BANJARMASIN – Sosialisasi Aplikasi Sistem Pengadaan Secara Elektronik (SPSE) di tahun 2019 ini kembali dilakukan LPSE Pemko Banjarmasin.
Kegiatan yang dibuka langsung oleh Wakil Walikota Banjarmasin H Hermansyah itu, dilaksanakan di Aula Kayuh Baimbai, Balai Kota Banjarmasin, (12/02).
H Hermansyah berpesan, kegiatan yang dilaksanakan selama dua hari yakni dari tanggal 12 Februari hingga 13 Februari itu, dapat diikuti sampai selesai oleh seluruh SKPD lingkup Pemko Banjarmasin.
Selain itu, ia juga berpesan agar ilmu yang didapat dari kegiatan tersebut, dapat dipraktekan dalam pekerjaan sehari-hari, khususnya yang menyangkut masalah pengadaan barang dan jasa. “Sasaran sosialisasi adalah agar SKPD dapat memahami dan melaksanakan perencanaan pengadaan, persiapan pengadaan, pemilihan penyedia, pelaksanaan kontrak, serah terima pekerjaan, pengelolaan penyedia, dan katalog elektronik melalui aplikasi SPSE versi 4.3,” ujarnya.
Dijelaskannya lagi, sosialisasi aplikasi pengadaan barang dan jasa (SPSE) versi 4.3 atau versi terbaru ini, merupakan hasil penyesuaian dengan peraturan Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang /Jasa Pemerintah.
Penggunaan aplikasi SPSE ini, lanjutnya, sesuai Pasal 71 Perpres Nomor 16 tahun 2018, yang mempunyai ruang lingkup mulai dari perencanaan pengadaan, persiapan pengadaan, pemilihan penyedia, pelaksanaan kontrak, serah terima pekerjaan, serah terima pekerjaan, pengelolaan penyedia, dan katalog elektronik. “Itu artinya SPSE versi terbaru ini memiliki Interkoneksi dengan sistem perencanaan, penganggaran, pembayaran, manajemen aset dan sistem Informasi lain yang terkait dengan SPSE,” katanya.
Ia berharap, dengan adanya kegiatan sosialisasi tersebut, seluruh pejabat pelaksana kegiatan bisa memahami aplikasi yang diajarkan tersebut.
Menyinggung tentang pelaksanaan kegiatan pengadaan barang dan jasa yang akan dilaksanakan di tahun 2019 ini, Sekda Kota Banjarmasin H Hamli Kursani, dalam kegiatan apel pagi yang diikuti ASN lingkup Pemko Banjarmasin juga berpesan, agar para pejabat pelaksana kegiatan dapat lebih teliti dalam melaksanakan tugas.
Tak hanya itu, ia juga berpesan agar para pejabat pelaksana kegiatan jangan sungkan-sungkan untuk melakukan koordinasi dengan instasi terkait.
Sehingga, jelasnya, tingkat kesalahan dalam melaksanakan kegiatan dapat dihindari. “Kalau dalam disposisi tertulis untuk berkoordinasi dengan inspektorat, ulun harap hal itu dilakukan, jadi dalam melaksanakan kegiatan terutama kegiatan pengadaan barang tidak terjadi kesalahan,” katanya.
Sementara itu, dalam kegiatan Sosialisasi dan Workshof Aplikasi Sistem Pengadaan Secara Elektronik Aplikasi Sistem Pengadaan Secara Elektronik (SPSE) versi 4.3, ketua panitia pelaksana kegiatan Zuraida menerangkan, tujuan diselenggarakan kegiatan tersebut untuk memberikan dan meningkatkan pemahaman terkait informasi dan Aplikasi SPSE versi 4.3 yang tahun 2019 ini digunakan untuk pelaksanaan tender di Indonesia. “Peserta kegiatan ini para kepala SKPD lingkup Kota Banjarmasin, selaku pejabat pembuat komitmen, satu orang pejabat dari eselon 3 dan pejabat pengadaan dan juga oleh pokja pemilihan Kota Banjarmasin. Dan acara diselenggarakan dua hari, dengan narasumber dari LKPP Dodi Wahyudi.” terangnya.(humpro-bjm)
Posting Komentar