JAKARTA - Wakil Walikota Banjarmasin H HERMANSYAH yang didampingi Sekretaris Daerah Kota Banjarmasin Drs H HAMLI KURSANI M Si bersama SKPD terkait antara lain Kabag Hukum Setdako Banjarmasin DR H Lukmanul Fadhlun SH MH, Pejabat Dinas Perkim, Dinas PUPR, Badan Keuangan Daerah, serta PDAM yang diwakili Hj Farida Ariyati Direktur Umum dan Pemasaran laksanakan konsultasi teknis Aset BUMD dan Barang Milik Daerah ke Kementerian Dalam Negeri RI Dirjen Bina Keuangan Daerah yang diterima langsung oleh Direktur BUMD, BLUD, dan Barang Milik Daerah Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah Kemendagri RI DR HARI NUR CAHYA MURNI M.Si, Jumat (8/2/2018) bertempat Direktorat BUMD, BLUD, dan BMD Kemendagri di Jakarta.
Dipimpin dan dibuka Wakil Walikota H Hermansyah, pada kesempatan itu menyampaikan maksud dan tujuan Pemerintah Kota Banjarmasin konsultasi teknis terkait Aset, BUMD dan Barang Milik Daerah di Direktorat BUMD, BLUD, dan Barang Milik Daerah Kemendagri. Konsultasi ini menekankan pada penajaman teknis pada aset BUMD, Barang Milik Daerah serta pembebasan lahan yang dilakukan Pemerintah Kota Banjarmasin.
DR HARI NUR CAHYA MURNI akrab dengan sapaan Bu Nunung memberikan paparan profil, tugas dan fungsi dari Direktorat BUMD, BLUD, dan BMD yang antara lain, penyiapan perumusan fasilitasi pelaksanaan kebijakan di bidang pengelolaan BUMD, lembaga keuangan daerah, investasi daerah, BLUD dan BMD, dan penyiapan perumusan pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi di bidang pengelolaan BUMD, lembaga keuangan daerah, investasi daerah, BLUD dan BMD. Nunung pun menerangkan terkait BMD mengacu pada Peraturan Pemerintah No 27 Tahun 2016 tentang Pengelolaan BMD yang ditindaklanjuti Permendagri No 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan BMD, sedangkan BUMD mengacu pada Peraturan Pemerintah No 54 Tahun 2017 tentang BUMD. Dan dijelaskan juga regulasi pada pelaksanaan pembebasan lahan diatur UU No 2 Tahun 2012 tentang Pembebasan Lahan dengan aturan pelaksanaannya pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 148 Tahun 2015 tentang Perubahan Keempat atas Perpres Nomor 71 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum. (humpro-bjm)
Posting Komentar