BANJARMASIN – Pemko Banjarmasin menyatakan dukungan terhadap dua Raperda
insiatif yang akan dibahas para legislator kota seribus sungai.
Dukungan yang diberikan para eksekutif itu memang sangat masuk akal. Pasalnya,semua Raperda yang akan dibahas itu bertujuan untuk memberikan kemaslahatan bagi seluruh masyarakat Kota Banjarmasin.
Dalam Sidang Paripurna Pembicaraan Tingkat 1 dan Internal, yang dilaksanakan di ruang Rapat Paripurna Kantor DPRD Kota Banjarmasin, Walikota Banjarmasin H Ibnu sina yang diwakili Sekda Kota Banjarmasin H Hamli Kursani secara tegas menyatakan, Pemko Bnajarmasin siap bermitra dan mendukung seluruh pembahasan Raperda tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah dan tentang Penyelenggaraan Jaminan Kesehatan Bagi Masyarakat, Selasa (13/03).
Dukungan yang diberikan para eksekutif itu, sejalan dengan tanggapan 9 fraksi yang ada di gedung wakil rakyat tersebut. Mereka juga menyatakan persetujuannya terhadap pembentukan Raperda tersebut untuk dijadikan Perda.
Menurut H Hamli Kursani, bila Raperda tentang Penyelenggaraan Jaminan Kesehatan Bagi Masyarakat itu resmi menjadi Perda, maka seluruh masyarakat kurang mampu yang ada di Bumi Kayuh Baimbai semuanya akan merasa terayomi.
Memang, lanjut Hamli, saat ini belum diketahui pasti pasal-pasal yang akan tercantum dalam Raperda tersebut.
Namun begitu, katanya, hal tersebut akan segera terjawab setelah dilakukan pembahasan, termasuk bagaimana nantinya keterkaitan BPJS, Jamkesda, Kartu Indonesia Sehat dan lainnya, dengan adanya Rapeda tersebut. “Tapi pada prinsipnya rohnya dari rapat ini kan pokoknya masyarakat Banjarmasin itu terlayani, dijamin dalam bidang kesehatan,” jelasnya.
Dalam rapat yang diikuti seluruh pimpinan SKPD dan para Kabag lingkup Pemko Banjarmasin itu, Hamli juga mengatakan, meski Pemko Banjarmasin telah memiliki Perda yang mengatur tentang aset, namun Raparda inisiatif tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah tetap diperlukan.
Hal ini, lanjutnya, untuk mengimbangi perkembangan dan kondisi zaman yang kian maju. “Selama ini kan kita sudah ada, tapi kan tentu saja peraturan-peraturannya berkembang, kemudian kondisi-kondisi juga berkembang. Nah hal-hal yang seperti ini yang disesuaikan, perlu di update kembali, sehingga apa yang menjadi kekurangan dapat diperbaiki dan diperbarui,” jelasnya.(humpro-bjm)
Dukungan yang diberikan para eksekutif itu memang sangat masuk akal. Pasalnya,semua Raperda yang akan dibahas itu bertujuan untuk memberikan kemaslahatan bagi seluruh masyarakat Kota Banjarmasin.
Dalam Sidang Paripurna Pembicaraan Tingkat 1 dan Internal, yang dilaksanakan di ruang Rapat Paripurna Kantor DPRD Kota Banjarmasin, Walikota Banjarmasin H Ibnu sina yang diwakili Sekda Kota Banjarmasin H Hamli Kursani secara tegas menyatakan, Pemko Bnajarmasin siap bermitra dan mendukung seluruh pembahasan Raperda tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah dan tentang Penyelenggaraan Jaminan Kesehatan Bagi Masyarakat, Selasa (13/03).
Dukungan yang diberikan para eksekutif itu, sejalan dengan tanggapan 9 fraksi yang ada di gedung wakil rakyat tersebut. Mereka juga menyatakan persetujuannya terhadap pembentukan Raperda tersebut untuk dijadikan Perda.
Menurut H Hamli Kursani, bila Raperda tentang Penyelenggaraan Jaminan Kesehatan Bagi Masyarakat itu resmi menjadi Perda, maka seluruh masyarakat kurang mampu yang ada di Bumi Kayuh Baimbai semuanya akan merasa terayomi.
Memang, lanjut Hamli, saat ini belum diketahui pasti pasal-pasal yang akan tercantum dalam Raperda tersebut.
Namun begitu, katanya, hal tersebut akan segera terjawab setelah dilakukan pembahasan, termasuk bagaimana nantinya keterkaitan BPJS, Jamkesda, Kartu Indonesia Sehat dan lainnya, dengan adanya Rapeda tersebut. “Tapi pada prinsipnya rohnya dari rapat ini kan pokoknya masyarakat Banjarmasin itu terlayani, dijamin dalam bidang kesehatan,” jelasnya.
Dalam rapat yang diikuti seluruh pimpinan SKPD dan para Kabag lingkup Pemko Banjarmasin itu, Hamli juga mengatakan, meski Pemko Banjarmasin telah memiliki Perda yang mengatur tentang aset, namun Raparda inisiatif tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah tetap diperlukan.
Hal ini, lanjutnya, untuk mengimbangi perkembangan dan kondisi zaman yang kian maju. “Selama ini kan kita sudah ada, tapi kan tentu saja peraturan-peraturannya berkembang, kemudian kondisi-kondisi juga berkembang. Nah hal-hal yang seperti ini yang disesuaikan, perlu di update kembali, sehingga apa yang menjadi kekurangan dapat diperbaiki dan diperbarui,” jelasnya.(humpro-bjm)
Posting Komentar