Kini Pemko Banjarmasin kembali mengambil kebijakan menghentikan operasional seluruh THM dan Tempat Rekreasi Umum.
Tindakan tersebut diambil untuk mengantisipasi penyebaran virus Covid 19 di kota berjuluk seribu sungai.
Melalui surat edaran bernomor 556/491/PENG.PAR/DISBUDPAR, tanggal 20 Maret 2020, dengan tujuan seluruh pemilik, pengelola Tempat Hiburan Malam (THM), rumah billiard dan usaha penyelenggaraan hiburan dan rekreasi umum, yang ditanda tangani langsung oleh Walikota Banjarmasin H Ibnu Sina, maka sejak tanggal 20 Maret 2020, semua tempat tersebut tidak diperkenankan beroperasi hingga 31 Maret 2020.
Pemberlakukan larangan tersebut juga untuk menindaklanjuti Surat Edaran Gubernur Kalsel, Nomor 440/412/TU.PIMSETDA dan Surat Edaran Walikota Banjarmasin Nomor 422.11/3043-P2P/Dinkes, tanggal 16 Maret 2020 tentang Kewaspadaan Pencegahan Penyebaran Covid-19 di Kota Banjarmasin.
Penutupan dan penghentian operasional sementara itu akan dikaji ulang oleh Pemko Banjarmasin pada tanggal 1 April 2020 mendatang.
Seperti pemberitaan sebelumnya, sejak pertengahan bulan Maret tadi, seluruh sekolah tingkat PAUD,TK,SD,SMP dan sederajat di Kota Banjarmasin juga terpaksa diliburkan Pemko Banjarmasin.
Hal ini dilakukan untuk mengantisipasi penyebaran virus Covid 19 yang dikuatirkan telah masuk ke kota ini.
Untuk itu, Walikota Banjarmasin H Ibnu Sina mewanti-wanti seluruh orangtua benar-benar menjaga dan mengawasi anak-anak mereka selama dalam masa diliburkannya sekolah.
Ia tidak ingin, siswa sekolah yang diliburkan berkeliaran, terlebih bermain di tempat-tempat keramaian seperti mall atau tempat perbelanjaan lainnya.
Ia menyatakan akan melibatkan peran Satpol PP Kota Banjarmasin untuk ikut melakukan pengawasan terhadap anak-anak sekolah yang diliburkan. “Peran Satpol ini penting untuk ikut pengawasan anak di luar ruangan. Kita juga harus berkomitmen dan bertanggung jawab seperti dalam surat edaran yang sudah di bagikan, jangan sampai nanti anak-anak ini malah jalan-jalan ke mall, hadir dikeramian, hal ini justru tidak tercapai maksud dan tujuan 14 hari masa inkubasi itu,” katanya, saat memberikan keterangan pers, belum lama tadi.
Kebijakan meliburkan anak didik yang masuk dalam kewenangan Pemerintah Kota Banjarmasin seperti PAUD,TK,SD,SMP dan sederajat, dimaksudkan bukan untuk liburan, melainkan untuk tetap beraktivitas dan berproses belajar mengajar di rumah masing-masing. “Pesan saya untuk kita semua adalah agar sama-sama melakukan pengawasan terhadap anak kita, dan juga dari pihak Satpol PP akan membantu melakukan tugasnya sesuai dalam ranah kerja di lapangan yang sudah sesuai dengan arahan Pemerintah Kota Banjarmasin,” ucapnya.
Bila dalam kurun waktu 14 hari ke depan tidak terjadi apa-apa, terangnya, maka langkah yang diambil ini artinya sudah benar.(prokom-bjm)
Posting Komentar