BANJARMASIN – Janji Pemko Banjarmasin untuk selalu memberikan pelayanan
mudah dan cepat kepada seluruh masyarakat kota seribu sungai, ternyata
tak hanya sekedar isapan jempol belaka.
Buktinya, dalam kegiatan Sidang Isbat Nikah Terpadu yang dilaksanakan di Aula kantor Kecamatan Banjarmasin Selatan, pesertanya langsung mendapatkan tiga surat sekaligus yakni Surat Penetapan Isbat Nikah, Buku Nikah dan Akte Kelahiran Anak, Selasa (11/12).
Seperti yang dialami pasangan Sidang Isbat Nikah Terpadu, Salmani (59) dan istrinya Rusnah (56).
Warga Kecamatan Banjarmasin Selatan ini langsung mendapat tiga surat tersebut setelah menjalani sidang tersebut.
Penyerahannya dilakukan langsung, Kepala Pengadilan Agama Kota Banjarmasin Dr Drs Murtadlo, dan Kadis dukcapil Kota Banjarmasin H Khairul Saleh, dan Kasi Bimas Islam Kemenag Kota Banjarmasin Anang Syahrani.
Bapak lima orang anak yang sudah dikaruniai beberapa cucu inipun mengucapkan terima kasih kepada seluruh jajaran Pemko Banjarmasin dan Kemenag Kota Banjarmasin, sehingga hak-hak administrasi anak-anaknya sekarang dapat terpenuhi. “Terima kasih untuk bapak walikota dan wakil walikota. Mudah-mudahan ini bisa bermanfaat untuk saya sekeluarga,” ujarnya.
Untuk diketahui, Sidang Isbat Nikah Terpadu ini mengacu pada Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 tahun 2015.
Dalam salah satu pasalnya, Mahkamah Agung memerintahkan melaksanakan Sidang Isbat Nikah Terpadu, bersama tiga instansi yakni Pengadilan Agama yang menetapkan nikahnya, Kantor Urusan Agama memberikan buku nikahnya dan Disdukcapil untuk pencatatan sipil administrasi kependudukan.
Dampak hukum dari adanya kegiatan Sidang Isbat Nikah terpadu ini selain penetapan nikah untuk pesertanya, setatus anak mereka juga menjadi jelas.
Kepala Pengadilan Agama Kota Banjarmasin Dr Drs Murtadlo menjelaskan, kegiatan Sidang Isbat Nikah Terpadu ini dilaksanakan untuk memberikan pelayanan dan perlindungan serta kepastian hukum kepada masyarakat khususnya terkait dengan masalah administrasi kependudukan. “Komponen administrasi identitas hukum tersebut sangat diperlukan oleh setiap warga negara selain E-KTP. Sehingga masyarakat kita benar-benar menjadi masyarakat NKRI secara depacto maupun dejure,” jelasnya.(humpro-bjm)
Buktinya, dalam kegiatan Sidang Isbat Nikah Terpadu yang dilaksanakan di Aula kantor Kecamatan Banjarmasin Selatan, pesertanya langsung mendapatkan tiga surat sekaligus yakni Surat Penetapan Isbat Nikah, Buku Nikah dan Akte Kelahiran Anak, Selasa (11/12).
Seperti yang dialami pasangan Sidang Isbat Nikah Terpadu, Salmani (59) dan istrinya Rusnah (56).
Warga Kecamatan Banjarmasin Selatan ini langsung mendapat tiga surat tersebut setelah menjalani sidang tersebut.
Penyerahannya dilakukan langsung, Kepala Pengadilan Agama Kota Banjarmasin Dr Drs Murtadlo, dan Kadis dukcapil Kota Banjarmasin H Khairul Saleh, dan Kasi Bimas Islam Kemenag Kota Banjarmasin Anang Syahrani.
Bapak lima orang anak yang sudah dikaruniai beberapa cucu inipun mengucapkan terima kasih kepada seluruh jajaran Pemko Banjarmasin dan Kemenag Kota Banjarmasin, sehingga hak-hak administrasi anak-anaknya sekarang dapat terpenuhi. “Terima kasih untuk bapak walikota dan wakil walikota. Mudah-mudahan ini bisa bermanfaat untuk saya sekeluarga,” ujarnya.
Untuk diketahui, Sidang Isbat Nikah Terpadu ini mengacu pada Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 tahun 2015.
Dalam salah satu pasalnya, Mahkamah Agung memerintahkan melaksanakan Sidang Isbat Nikah Terpadu, bersama tiga instansi yakni Pengadilan Agama yang menetapkan nikahnya, Kantor Urusan Agama memberikan buku nikahnya dan Disdukcapil untuk pencatatan sipil administrasi kependudukan.
Dampak hukum dari adanya kegiatan Sidang Isbat Nikah terpadu ini selain penetapan nikah untuk pesertanya, setatus anak mereka juga menjadi jelas.
Kepala Pengadilan Agama Kota Banjarmasin Dr Drs Murtadlo menjelaskan, kegiatan Sidang Isbat Nikah Terpadu ini dilaksanakan untuk memberikan pelayanan dan perlindungan serta kepastian hukum kepada masyarakat khususnya terkait dengan masalah administrasi kependudukan. “Komponen administrasi identitas hukum tersebut sangat diperlukan oleh setiap warga negara selain E-KTP. Sehingga masyarakat kita benar-benar menjadi masyarakat NKRI secara depacto maupun dejure,” jelasnya.(humpro-bjm)
BANJARMASIN – Janji Pemko Banjarmasin untuk selalu memberikan pelayanan
mudah dan cepat kepada seluruh masyarakat kota seribu sungai, ternyata
tak hanya sekedar isapan jempol belaka.
Buktinya, dalam kegiatan Sidang Isbat Nikah Terpadu yang dilaksanakan di Aula kantor Kecamatan Banjarmasin Selatan, pesertanya langsung mendapatkan tiga surat sekaligus yakni Surat Penetapan Isbat Nikah, Buku Nikah dan Akte Kelahiran Anak, Selasa (11/12).
Seperti yang dialami pasangan Sidang Isbat Nikah Terpadu, Salmani (59) dan istrinya Rusnah (56).
Warga Kecamatan Banjarmasin Selatan ini langsung mendapat tiga surat tersebut setelah menjalani sidang tersebut.
Penyerahannya dilakukan langsung, Kepala Pengadilan Agama Kota Banjarmasin Dr Drs Murtadlo, dan Kadis dukcapil Kota Banjarmasin H Khairul Saleh, dan Kasi Bimas Islam Kemenag Kota Banjarmasin Anang Syahrani.
Bapak lima orang anak yang sudah dikaruniai beberapa cucu inipun mengucapkan terima kasih kepada seluruh jajaran Pemko Banjarmasin dan Kemenag Kota Banjarmasin, sehingga hak-hak administrasi anak-anaknya sekarang dapat terpenuhi. “Terima kasih untuk bapak walikota dan wakil walikota. Mudah-mudahan ini bisa bermanfaat untuk saya sekeluarga,” ujarnya.
Untuk diketahui, Sidang Isbat Nikah Terpadu ini mengacu pada Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 tahun 2015.
Dalam salah satu pasalnya, Mahkamah Agung memerintahkan melaksanakan Sidang Isbat Nikah Terpadu, bersama tiga instansi yakni Pengadilan Agama yang menetapkan nikahnya, Kantor Urusan Agama memberikan buku nikahnya dan Disdukcapil untuk pencatatan sipil administrasi kependudukan.
Dampak hukum dari adanya kegiatan Sidang Isbat Nikah terpadu ini selain penetapan nikah untuk pesertanya, setatus anak mereka juga menjadi jelas.
Buktinya, dalam kegiatan Sidang Isbat Nikah Terpadu yang dilaksanakan di Aula kantor Kecamatan Banjarmasin Selatan, pesertanya langsung mendapatkan tiga surat sekaligus yakni Surat Penetapan Isbat Nikah, Buku Nikah dan Akte Kelahiran Anak, Selasa (11/12).
Seperti yang dialami pasangan Sidang Isbat Nikah Terpadu, Salmani (59) dan istrinya Rusnah (56).
Warga Kecamatan Banjarmasin Selatan ini langsung mendapat tiga surat tersebut setelah menjalani sidang tersebut.
Penyerahannya dilakukan langsung, Kepala Pengadilan Agama Kota Banjarmasin Dr Drs Murtadlo, dan Kadis dukcapil Kota Banjarmasin H Khairul Saleh, dan Kasi Bimas Islam Kemenag Kota Banjarmasin Anang Syahrani.
Bapak lima orang anak yang sudah dikaruniai beberapa cucu inipun mengucapkan terima kasih kepada seluruh jajaran Pemko Banjarmasin dan Kemenag Kota Banjarmasin, sehingga hak-hak administrasi anak-anaknya sekarang dapat terpenuhi. “Terima kasih untuk bapak walikota dan wakil walikota. Mudah-mudahan ini bisa bermanfaat untuk saya sekeluarga,” ujarnya.
Untuk diketahui, Sidang Isbat Nikah Terpadu ini mengacu pada Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 tahun 2015.
Dalam salah satu pasalnya, Mahkamah Agung memerintahkan melaksanakan Sidang Isbat Nikah Terpadu, bersama tiga instansi yakni Pengadilan Agama yang menetapkan nikahnya, Kantor Urusan Agama memberikan buku nikahnya dan Disdukcapil untuk pencatatan sipil administrasi kependudukan.
Dampak hukum dari adanya kegiatan Sidang Isbat Nikah terpadu ini selain penetapan nikah untuk pesertanya, setatus anak mereka juga menjadi jelas.
Posting Komentar