BANJARMASIN – Pemko Banjarmasin menerima Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas kinerja dan pemeriksaan dengan tujuan tertentu semester II tahun 2018 dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI perwakilan Kalsel.
Laporan yang diserahkan langsung oleh Kepala BPK Perwakilan Kalsel, Tornanda Syaifullah itu, diterima Wakil Walikota Banjarmasin H Hermansyah.
Kegiatan tersebut dilaksanakan di Aula Kantor BPK RI perwakilan Kalsel, dan dihadiri Gubernur Kalsel H Sahbirin Noor, para bupati dan walikota se Kalsel, Ketua DPRD Kota Banjarmasin Hj Ananda dan para Ketua DPRD Kabupaten dan Kota se Kalsel, Senin (17/12).
H Sabirin Noor dalam sambutannya mengatakan, Pemprov Kalsel telah berkomitmen untuk mewujudkan clean government dan good governance, sesuai arah misi pembangunan yang dijalankan yaitu mewujudkan tatakelola pemerintahan yang profesional dan berorientasi pada pelayanan publik.
Beberapa capaian keberhasilan Pemprov Kalsel selama ini dalam hal pengelolaan keuangan, terangnya, adalah mempertahankan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK RI, dan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) selama lima kali berturut-turut, sejak 2013 sampai dengan 2017.
Hal tersebut, menjadi salah satu bukti keseriusan Pemprov Kalsel menata pengelolaan keuangan daerah. “Kami akan terus melakukan langkah-langkah inovatif dan progresif dalam tata kelola pemerintahan dan birokrasi, dengan terus memperbaiki sistem perencanaan dan penganggaran, serta pengadaan barang dan jasa secara elektronik, hal itu kami lakukan untuk mewujudkan transparansi dan akuntabilitas, serta menutup celah-celah kesalahan yang mungkin terjadi dalam penyelenggaraan program dan kegiatan,” terangnya.
Dikatakannya, Pemprov Kalsel tidak tertutup dan selalu membuka diri untuk melakukan perbaikan dalam mengelola keuangan negara dan daerah. “Karena kami yakin, semakin baik pengelolaan keuangan negara maka pelayanan publik juga akan semakin baik serta mampu meningkatkan kesejahteraan rakyat,” ucapnya.
lebihlanjut orang nomor satu di Bumi Lambung Mangkurat ini kembali mengatakan, sesuai semangat otonomi daerah yang telah diamanatkan UU nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, maka pemerintah daerah memiliki hak, wewenang, dan kewajiban untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakatnya.
untuk itu, lanjutnya, Pemprov Kalsel berkewajiban menyelenggarakan pelayanan publik yang efektif dan efisien, untuk mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat melalui peningkatan pelayanan, pemberdayaan, dan peran serta masyarakat, serta peningkatan daya saing daerah. “Kami menyadari, bahwa sebagai urusan pemerintahan konkuren, bidang pendidikan dan kesehatan harus diselenggarakan berdasarkan prinsip akuntabilitas, efisiensi, dan eksternalitas, serta kepentingan strategis nasional,” pungkasnya.(humpro-bjm)
Laporan yang diserahkan langsung oleh Kepala BPK Perwakilan Kalsel, Tornanda Syaifullah itu, diterima Wakil Walikota Banjarmasin H Hermansyah.
Kegiatan tersebut dilaksanakan di Aula Kantor BPK RI perwakilan Kalsel, dan dihadiri Gubernur Kalsel H Sahbirin Noor, para bupati dan walikota se Kalsel, Ketua DPRD Kota Banjarmasin Hj Ananda dan para Ketua DPRD Kabupaten dan Kota se Kalsel, Senin (17/12).
H Sabirin Noor dalam sambutannya mengatakan, Pemprov Kalsel telah berkomitmen untuk mewujudkan clean government dan good governance, sesuai arah misi pembangunan yang dijalankan yaitu mewujudkan tatakelola pemerintahan yang profesional dan berorientasi pada pelayanan publik.
Beberapa capaian keberhasilan Pemprov Kalsel selama ini dalam hal pengelolaan keuangan, terangnya, adalah mempertahankan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK RI, dan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) selama lima kali berturut-turut, sejak 2013 sampai dengan 2017.
Hal tersebut, menjadi salah satu bukti keseriusan Pemprov Kalsel menata pengelolaan keuangan daerah. “Kami akan terus melakukan langkah-langkah inovatif dan progresif dalam tata kelola pemerintahan dan birokrasi, dengan terus memperbaiki sistem perencanaan dan penganggaran, serta pengadaan barang dan jasa secara elektronik, hal itu kami lakukan untuk mewujudkan transparansi dan akuntabilitas, serta menutup celah-celah kesalahan yang mungkin terjadi dalam penyelenggaraan program dan kegiatan,” terangnya.
Dikatakannya, Pemprov Kalsel tidak tertutup dan selalu membuka diri untuk melakukan perbaikan dalam mengelola keuangan negara dan daerah. “Karena kami yakin, semakin baik pengelolaan keuangan negara maka pelayanan publik juga akan semakin baik serta mampu meningkatkan kesejahteraan rakyat,” ucapnya.
lebihlanjut orang nomor satu di Bumi Lambung Mangkurat ini kembali mengatakan, sesuai semangat otonomi daerah yang telah diamanatkan UU nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, maka pemerintah daerah memiliki hak, wewenang, dan kewajiban untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakatnya.
untuk itu, lanjutnya, Pemprov Kalsel berkewajiban menyelenggarakan pelayanan publik yang efektif dan efisien, untuk mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat melalui peningkatan pelayanan, pemberdayaan, dan peran serta masyarakat, serta peningkatan daya saing daerah. “Kami menyadari, bahwa sebagai urusan pemerintahan konkuren, bidang pendidikan dan kesehatan harus diselenggarakan berdasarkan prinsip akuntabilitas, efisiensi, dan eksternalitas, serta kepentingan strategis nasional,” pungkasnya.(humpro-bjm)
Posting Komentar