Banjarmasin - Pemerintah Kota Banjarmasin melalui Badan Perencanaan dan Penelitian Daerah (Barenlitbangda) kembali mensosialisasikan Permendagri nomer 90 tahun 2019 tentang Klasifikasi, Kodefikasi dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah dan PP Nomer 12 tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
Sosialisasi tersebut sekaligus melakukan Pemetaan (Mapping) Program Kasubbag Perencanaan
Barenlitbangda dan kegiatan Tahun 2021 sesuaidengan Permendagri Nomor 90
Tahun 2019, kegiatan ini diikuti oleh seluruh Kasubbag Perencanaan di setiap instansi teknis atau SKPD lingkungan Pemerintah Kota Banjarmasin.
Barenlitbangda dan kegiatan Tahun 2021 sesuaidengan Permendagri Nomor 90
Tahun 2019, kegiatan ini diikuti oleh seluruh Kasubbag Perencanaan di setiap instansi teknis atau SKPD lingkungan Pemerintah Kota Banjarmasin.
Kepala Bidang Perencanaan Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah Barenlitbangda Kota Banjarmasin, Ryan Utama S.STP, M.Si mengungkapkan dalam sosialisasi tersebut dibahas soal kegiatan yang ada di daerah untuk dituangkan ke dalam dokumen perencanaan di tahun 2021 sesuai dengan sosialisasi sebelumnya yang sudah dilakukan oleh Kemendagri dan Provinsi Kalimantan Selatan.
"Hari ini membahas penyusunan RKPD tahun 2021 ini yang masih mempedomani RPJMD dan Renstra yang berlaku saat ini," bebernya.
Ia mengungkapkan, saat ini pemerintah kota Banjarmasin juga harus melakukan mapping kegiatan untuk menyesuaikan dengan nomenklatur yang ada di Permendagri 90 mulai melakukan mapping dengan SKPD.
"Artinya melakukan penyesuaian dari program dan kegiatan yang ada dalam Renstra yang berlaku saat ini untuk disesuaikan dengan nomenklatur yang ada di Permendagri 90 untuk menilai kesesuaian dengan urusan dengan kewenangan dari bidang yang menangani," jelasnya.
Disebutkannya, hasil dari meeting ini nantinya akan diperoleh klasifikasi kegiatan mana yang memang sudah terakomodir di Permendagri 90 dan kegiatan yang belum terakomodir di Permendagri 90 tersebut.
"Kegiatan yang belum terakomodir ini nanti akan kita konsultasikan ke provinsi dan kita ajukan ke Kementerian Dalam Negeri untuk dicantumkan di pemutahiran data, tetapi kewenangan persetujuannya ada di Kementerian Dalam Negeri," ungkapnya.
Ketika disinggung soal kegiatan yang belum terakomodir, Ryan Utama S.STP. M.Si memaparkan pihaknya sudah mencoba simulasi untuk Barenlitbangda sendiri agar menemukan beberapa kegiatan yang memang tidak tercantum di urusan pemerintahan.
Contohnya ujarnya seperti bidang perencanaan kegiatan yang ada saat ini dan ini akan menyesuaikan dengan melampirkan dasar-dasar hukumnya bahwa kegiatan ini memang misalnya harus dilaksanakan di Barenlitbangda atau intansi teknis kerja lainnya.
"Dan ini jika memang diharuskan berpindah ke SKPD lain karena urusannya bukan urusan perencanaan, maka akan kita pindahkan," katanya.
Ia mencontohkan seperti kegiatan koordinasi penanggulangan kemiskinan, kemudian koordinasi kota sehat, kemudian juga koordinasi sanitasi kota.
"Semua saat ini kegiatan itu ada di Barenlitbangda, namun ketika kita mapping itu tidak tercantum di Permendagri 90 lainnya akan kita lihat lagi di SKPD lain apakah memang menjadi urusan SKPD lain," ucapnya.
"Nah ini yang akan kita sesuaikan atau harus tetap di Bappeda dengan dasar hukumnya misalnya ada peraturan menteri lain yang mengharuskan kegiatan itu memang ada di Barenlitbangda," pungkasnya. (Diskomimfotik)
Posting Komentar