Keberadaan Aset :
Objek penjualan dengan kondisi apa adanya, Penawar/Pembeli dianggap sungguh-sungguh telah mengetahui apa yang telah ditawarkan olehnya dan dapat melihat obyek yang akan dijual pada hari Kamis tanggal 26 Maret 2020 Jam 09.00 s/d 12.00 WITA.
Syarat dan ketentuan Penjualan :
1. Cara Penawaran
Penjualan dilaksanakan dengan penawaran tertutup, Penawar dengan harga tertinggi akan memenangkan penjualan BMD.
2. Calon Peserta
Calon peserta mendaftarkan ke Badan Keuangan Daerah Kota Banjarmasin Bidang Aset.
3. Waktu pelaksanaan :
Hari, Tanggal. : Selasa, 31 Maret 2020
Jam. : Pukul 09.00 WITA
Tempat. : Kantor Bakeuda Banjarmasin
Jl. Pramuka Tirta Dharma
Komp. PDAM Bandarmasih
No. 17 RT. 9 Banjarmasin
Uang Jaminan Penjualan :
Peserta yang ikut diwajibkan menyetor uang jaminan penjualan dengan ketentuan sebagai baerikut :
- Jumlah/ nominal disetorkan harus sama dengan uang jaminan yang disyaratkan penjual dalam pengumuman penjualan ini dan disetorkan sekaligus (bukan dicicil).
- Setoran uang jaminan HARUS sudah efektif diterima oleh Bidang Aset Badan Keuangan Daerah selambat-lambatnya pada hari Senin Tanggal 30 Maret 2020 Pukul 12:00 WITA.
4. Penawaran Penjualan BMD
Penawaran paling sedikit sama dengan nilai limit. Penawaran dilakukan secara tertutup dengan memasukkan penawaran kedalam amplop yang disediakan.
5. Pelunasan Penjualan BMD
Pemenang harus melunasi harga pembelian paling lambat 3 (Hari) hari kerja sejak pelaksanaan penjualan BMD.
6. Informasi lebih lanjut
Untuk informasi mengenai proses penjualan BMD dan objek penjualan dapat menghubungi kantor Badan Keuangan Daerah atau narahubung Ibu Norlaili HP:08125068467.
1. Cara Penawaran
Penjualan dilaksanakan dengan penawaran tertutup, Penawar dengan harga tertinggi akan memenangkan penjualan BMD.
2. Calon Peserta
Calon peserta mendaftarkan ke Badan Keuangan Daerah Kota Banjarmasin Bidang Aset.
3. Waktu pelaksanaan :
Hari, Tanggal. : Selasa, 31 Maret 2020
Jam. : Pukul 09.00 WITA
Tempat. : Kantor Bakeuda Banjarmasin
Jl. Pramuka Tirta Dharma
Komp. PDAM Bandarmasih
No. 17 RT. 9 Banjarmasin
Uang Jaminan Penjualan :
Peserta yang ikut diwajibkan menyetor uang jaminan penjualan dengan ketentuan sebagai baerikut :
- Jumlah/ nominal disetorkan harus sama dengan uang jaminan yang disyaratkan penjual dalam pengumuman penjualan ini dan disetorkan sekaligus (bukan dicicil).
- Setoran uang jaminan HARUS sudah efektif diterima oleh Bidang Aset Badan Keuangan Daerah selambat-lambatnya pada hari Senin Tanggal 30 Maret 2020 Pukul 12:00 WITA.
4. Penawaran Penjualan BMD
Penawaran paling sedikit sama dengan nilai limit. Penawaran dilakukan secara tertutup dengan memasukkan penawaran kedalam amplop yang disediakan.
5. Pelunasan Penjualan BMD
Pemenang harus melunasi harga pembelian paling lambat 3 (Hari) hari kerja sejak pelaksanaan penjualan BMD.
6. Informasi lebih lanjut
Untuk informasi mengenai proses penjualan BMD dan objek penjualan dapat menghubungi kantor Badan Keuangan Daerah atau narahubung Ibu Norlaili HP:08125068467.
Posting Komentar