BANJARMASIN - Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) Kota Banjarmasin, melalui Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Setda Kota Banjarmasin, gelar Sosialisasi Aplikasi
Sistem Pengadaan Secara Elektronik (SPSE) 4.3 terkait Pengadaan Langsung Barang dan Jasa Pemerintah, di ruang rapat LPSE Kota Banjarmasin, Rabu (12/2/20).
Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Setda Kota Banjarmasin, Yuliansyah Effendi, mengatakan, tujuan digelarnya sosialisasi SPSE 4.3 ini lebih khusus untuk pengadaan langsung.
"Karena untuk Versi 4.3, setiap pengadaan barang dan jasa pemerintah wajib masuk kedalalam aplikasi tersebut," ujarnya.
Selain itu, pentingnya sosialisasi ini disampaikannya kerena di dalam pengadaan barang dan jasa, ada beberapa komponen yang terlibat, seperti PPK, Pokja (pejabat pengadaan barang jasa), penyedia, dan pemeriksa baik sebagai tim atau sebagai pejabat.
"Karena semuanya ini terkait, sehingga PPK dulu yang kita berikan pengetahuan bimtek dalam sosialisasi ini agar dalam pelaksanaan pengadaan barang dan jasa itu sesuai
dengan ketentuan dan aturannya," ucapnya.
Yuliansyah menerangkan, sebenarnya sistem ini memang sudah ada beberapa tahun lalu, tetapi belum familiar. "Tapi kami sudah berikan himbauan, untuk selanjutnya
memasukan ke dalam SPSE, sehingga bisa terekam," ungkapnya.
Meskipun begitu, ia mengakui bahwa sekarang ini SPSE sudah berkembang lebih jauh dengan versi 4.3. "Sehingga coba kita himbau melalui sosialisasi untuk mengadakan,
pencatatan itu, terutama yang kita berikan sosialisasi untuk pengadaan langsungnya" imbuhnya.
Ia berharap, dengan diberikannya bimtek kepada seluruh peserta yang berhadir dalam sosialisi itu bisa melaksanakan pencatatan ke SPSE. "Semoga dengan sosialisasi yang kami berikan, mereka bisa melaksanakan pencatatan ke SPSE," tukasnya.
Sementara itu, Trainer dan Heldesk LPSE Provinsi Kalimantan Selatan, Muhammad Fakhrudin menjelaskan, sosialisasi ini terkait proses pengadaan langsung melalui elektronok, berdasarkan Perpres no 16 tahun 2018, bahwa pengadaan barang dan jasa seyogyanya menggunakan sistem LPSE.
Ia melihat keadaan saat ini, sudah mengalami kemajuan yang sangat signifikan. Yang mana bahwa Pemerintah Daerah, Kabupaten, Kota dan Provinsi sudah melaksanakan proses yang namanya pengadaan langsung menggunakan aplikasi SPSE 4.3.
Dalam pemaparannya ia juga kembali mengingatkan, bahwa seringnya salah pemahaman antara Pengadaan langsung dan penunjukkan langsung. Dijelaskannya, kalau pengadaan langsung lah yang nilainya maksimal di angka Rp200 juta. Bukannya penunjukan langsung yang maksimal Rp200 juta.
"Kalau penunjukkan langsung, tak terbatas. Namun, hanya saja itu ada syaratnya yakni dalam keadaan tertentu. Untuk penjelasan keadaan tertentu itu seperti apa, didalam perpres itu sudah dijelaskan panjang lebar," tegasnya. (Diskominfotik-bjm)
Posting Komentar