BANJARMASIN – Satu lagi jenis pelayanan publik hadir di Kota Banjarmasin.
Lembaga Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) yang sebelumnya sempat vakum, kini kembali ke tengah-tengah masyarakat.
Tugas dari badan yang berkantor di kawasan Jalan S Parman Banjarmasin nomor 44 tepatnya di samping Dinas Koperasi Provinsi Kalsel ini, membantu konsumen menyelesaian seluruh sengketa dengan para pelaku usaha. “Kami ingin membantu masyarakat yang ada di Kota Banjarmasin. Dengan dikukuhkanya BPSK Banjarmasin ini, kami harapkan kedepannya lembaga ini bisa lebih dikenal masyarakat,” ujar Ketua BPSK Provinsi Kalsel Siswansyah, saat menemui Walikota Banjarmasin H Ibnu Sina, Kamis (07/02).
Dalam melaksanakan tugas penyelesaian sengketa, BPKS tidak memungut bayaran apapun dari para konsumen yang bermasalah.
Karena itu, ia berharap kepada Pemko Banjarmasin untuk ikut mensosialisasikan keberadaan BPSK, sehingga diketahui seluruh lapisan masyarakat. “Kami minta tolong kepada Pemerintah Kota Banjarmasin untuk ikut mensosialisasikan informasi keberadaan lembaga ini, dan kami siap untuk menginformasikannya secara langsung kepada kawan yang ada di SKPD terkait, sehingga mereka bisa mengetahui tentang program ini,” katanya.
Diharapkan, kata Siswansyah lagi, dengan terbentuknya kembali lembaga ini, semua persoalan yangmenyangkut sengketa antara konsumen dengan para pelaku usaha dapat diselesaikan di BPSK. “Jadi sekarang penyelesaian sengketa konsumen ini tidak perlu melapor kepada kepolisian ataupun kejaksaan dulu. Ada lembaga yang mewakili untuk penyelesaian sengketa konsumen yang siap membantu menyelesaikannya,” harapnya.
Walikota Banjarmasin H Ibnu Sina menyambut baik kehadiran BPSK di kota ini. Katanya, dengan adanya BPSK, maka semua pengaduan yang menyangkut sengketa konsumen dengan pelaku usaha bisa langsung di arahkan ke BPSK. “Kami sangat berterimakasih telah difasilitasi oleh provinsi, nanti kami akan ikut mensosialisasikan keberadaan lembaga ini, sehingga semua warga Kota Banjarmasin mengetahuinya. Dan nantinya kalau ada pengaduan masyarakat tentang sengketa kami akan mengarahkan ke BPSK,” tuturnya.
Dari informasi terhimpun, perkara yang dapat ditindaklanjuti oleh BPSK itu diantaranya menyangkut tentang substansi yang diajukan merupakan sengketa konsumen, kemudian pengadu adalah konsumen akhir yang membeli barang atau jasa untuk dipakai dan dikonsumsi. Selanjutnya, konsumen atau ahli waris datang sendiri tidak menggunakan pengacara, perkara tidak sedang diadukan atau ditangani lembaga lain, konsumen sudah mengajukan keberatan atau komplain kepada pelaku usaha namun tidak mendapat titik temu, mengisi formulir pengaduan disertai bukti-bukti, dan menunjukan KTP asli dan menyerahkan foto kopiannya.
Sedangkan komoditi yang dapat diadukan antara lain tentang listrik, PDAM, transportasi, elektronik, makanan dan minuman, obat-obatan, bahan bakar minyak, otomotif, wisata, supermarket, perumahan, ekspedisi, telekomunikasi, leasing, bank, parkir, iklan, pendidikan, asuransi dan hotel.(humpro-bjm)
Posting Komentar