Banjarmasin - Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK) Banjarmasin menilai pemerintah kota Banjarmasin mampu melaksanakan Inpres 2 Tahun 2020 tentang Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika (P4GN) Tahun 2020-2024
Hal ini disampaikan oleh Kepala BNNK Banjarmasin, AKBP Agus Lukito ketika menyampaikan sambutan sekaligus membuka acara rapat pencegahan anti narkoba bersama instansi pemerintah kota Banjarmasin di Hotel Nasa, Jalan Djok Mentaya, Banjarmasin Tengah, Selasa 10/3/2020.
Menurut AKBP Agus, kegiatan ini tentunya berkaitan dengan tanggung jawab bersama seluruh stakeholder terkait, termasuk pemerintah kota Banjarmasin yang dalam hal ini berperan aktif soal pencegahan narkoba di kota Seribu Sungai itu.
"Seperti yang disampaikan presiden RI bahwa Indonesia darurat Narkoba, oleh karena itu perlu adanya sinergitas termasuk pemerintah kota Banjarmasin untuk melaksanakan P4GN ini," ungkapnya.
Dijelaskan AKBP Agus Lukito, hal ini sesuai dengan amanat dari Inpres no 6 tahun 2018 yang berlaku sampai dengan tahun 2019 lalu dan kemudian diterbitkan kembali dengan Inpres no 2 tahun 2020 tentang P4GN.
"BNNK tidak bisa berjalan sendiri, sangat bergantung pada pemkot banjarmasin yang selama ini sudah mendukung berbagai kegiatan dalam upaya pencegahan dan pemberantasan narkotika ini," jelasnya.
"mari kita bersama-sama melakukan upaya pencegahaan dan pemberantasan narkoba untuk Indonesia yang lebih baik utamanya kota Banjarmasin ini," pungkasnya.
Sementara itu, rapat pencegahan anti narkoba tersebut turut dihadiri oleh Sekretaris Daerah Kota Banjarmasin Hamli Kursani dan seluruh perwakilan SKPD Lingkungan Kota Banjarmasin. (Diskominfotik-mz)
Posting Komentar