BANJARMASIN – Sejak Peraturan Wali Kota nomor 18 tahun 2016 yang berlaku
mulai 1 Juni 2016 lalu, program diet kantong plastik di ritel dan pasar
modern mulai berlaku di kota seribu sungai.
Dan dari hasil perhitungan, selama tahun 2017 tadi, Kota Banjarmasin telah berhasil mencegah 57 juta lembar kantong plastik beredar.
Hal tersebut dikatakan langsung Walikota Banjarmasin H Ibnu Sina saat memberikan materi dalam kegiatan Pelatihan Kepemimpinan Pejabat lingkup Universitas Muhammadyah Banjarmasin, Minggu (25/03).
Dikatanya, di Indonesia, Perwali tentang larangan pengggunaan kantong plastik itu hanya ada di Kota Banjarmasin. “Tahun 2017 lalu kita berhasil mencegah masuknya 57 juta lembar kantong plastik. Dan hal itu sama dengan mengurangi hampir 30 persen sampah di kota ini. Pihak Kementerian Lingkungan Hidup RI terus mensport Pemko Banjarmasin agar meneruskan program pengurangan kantong plastik ini,” ujarnya
Tak hanya itu, dalam kegiatan yang dilaksanakan di Ballroom Hotel Best Western itu, H Ibnu Sina juga memaparkan tentang geografis Kota Banjarmasin berikut program-program penataan kota termasuk program smart city, yang baru saja di launching Pemko Banjarmasin.
Dijelaskannya, program smart city bertujuan untuk memberikan kemudahan dalam hal pelayanan bagi masyarakat Kota Banjarmasin.
Tak hanya menyediakan beragam aplikasi yang dapat memudahkan masyarakat dalam menerima pelayanan publik, terangnya, Pemko Banjarmasin juga telah menyedia tower jaringan untuk penggunaan aplikasi tersebut.
Hal lain yang dikatakan dihadapan para pejabat UMB tentang, keberhasilan Banjarmasin menjadi satu dari tiga kota di Indonesia yang masuk dalam pilot project pengaduan terkait E-Lapor.
Hal ini, lanjutnya, dikarenakan Banjarmasin dianggap sebagai salah satu kota dengan tingkat respon jauh di bawah standar. “Kalau standar komplen 3-5 hari, sementara penanganan komplen di kita hanya satu setengah hari saja, dan itu sudah di disposisi ke dinas-dinas,” jelasnya
Untuk penyelesaian pengaduan, standarnya 10 sampai 30 hari. Dan Kota Banjarmasin dalam menyelesaikan proses sebuah pengaduan hanya memakan waktu dua setengah hari saja, makanya kota bermoto Kayuh Baimbai ini bisa masuk dalam peringkat tiga tingkat nasional.
Tantangannya saat ini, bebernya lagi, masih ada ASN yang belum melek teknologi online. Untuk itu, ia menginginkan, ke depannya semua ASN dilingkup Pemko Banjarmasin melek teknologi online dan mengerti tentang maksud dan tujuan program smart city. “Minimal paham tentang apa itu smart city,” ucapnya.(humpro-bjm)
Dan dari hasil perhitungan, selama tahun 2017 tadi, Kota Banjarmasin telah berhasil mencegah 57 juta lembar kantong plastik beredar.
Hal tersebut dikatakan langsung Walikota Banjarmasin H Ibnu Sina saat memberikan materi dalam kegiatan Pelatihan Kepemimpinan Pejabat lingkup Universitas Muhammadyah Banjarmasin, Minggu (25/03).
Dikatanya, di Indonesia, Perwali tentang larangan pengggunaan kantong plastik itu hanya ada di Kota Banjarmasin. “Tahun 2017 lalu kita berhasil mencegah masuknya 57 juta lembar kantong plastik. Dan hal itu sama dengan mengurangi hampir 30 persen sampah di kota ini. Pihak Kementerian Lingkungan Hidup RI terus mensport Pemko Banjarmasin agar meneruskan program pengurangan kantong plastik ini,” ujarnya
Tak hanya itu, dalam kegiatan yang dilaksanakan di Ballroom Hotel Best Western itu, H Ibnu Sina juga memaparkan tentang geografis Kota Banjarmasin berikut program-program penataan kota termasuk program smart city, yang baru saja di launching Pemko Banjarmasin.
Dijelaskannya, program smart city bertujuan untuk memberikan kemudahan dalam hal pelayanan bagi masyarakat Kota Banjarmasin.
Tak hanya menyediakan beragam aplikasi yang dapat memudahkan masyarakat dalam menerima pelayanan publik, terangnya, Pemko Banjarmasin juga telah menyedia tower jaringan untuk penggunaan aplikasi tersebut.
Hal lain yang dikatakan dihadapan para pejabat UMB tentang, keberhasilan Banjarmasin menjadi satu dari tiga kota di Indonesia yang masuk dalam pilot project pengaduan terkait E-Lapor.
Hal ini, lanjutnya, dikarenakan Banjarmasin dianggap sebagai salah satu kota dengan tingkat respon jauh di bawah standar. “Kalau standar komplen 3-5 hari, sementara penanganan komplen di kita hanya satu setengah hari saja, dan itu sudah di disposisi ke dinas-dinas,” jelasnya
Untuk penyelesaian pengaduan, standarnya 10 sampai 30 hari. Dan Kota Banjarmasin dalam menyelesaikan proses sebuah pengaduan hanya memakan waktu dua setengah hari saja, makanya kota bermoto Kayuh Baimbai ini bisa masuk dalam peringkat tiga tingkat nasional.
Tantangannya saat ini, bebernya lagi, masih ada ASN yang belum melek teknologi online. Untuk itu, ia menginginkan, ke depannya semua ASN dilingkup Pemko Banjarmasin melek teknologi online dan mengerti tentang maksud dan tujuan program smart city. “Minimal paham tentang apa itu smart city,” ucapnya.(humpro-bjm)
Posting Komentar