BANJARMASIN – Setiap Partai Politik yang telah mendapatkan bantuan
keuangan dari pemerintah, diharapkan dalam pelaporannya bisa melengkapi
semua berkas adminstrasi keuangannya.
Hal tersebut ditegaskan Asisten Bidang Pemerintahan dan Sosial Setda Kota Banjarmasin, Gazi Ahkmadi, saat membuka kegiatan Sosialisasi Permendagri Nomor 6 tahun 2017, di Aula Balai Diklat Kepegawaian Kota Banjarmasin, Kamis (26/04).
Lebih lanjut dikatakannya, dengan melengkapi semua berkas pelaporan tersebut, maka secara tidak langsung semua Parpol juga ikut mendukung Pemko Banjarmasin untuk tetap bisa mempertahankan status opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP), yang telah diberikan Badan Pemeriksa Keuangan RI dalam beberapa tahun terakhir ini. “Laporan bantuan keuangan itu terhubung langsung dengan keuangan Pemko Banjarmasin. Jadi kalau laporan dari Parpol tidak lengkap maka akan mempengaruhi opini WTP yang telah didapatkan Pemko Banjarmasin. Jadi saya mohon untuk tertib dalam masalah pelaporan keuangannya,” harapnya.
Kegiatan yang diikuti Parpol di Kota Banjarmasin, Badan Keuangan Daerah Kota Banjarmasin, BPK RI, dan Kepala Badan Kesbangpolimas Kota Banjarmasin, H Kasman, Gazi Ahmadi juga menjelaskan, tujuan dilaksanakannya kegiatan sosialisasi tersebut.
Katanya, kegiatan tersebut untuk meningkatkan pemahaman para pengurus Parpol tentang Laporan Pertanggungjawaban Penggunaan Dana Bantuan Keuangan Parpol yang bersumber dari APBD Kota Banjarmasin. “Saya sangat berharap pemberian bantuan keuangan ini dapat berjalan sesuai dengan anturan dan tertib administrasi,” jelas Gazi Ahkmadi lagi, saat membacakan sambutan Walikota Banjarmasin H Ibnu Sina.
Keberadaan Permendagri Nomor 6 tahun 2017 perubahan atas Permendagri Nomor 77 tahun 2014, terangnya lagi, sangat penting untuk disosialisasi, sehingga seluruh Parpol yang mendapat bantuan dapat memahami dan terampil dalam tata cara perhitungan, pengajuan, penyaluran dan membuat laporan pertanggungjawaban penggunaan bantuan keuangan Parpol tersebut.
Sekedar untuk diketahui, untuk pengajuan dana bantuan keuangan Parpol, pengurus Parpol terlebih dahulu mengajukan surat permohonan bantuan keuangan Parpol yang ditandatangani oleh Ketua dan Sekretaris Parpol, dengan tujuan kepada Walikota Banjarmasin melalui Kepala Badan Kesbangpolimas, dengan mengikutisertakan kelengkapan berkas adiministrasi yang telah ditentukan.
Setelah dilakukan verifikasi atas permohonan tersebut dan dinyatakan memenuhi persyaratan, maka akan dibuatkan nota dinas ke Walikota Banjarmasin untuk mendapatkan persetujuan pencairan dana bantuan tersebut melalui disposisi Kepala Badan keuangan Daerah, Asisten Bidang Adminitrasi Umum, Sekda.
Selanjutnya, untuk pencairan dana bantuan keuangannya, Badan Kesbangpolimas kembali mengajukan nota dinas permintaan pencairan dana bantuan keuangan Parpol kepada Badan Keuangan Daerah, selanjutnya akan dibuatkan berita acara serah terima bantuan keuangan tersebut, yang akan ditransfer melalui rekening Bank Parpol bersangkutan.
Sedangkan untuk laporan pertanggungjawaban penerimaan dan pengeluaran dana bantuan keuangan Parpol, disampaikan kepada BPK RI perwakilan Provinsi Kalsel di Banjarbaru, paling lambat satu bulan setelah tahun anggaran berakhir (31 Januari), yang kemudian akan dilakukan pemeriksaan paling lambat tiga bulan, dan LHP BPK akan diserahkan kepada masing-masing Parpol.(humpro-bjm)
Hal tersebut ditegaskan Asisten Bidang Pemerintahan dan Sosial Setda Kota Banjarmasin, Gazi Ahkmadi, saat membuka kegiatan Sosialisasi Permendagri Nomor 6 tahun 2017, di Aula Balai Diklat Kepegawaian Kota Banjarmasin, Kamis (26/04).
Lebih lanjut dikatakannya, dengan melengkapi semua berkas pelaporan tersebut, maka secara tidak langsung semua Parpol juga ikut mendukung Pemko Banjarmasin untuk tetap bisa mempertahankan status opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP), yang telah diberikan Badan Pemeriksa Keuangan RI dalam beberapa tahun terakhir ini. “Laporan bantuan keuangan itu terhubung langsung dengan keuangan Pemko Banjarmasin. Jadi kalau laporan dari Parpol tidak lengkap maka akan mempengaruhi opini WTP yang telah didapatkan Pemko Banjarmasin. Jadi saya mohon untuk tertib dalam masalah pelaporan keuangannya,” harapnya.
Kegiatan yang diikuti Parpol di Kota Banjarmasin, Badan Keuangan Daerah Kota Banjarmasin, BPK RI, dan Kepala Badan Kesbangpolimas Kota Banjarmasin, H Kasman, Gazi Ahmadi juga menjelaskan, tujuan dilaksanakannya kegiatan sosialisasi tersebut.
Katanya, kegiatan tersebut untuk meningkatkan pemahaman para pengurus Parpol tentang Laporan Pertanggungjawaban Penggunaan Dana Bantuan Keuangan Parpol yang bersumber dari APBD Kota Banjarmasin. “Saya sangat berharap pemberian bantuan keuangan ini dapat berjalan sesuai dengan anturan dan tertib administrasi,” jelas Gazi Ahkmadi lagi, saat membacakan sambutan Walikota Banjarmasin H Ibnu Sina.
Keberadaan Permendagri Nomor 6 tahun 2017 perubahan atas Permendagri Nomor 77 tahun 2014, terangnya lagi, sangat penting untuk disosialisasi, sehingga seluruh Parpol yang mendapat bantuan dapat memahami dan terampil dalam tata cara perhitungan, pengajuan, penyaluran dan membuat laporan pertanggungjawaban penggunaan bantuan keuangan Parpol tersebut.
Sekedar untuk diketahui, untuk pengajuan dana bantuan keuangan Parpol, pengurus Parpol terlebih dahulu mengajukan surat permohonan bantuan keuangan Parpol yang ditandatangani oleh Ketua dan Sekretaris Parpol, dengan tujuan kepada Walikota Banjarmasin melalui Kepala Badan Kesbangpolimas, dengan mengikutisertakan kelengkapan berkas adiministrasi yang telah ditentukan.
Setelah dilakukan verifikasi atas permohonan tersebut dan dinyatakan memenuhi persyaratan, maka akan dibuatkan nota dinas ke Walikota Banjarmasin untuk mendapatkan persetujuan pencairan dana bantuan tersebut melalui disposisi Kepala Badan keuangan Daerah, Asisten Bidang Adminitrasi Umum, Sekda.
Selanjutnya, untuk pencairan dana bantuan keuangannya, Badan Kesbangpolimas kembali mengajukan nota dinas permintaan pencairan dana bantuan keuangan Parpol kepada Badan Keuangan Daerah, selanjutnya akan dibuatkan berita acara serah terima bantuan keuangan tersebut, yang akan ditransfer melalui rekening Bank Parpol bersangkutan.
Sedangkan untuk laporan pertanggungjawaban penerimaan dan pengeluaran dana bantuan keuangan Parpol, disampaikan kepada BPK RI perwakilan Provinsi Kalsel di Banjarbaru, paling lambat satu bulan setelah tahun anggaran berakhir (31 Januari), yang kemudian akan dilakukan pemeriksaan paling lambat tiga bulan, dan LHP BPK akan diserahkan kepada masing-masing Parpol.(humpro-bjm)
Posting Komentar