BANJARMASIN - Badan Keuangan Daerah (Bakeuda) Kota Banjarmasin membuat sebuah inovasi baru dalam mengelola asset daerah yang sudah tidak terpakai lagi. Dengan mengandeng Bank Sampah Induk Kota Banjarmasin, semua barang inventaris daerah tersebut, diharapkan ke depannya bisa dimanfaatkan. Jumat (13/12), Walikota Banjarmasin H Ibnu Sina dan Direktur Bank Sampah Induk Baiman melaksanakan penandatanganan naskah perjanjian hibah daerah. Menurut H Ibnu Sina, barang inventaris daerah yang sudah tidak layak pakai itu memang lebih baik dihibahkan ke Bank Sampah Induk, sehingga bisa lebih bermanfaat. Kerjasama ini, jelasnya, secara aturan memang diperbolehkan, dan secara teknisnya pun juga tidak ada masalah. Karena itu, ia berharap kerjasama tersebut bisa terus dilanjutkan. “Daripada dihapuskan begitu saja, lebih baik dengan kondisi yang apa adanya dihibahkan ke Bank Sampah Induk, di sana bisa lebih bermanfaat, dan saya kira secara aturan memang dibolehkan, dan secara teknis sudah tidak ada masalah, mudah-mudahan ini bisa dilanjutkan,” ujarnya.
Dalam kegiatan yang dilaksanakan di ruang Rapat Berintegrasi Balai Kota Banjarmasin dan dihadiri Wakil Walikota Banjarmasin H Hermansyah serta instansi terkait lingkup Pemko Banjarmasin itu, Kepala Bakeuda Kota Banjarmasin Subhan Noor Yaumil menjelaskan beberapa alasan mengapa pihaknya lebih memilih menghibahkan barang inventaris yang sudah tidak terpakai ke Bank Sampah Induk, ketimbang harus melakukan teknik penghapusan barang. Katanya, untuk melakukan penghapusan barang inventaris yang sudah tidak terpakai, ada mekanisme yang harus dilalui salah satunya adalah penilaian. Untuk melakukan penilaian terhadap barang inventaris yang sudah tidak terpakai itu, katanya, memerlukan dana yang tidak sedikit. Bahkan, lanjutnya, ada kecenderungan daerah bisa mengalami kerugian. Pasalnya, antara nilai barang yang akan dihapus dan ongkos menilai barang lebih mahal ongkos menilai barang. “Tahun kemarin kami sudah pernah melakukannya membayar hingga Rp35 juta, ternyata hasil penilaiannya hanya sekira Rp10 juta sampai Rp11 juta. Jadi ini tentu kita yang rugi membayar penilai. Padahal diharapkan dengan membayar penilai kita dapat lebih, tapi ternyata kita tekor,” jelasnya.
Kegiatan hibah barang inventaris kantor yang sudah tidak terpakai ini, terangnya lagi, baru pertama kali dilakukan Kota Banjarmasin dan di Indonesia. Karena itu, ia berharap bisa membawa berkah bagi semua pihak. “Mudah-mudahan terinformasi dan terekspose, sehingga teman-teman dari pemerintah kabupaten kota lain bisa mengikuti inovasi ini, dan mudah-mudahan lagi kegiatan ini membawa berkah bagi kita,” pungkasnya. Sementara itu, Direktur Bank Sampah Induk Kota Banjarmasin , Faturahman, menyatakan apresiasinya atas penandatanganan naskah perjanjian hibah daerah tersebut. Menurutnya, barang inventaris kantor yang sudah tidak terpakai itu, nantinya akan didaur ulang agar bisa bermanfaat. Selain itu, mantan Ketua PWI Kalsel ini juga menyatakan, saat ini Bank Sampah Induk Kota Banjarmasin juga tengah mengembangkan sebuah aplikasi yang dapat digunakan masyarakat, dengan tujuan agar lebih mudah membuang barang bekas mereka. “Jadi kami ada aplikasi, orang punya barang bekas, lapor, nanti kita jemput, jadi kalau misalnya barangnya banyak maka akan ada jasa, kalau sedikit tetap akan kita hitung nanti,” katanya.(humpro-bjm)
Posting Komentar