BANJARMASIN – Satu lagi pelayanan mudah bagi masyarakat kota seribu
sungai diberikan Pemko Banjarmasin dalam hal ini Disdukcapil dan Dinas
Sosial bekerjasama dengan Kemenag Kota Banjarmasin.
Sidang Isbat Nikah Terpadu. Sekira dua puluh lima pasangan dari dua kecamatan yakni Kecamatan Banjarmasin Selatan dan Banjarmasin Barat, hari Selasa (11/12) berkumpul di Aula Kantor Kecamatan Banjarmasin Selatan, untuk melaksanakan Sidang Isbat Nikah.
Selain mendapatkan buku nikah, para peserta Isbat Nikah juga mendapatkan akte kelahiran untuk anak mereka.
Walikota Banjarmasin H Ibnu Sina melalui Assisten Bidang Pemerintahan dan Sosial Setda Kota Banjarmasin gazi Akhmadi mengatakan, tujuan dilaksanakannya kegiatan tersebut untuk memberikan pelayanan kepada penduduk Kota Banjarmasin kurang mampu. “Pelayanan kepada masyarakat ini merupakan bagian dari pembangunan kesejahteraan sosial kemasyarakatan yang berwujud memberikan hak mereka yakni pengakuan secara adminitrasi kependudukan,” ujarnya, saat membuka kegiatan tersebut.
Untuk bisa mengikuti Sidang Isbat Nikah, jelasnya, pesertanya harus tercatat dalam basis data terpadu yang menurut hasil verifikasi dan validasi dinyatakan benar-benar layak mendapatkan bantuan tersebut.
Atas terlaksanannya kegiatan tersebut, ia menyatakan apresiasinya kepada seluruh instansi yang terlibat dalam kegiatan tersebut. “Dengan terlaksananya Sidang Isbat Nikah Terpadu ini berarti sinergisitas antar SKPD nampak terlihat jelas, dimana masing-masing SKPD telah melakukan peran sesuai tupoksi dan kewenangnya,” pungkasnya
Kepala Pengadilan Agama Kota Banjarmasin Dr Drs Murtadlo menjelaskan, kegiatan Sidang Isbat Nikah Terpadu ini dilaksanakan untuk memberikan kemudahan kepada masyarakat dalam membuat administrasi kependudukan, sesuai dengan harapan dari Mahkamah Agung. “Ini kegiatan pertama kalinya dilaksanakan di Kota Banjarmasin, mudahmudahan tahun depan sudah masuk APBD sehingga tahun depan bisa lebih banyak,” harapannya.
Kasi Bimas Islam Kemenag Kota Banjarmasin Anang Syahrani menerangkan, beberapa keuntungan pasangan yang melaksanakan Sidang Isbat Nikah Terpadu diantaranya pernikahannya tercatat secara adminitrasi negara, dan bisa membuat akte kelahiran untuk anak. “Dengan adanya hak sipil negara ini maka akan sangat membantu masyarakat. Jadi kalau mereka tidak mempunyai akta kelahiran maka pengadilan sudah bisa menetapkan asal usul anak,” katanya.
Dari informasi terhimpun, peserta Sidang Isbat Nikah Terpadu, tak hanya diikuti pasangan yang telah nikah secara siri, tetapi juga diikuti pasangan yang telah nikah secara sah, tetapi data pernikahannya tercecer sehingga tidak sempat tercatat di KUA.
Batas usia pernikahan minimal untuk pasangan yang ingin mengikuti Isbat Nikah adalah 5 tahun perkawinan. (humpro-Bjm)
Sidang Isbat Nikah Terpadu. Sekira dua puluh lima pasangan dari dua kecamatan yakni Kecamatan Banjarmasin Selatan dan Banjarmasin Barat, hari Selasa (11/12) berkumpul di Aula Kantor Kecamatan Banjarmasin Selatan, untuk melaksanakan Sidang Isbat Nikah.
Selain mendapatkan buku nikah, para peserta Isbat Nikah juga mendapatkan akte kelahiran untuk anak mereka.
Walikota Banjarmasin H Ibnu Sina melalui Assisten Bidang Pemerintahan dan Sosial Setda Kota Banjarmasin gazi Akhmadi mengatakan, tujuan dilaksanakannya kegiatan tersebut untuk memberikan pelayanan kepada penduduk Kota Banjarmasin kurang mampu. “Pelayanan kepada masyarakat ini merupakan bagian dari pembangunan kesejahteraan sosial kemasyarakatan yang berwujud memberikan hak mereka yakni pengakuan secara adminitrasi kependudukan,” ujarnya, saat membuka kegiatan tersebut.
Untuk bisa mengikuti Sidang Isbat Nikah, jelasnya, pesertanya harus tercatat dalam basis data terpadu yang menurut hasil verifikasi dan validasi dinyatakan benar-benar layak mendapatkan bantuan tersebut.
Atas terlaksanannya kegiatan tersebut, ia menyatakan apresiasinya kepada seluruh instansi yang terlibat dalam kegiatan tersebut. “Dengan terlaksananya Sidang Isbat Nikah Terpadu ini berarti sinergisitas antar SKPD nampak terlihat jelas, dimana masing-masing SKPD telah melakukan peran sesuai tupoksi dan kewenangnya,” pungkasnya
Kepala Pengadilan Agama Kota Banjarmasin Dr Drs Murtadlo menjelaskan, kegiatan Sidang Isbat Nikah Terpadu ini dilaksanakan untuk memberikan kemudahan kepada masyarakat dalam membuat administrasi kependudukan, sesuai dengan harapan dari Mahkamah Agung. “Ini kegiatan pertama kalinya dilaksanakan di Kota Banjarmasin, mudahmudahan tahun depan sudah masuk APBD sehingga tahun depan bisa lebih banyak,” harapannya.
Kasi Bimas Islam Kemenag Kota Banjarmasin Anang Syahrani menerangkan, beberapa keuntungan pasangan yang melaksanakan Sidang Isbat Nikah Terpadu diantaranya pernikahannya tercatat secara adminitrasi negara, dan bisa membuat akte kelahiran untuk anak. “Dengan adanya hak sipil negara ini maka akan sangat membantu masyarakat. Jadi kalau mereka tidak mempunyai akta kelahiran maka pengadilan sudah bisa menetapkan asal usul anak,” katanya.
Dari informasi terhimpun, peserta Sidang Isbat Nikah Terpadu, tak hanya diikuti pasangan yang telah nikah secara siri, tetapi juga diikuti pasangan yang telah nikah secara sah, tetapi data pernikahannya tercecer sehingga tidak sempat tercatat di KUA.
Batas usia pernikahan minimal untuk pasangan yang ingin mengikuti Isbat Nikah adalah 5 tahun perkawinan. (humpro-Bjm)
Posting Komentar