BANJARMASIN - Tiga SKPD lingkup Pemko Banjarmasin mendapat penghargaan dari Inspektorat Kota Banjarmasin atas keberhasilannya melakukan pengelolaan anggaran dan manajemen perkantoran. Ketiga instansi tersebut antara lain, Badan Perencanaan, Penelitian Dan Pengembangan Daerah (Barenlitbangda) Kota Banjarmasin, sebagai auditan terbaik hasil pengawasan Inspektorat Pemko Banjarmasin tahun 2019. Kemudian Kecamatan Banjarmasin Barat, sebagai auditan terbaik hasil pengawasan Inspektorat Pemko Banjarmasin tahun 2019. Dan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Kota Banjarmasin, sebagai auditan terbaik hasil pengawasan Inspektorat Pemko Banjarmasin tahun 2019. Penyerahan penghargaan tersebut dilakukan Walikota Banjarmasin H Ibnu Sina, saat kegiatan Gelar Pengawasan di Balai Kota Banjarmasin H Ibnu Sina. Menurut H Ibnu Sina, proses pengawasan merupakan sebuah siklus yang rutin dilakukan pemerintahaan, dengan tujuan untuk memberikan control dan solusi atas jalannya siklus penganggaran dan pelaksanaan kegiatan. Kegiatan gelar pengawasan merupakan wujud pemutakhiran data dalam pelaksanaan yang dilakukan oleh Aparat Pemeriksa Interen Pemerintah (APIP) kepada objek pemeriksa. “Ini proses untuk menegaskan bahwa seluruh aktifitas yang terselenggara telah sesuai dengan apa yang sudah direncanakan sebelumnya, sehingga pengawasan berfungsi sebagai penilaian apakah setiap unit kerja telah melaksanakan kebijakan dan prosedur yang menjadi tanggung jawab masing-masing,” ungkapnya, saat menyampaiakan sambutannya, Kamis (26/12).
Orang nomor satu di kota berjuluk seribu sungai ini berharap, dengan adanya kegiatan gelar pengawasan ke depannya bisa lebih memberikan evaluasi dan pembinaan, kepada seluruh aparatur pemerintahan lingkup Pemko Banjarmasin. Selain itu, ia juga berharap, tidak ada lagi jajaran pemerintah kota yang berurusan dengan aparat hukum. “Mudah-mudahan Kota Banjarmasin cukup dengan semua pembelajaran ini, termasuk dengan DPRD, mudah-mudahan itu yang terakhir terjadi,” tungkasnya.
Inspektur Kota Banjarmasin, James Fudhoil, mengatakan, pengawasan dalam sisi manajemen merupakan bagian dari Planning, Organiting, Actuating, dan Controling (POAC), dimana fungsi kontroling dilihat dari sisi peraturan pemerintah adalah kepengawasan. Hal ini sesuai Undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, pada Pasal 380 ayat 1, Pasal 216 ayat 3, kemudian Pasal 209 ayat 2 dan juga Pasal 213 Undang-undang 23 tahun 2014. “Jadi inilah yang menjadi landasan hukum kami dalam rangka untuk menyampaikan laporan,” katanya.(humpro-bjm)
Posting Komentar