemerintah daerah harus dapat memangkas semua syarat-syarat yang berkaitan urusan perizinan. “Tidak boleh lagi yang bertele-tele. tu sudah harus hilang. Kalau kabupaten dan kota bapak-ibu semua ingin maju ya inilah caranya, kalau ingin sesuai dengan zaman sekarang. Kalau ingin dikatain kuno, ya silakan,” pungkasnya.(humpro-bjm)
Posting Komentar