BANJARMASIN – Walikota Banjarmasin H Ibnu Sina mengimbau agar seluruh jajaran ASN Pemko Banjarmasin untuk segera menyerahkan SPPT tahunan. “Ayo kita serahkan SPPT tahunan, tunaikan kewajiban kita sebagai warga negara untuk membiayai pembangunan membayar pajak,” ujarnya, Selasa (26/02).
Penyerahan SPPT tahunan itu, jelasnya, berbatas akhir sekira tanggal 31 Maret 2019 ini. Sementara itu, dalam kegiatan sosialisasi Penyampian SPPT Pajak Penghasilan Orang Pribadi tahun 2018 yang dilaksanakan di Ruang Berintegrasi, Balai Kota Banjarmasin, Plt Kepala Kantor Pelayanan Pajak Pratama Banjarmasin Selatan M Junaidi menjelaskan, penyampaian SPPT Pajak khusus untuk perusahaan dan lainnya, diberikan jatuh tempo paling lambat sampai 30 April 2019. Dan mengacu pada pengalaman tahun sebelumnya, terangnya, untuk wilayah Kecamatan Banjarmasin Selatan dan Utara persentasi kepatuhan masyarakat dan perusahaan dalam menyerahkan SPPT ini selalu berada di angka 100 persen. Karena itu, di tahun ini, diharapkan pencapaian target tersebut tetap sama dengan tahun-tahun sebelumnya. “Kalau pengalaman tahun lalu targetnya selalu 100 persen, tahun ini juga 100 persen, tapi itu dihitungnya sampai Desember, tapi biasanya sampai Maret itu udah di atas 80 persen, tinggal nanti April. Jadi untuk syarat kepatuhan ya baguslah karena beberapa tahun 100 persen,” ungkapnya.(humpro-bjm)
Posting Komentar