ACT ADM Airsoft AKBP Aksi Cepat Tanggap Al-Qur'an Ambulan Sungai Anak Yatim Antara Digital Media APBD apbmi APEKSI Apel Apel Gabungan Asisten 1 Bidang Pemerintahan Asisten II Perekonomian dan Pembangunan Audiensi B2W Badminton Baiman BAMARA Banjarmasin Banjir bank kalsel Bank Sinarmas Syariah Bansos Bantuan BAPPEDALITBANG baznas BEA Cukai Bencana Alam BerAKHLAK bersholawat BIAN Bimtek BKPRMI BMKG Borneopedia BPBD BPD BPK/PMK BPKPAD BPN BPS Brainstorming BSF Budaya dan Wisata Bulutangkis Bunda PAUD CHSE Covid cpns Damkar Daring dau Dewan Kelurahan Dinas Kesehatan Dinkes DIPA Dirgahayu Disabilitas Disbudporapar Disbupdar diseminasi Diskominfotik diskusi Disperdagin Dispora DKP3 Dokpim doorprize DPC DPKP DPMPTSP DPPKBM DPPKBPM DPRD dpw DWP Ekonomi EKPPD Eksploitasi Ekspose Evaluasi expo Festival Festival HAM FGD Food Festival Forkopimda Forum Group Discussion Forum Purnabakti Gerak-Jalan Gotong-Royong GOW Gowes Gubernur Gun Hari Antikorupsi Sedunia Hari Disabilitas Internasional Hari Guru Nasional Hari Inklusi Hari Jadi Hari Kesatuan Gerak Hari Kesehatan Nasional Hari Pahlawan harjad HARJAD.ke-496 haulguru Herd Imunity HIV/AIDS hkgn HKSN Hoaks Hotel Hotel Syariah Hukum HUT HUT-RI ICCC ICCN IJTI IKM IMTAQ Imunisasi Informasi Informasi Publik Informasi Umum Infrastuktur Intakindo Integritas IUMKM jaksa Jambore jamna JDIHN JKPI JNE Jukung Jumat Kabid Kadis Kadis Kominfotik Kadisbudpar Kampung Bermain Kapolresta KB ke-496 Ke-77 Keagamaan Kebersihan Kegiatan Kegiatan Pemerintah Kejuaraan kemenkominfo Kepala Dinas Kebudayaan Dan Pariwisata Kepala Dinas Sosial Kerjasama Kesehatan Kesejahteraan Kesenian kesra Ketua Bidang I TP PKK ketua dekranasda Ketua DPC PAI Ketua DPRD Ketua DWP Ketua TP PKK KKB KLHS Kominfotik kompas KOMVAS Kongres V KONI Koordinasi KOPRI Kota inklusi Kota Pusaka KPRKI KUA-PPAS Kuliner Kunjungan Kunjungan Kerja Kunker kwarcab Launching Literasi Digital LKPJ LKPM lomba Lowongan LPPD Lurah Majelis Masjid Melestarikan MES Milad Mou MPM MTQ MUI Musprov Narasumber Nataru Nominasi NPC Olahraga OPD Orasi ILmiah OSS P3PM PAAR Pajak pangdam Pariwisata Pasar Paskibraka Paud Pekerja Migran Pelantikan Pelayanan Pelopor Pemateri Pembangunan Pembina Upacara Pembukaan Pemerintah Kota Pemuda Pendidikan Penghargaan Pengukuhan Pengurus PGRI Penyuluhan Perbakin Perda Peresmian Peringatan Perkenalan Pertanahan Pertandingan Pertemuan Pesantren PGRI PHNI PKBM PKK PKS Plh Sekda Plt Asisten I Bidang Pemerintahan Plt Kepala Disdukcapil PMTPSP Posyandu PPID PPKM pppk pramuka Program bebas plastik Program Tahunan ptam PTAM Bandarmasih PUPR PWRI qris Quarantine Zone Radio RRI Rakerkesda Rakor Rakorpusda RamahTamah Rapat Rapat Evaluasi Rapat Koordinasi Rapat Paripurna Raperda RDTR REGSOSEK Retribusi RI rs-rutilahu RSUD Sultan Suriansyah Rutilahu Safari Sambutan SANDIMAN Santri Santunan Sasirangan Sekda Sekretaris Diskominfotik Seleksi Sembako Seminar Siaga Banjir Sidang Terbuka SIDAUS Silahturahim Silatrahmi silaturahim Silaturahmi Siring SKPD Smart City SmartCity smartfm Sosialisasi SPBE SPM sSertifikat Staff Muda Walikota Stakeholders Stunting Sumpah Pemuda Sungai Swab Antigen Syukuran Talkshow Tapin tausyiah Teknologi Terapung TK/TPA TMMD TNI TNI POLRI TP PKK tp2s TPID TPPS Transformasi Digital Turnamen ucapan Ulang Tahun ulang tahun kota banjarmasin ulangtahun UMK UMKM UMP UNDARIS Upacara Upacara Gelar Senja UTTP Vaksinasi Lansia Vaksinasi Masal Virtual Wakapolresta wakil gubernur Wakil Ketua Dekranasda Wakil TP PKK Wakil Walikota Walikota wawali Webinar Wisuda Workshop WUB Zoom Meeting

THM dan Tempat Rekreasi Dilarang Beroperasi

BANJARMASIN – Setelah memutuskan seluruh sekolah di lingkup Pemko Banjarmasin diliburkan.

Kini Pemko Banjarmasin kembali mengambil kebijakan menghentikan operasional seluruh THM dan Tempat Rekreasi Umum.
Tindakan tersebut diambil untuk mengantisipasi penyebaran virus Covid 19 di kota berjuluk seribu sungai.
Melalui surat edaran bernomor 556/491/PENG.PAR/DISBUDPAR, tanggal 20 Maret 2020, dengan tujuan seluruh pemilik, pengelola Tempat Hiburan Malam (THM), rumah billiard dan usaha penyelenggaraan hiburan dan rekreasi umum, yang ditanda tangani langsung oleh Walikota Banjarmasin H Ibnu Sina, maka sejak tanggal 20 Maret 2020, semua tempat tersebut tidak diperkenankan beroperasi hingga 31 Maret 2020.
Pemberlakukan larangan tersebut juga untuk menindaklanjuti Surat Edaran Gubernur Kalsel, Nomor 440/412/TU.PIMSETDA dan Surat Edaran Walikota Banjarmasin Nomor 422.11/3043-P2P/Dinkes, tanggal 16 Maret 2020 tentang Kewaspadaan Pencegahan Penyebaran Covid-19 di Kota Banjarmasin.
Penutupan dan penghentian operasional sementara itu akan dikaji ulang oleh Pemko Banjarmasin pada tanggal 1 April 2020 mendatang.
Seperti pemberitaan sebelumnya, sejak pertengahan bulan Maret tadi, seluruh sekolah tingkat PAUD,TK,SD,SMP dan sederajat di Kota Banjarmasin juga terpaksa diliburkan Pemko Banjarmasin.
Hal ini dilakukan untuk mengantisipasi penyebaran virus Covid 19 yang dikuatirkan telah masuk ke kota ini.
Untuk itu, Walikota Banjarmasin H Ibnu Sina mewanti-wanti seluruh orangtua benar-benar menjaga dan mengawasi anak-anak mereka selama dalam masa diliburkannya sekolah.
Ia tidak ingin, siswa sekolah yang diliburkan berkeliaran, terlebih bermain di tempat-tempat keramaian seperti mall atau tempat perbelanjaan lainnya.
Ia menyatakan akan melibatkan peran Satpol PP Kota Banjarmasin untuk ikut melakukan pengawasan terhadap anak-anak sekolah yang diliburkan. “Peran Satpol ini penting untuk ikut pengawasan anak di luar ruangan. Kita juga harus berkomitmen dan bertanggung jawab seperti dalam surat edaran yang sudah di bagikan, jangan sampai nanti anak-anak ini malah jalan-jalan ke mall, hadir dikeramian, hal ini justru tidak tercapai maksud dan tujuan 14 hari masa inkubasi itu,” katanya, saat memberikan keterangan pers, belum lama tadi.
Kebijakan meliburkan anak didik yang masuk dalam kewenangan Pemerintah Kota Banjarmasin seperti PAUD,TK,SD,SMP dan sederajat, dimaksudkan bukan untuk liburan, melainkan untuk tetap beraktivitas dan berproses belajar mengajar di rumah masing-masing. “Pesan saya untuk kita semua adalah agar sama-sama melakukan pengawasan terhadap anak kita, dan juga dari pihak Satpol PP akan membantu melakukan tugasnya sesuai dalam ranah kerja di lapangan yang sudah sesuai dengan arahan Pemerintah Kota Banjarmasin,” ucapnya.
Bila dalam kurun waktu 14 hari ke depan tidak terjadi apa-apa, terangnya, maka langkah yang diambil ini artinya sudah benar.(prokom-bjm)





Posting Komentar

[blogger]

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Diberdayakan oleh Blogger.