BANJARMASIN – Dua buah Raperda tentang Pembangunan Ketahanan Keluarga
dan Izin Usaha Sanggar Senam dan Usaha Tempat Fitnes, hari Kamis (01/03)
disyahkan para legislator kota seribu sungai, menjadi Perda Kota
Banjarmasin Nomor 14 dan 15 tahun 2018.
Perda tentang Pembangunan Ketahanan Keluarga dikeluarkan dengan tujuan untuk mencapai kesejahteraan bagi seluruh lapisan masyarakat kota ini. Sedangkan Perda Izin Usaha Sanggar Senam dan Usaha Tempat Fitnes, disyahkan untuk memberikan kepastian hukum bagi pemilik usaha, dan meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Walikota Banjamasin H Ibnu Sina mengatakan, Pembangunan Ketahanan Keluarga merupakan usaha pembinaan di unit terkecil di masyarakat.
Pembangunan tersebut, lanjutnya, merupakan sebuah proses dan harus terus diselesaikan hingga dapat meningkatkan kualitas hidup keluarga. “Tujuan Pembangunan Ketahanan Keluarga ada dua, pertama terwujudnya kualitas keluarga dan pemenuhan kebutuhan fisik material dan mental spiritual secara seimbang, sehingga dapat menjalankan fungsi keluarga secara optimal,” ujarnya, saat menyapaikan pendapat akhir kepala daerah, dalam Rapat Paripurna Penetapan 2 Buah Raperda tersebut, yang dilaksanakan di kantor DPRD Kota Banjarmasin, Kamis (01/03).
Lebihlanjut H Ibnu Sina mengatakan, tujuan kedua dari Pembangunan Ketahanan Keluarga itu adalah harmonisasi dan sinkronisasi yang diselenggarakan oleh Pemda, masyarakat dan dunia usaha. “Dengan ditetapkannnya Raperda ini menjadi Perda, diharapkan dapat menjadi pedoman bagi Pemda, masyarakat dan keluarga,” katanya.
Terkait Perda Izin Usaha Sanggar Senam dan Usaha Tempat Fitnes, jelasnya, dikeluarkan untuk memberikan kepastian hukum bagi pemilik usaha yang memberikan pelayanan jasa senam dan latihan fitnes kepada pengunjung dengan menerima imbalan.
Sehingga, bebernya, akan teruwujud iklim usaha yang sehat, dinamis serta menjunjung nilai budaya Banjar, norma etika moral dan agama. “Selain itu dalam menjalankan usahanya para pemilik Izin Usaha Sanggar Senam dan Usaha Tempat Fitnes harus memperhatikan norma-norma yang berlaku agar tidak menimbulkan dampak yang tidak diinginkan,” jelasnya.(humpro-bjm)
Perda tentang Pembangunan Ketahanan Keluarga dikeluarkan dengan tujuan untuk mencapai kesejahteraan bagi seluruh lapisan masyarakat kota ini. Sedangkan Perda Izin Usaha Sanggar Senam dan Usaha Tempat Fitnes, disyahkan untuk memberikan kepastian hukum bagi pemilik usaha, dan meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Walikota Banjamasin H Ibnu Sina mengatakan, Pembangunan Ketahanan Keluarga merupakan usaha pembinaan di unit terkecil di masyarakat.
Pembangunan tersebut, lanjutnya, merupakan sebuah proses dan harus terus diselesaikan hingga dapat meningkatkan kualitas hidup keluarga. “Tujuan Pembangunan Ketahanan Keluarga ada dua, pertama terwujudnya kualitas keluarga dan pemenuhan kebutuhan fisik material dan mental spiritual secara seimbang, sehingga dapat menjalankan fungsi keluarga secara optimal,” ujarnya, saat menyapaikan pendapat akhir kepala daerah, dalam Rapat Paripurna Penetapan 2 Buah Raperda tersebut, yang dilaksanakan di kantor DPRD Kota Banjarmasin, Kamis (01/03).
Lebihlanjut H Ibnu Sina mengatakan, tujuan kedua dari Pembangunan Ketahanan Keluarga itu adalah harmonisasi dan sinkronisasi yang diselenggarakan oleh Pemda, masyarakat dan dunia usaha. “Dengan ditetapkannnya Raperda ini menjadi Perda, diharapkan dapat menjadi pedoman bagi Pemda, masyarakat dan keluarga,” katanya.
Terkait Perda Izin Usaha Sanggar Senam dan Usaha Tempat Fitnes, jelasnya, dikeluarkan untuk memberikan kepastian hukum bagi pemilik usaha yang memberikan pelayanan jasa senam dan latihan fitnes kepada pengunjung dengan menerima imbalan.
Sehingga, bebernya, akan teruwujud iklim usaha yang sehat, dinamis serta menjunjung nilai budaya Banjar, norma etika moral dan agama. “Selain itu dalam menjalankan usahanya para pemilik Izin Usaha Sanggar Senam dan Usaha Tempat Fitnes harus memperhatikan norma-norma yang berlaku agar tidak menimbulkan dampak yang tidak diinginkan,” jelasnya.(humpro-bjm)
Posting Komentar