BANJARMASIN – Wakil Walikota Banjarmasin H Hermansyah menegaskan,
pendapatan dan pembangunan di Kota Banjarmasin sangat bergantung pada
keaktifan masyarakat membayar pajak.
Menurut undang-undang nomor 28 tahun 2009 tentang Wajib Pajak Daerah dan Distribusi Daerah dan beberapa peraturan-peraturan daerah yang mengacu pajak, jelasnya, Pemko Banjarmasin diberi kewenangan memungut tujuh pajak daerah, seperti lain pajak hotel, pajak restoran, pajak hiburan, pajak bumi dan bangunan, pajak reklame, pajak penerangan jalan, serta bea perolehan hak atas tanah dan bangunan. “Kota Banjarmasin sangat tergantung kepada para pembayar pajak yang digunakan untuk pembangunan. Kota ini tidak memiliki SDA, yang diandalkan hanya perdagangan dan jasa, kami sangat-sangat berterimakasih kepada bapak dan ibu yang begitu taat membayar pajak untuk pembangunan,” ujarnya, saat menyampaikan sambutannya dalam kegiatan Sosialisasi Pajak Daerah di Himalaya Room, Hotel HBI, Banjarmasin, Selasa (27/11).
Menyinggung tentang kegiatan sosialisasi tersebut, mantan anggota DPRD Kalsel tiga priode ini kembali mengatakan, sosisalisasi pajak daerah itu perlu dilaksanakan secara berkesinambungan sehingga mendukung optimalisasi pendapatan daerah, khususnya penerimaan pajak daerah dapat meningkat. “Sekali lagi terima kasih atas partisipasi bapak dan ibu sekalian khususnya para wajib pajak yang telah menunaikan kewajibannya membayar pajak daerah, karena pajak mempunyai peranan penting dalam membangun daerah khususnya pembangunan daerah Kota Banjarmasin, yang sama-sama kita cintai ini,” ucapnya.
Mudah-mudahan, harapnya, dengan dilaksanakannya kegiatan tersebut para wajib pajak di kota berjuluk seribu sungai dapat mengetahui informasi tentang jenis-jenis pajak dasar, hak pajak, cara penghitungan pajak, masa pajak dan pemahaman tentang petunjuk pelaksanaan pemungutan pajak daerah serta kewajibannya membayar pajak tepat waktu.(humpro-bjm).
Menurut undang-undang nomor 28 tahun 2009 tentang Wajib Pajak Daerah dan Distribusi Daerah dan beberapa peraturan-peraturan daerah yang mengacu pajak, jelasnya, Pemko Banjarmasin diberi kewenangan memungut tujuh pajak daerah, seperti lain pajak hotel, pajak restoran, pajak hiburan, pajak bumi dan bangunan, pajak reklame, pajak penerangan jalan, serta bea perolehan hak atas tanah dan bangunan. “Kota Banjarmasin sangat tergantung kepada para pembayar pajak yang digunakan untuk pembangunan. Kota ini tidak memiliki SDA, yang diandalkan hanya perdagangan dan jasa, kami sangat-sangat berterimakasih kepada bapak dan ibu yang begitu taat membayar pajak untuk pembangunan,” ujarnya, saat menyampaikan sambutannya dalam kegiatan Sosialisasi Pajak Daerah di Himalaya Room, Hotel HBI, Banjarmasin, Selasa (27/11).
Menyinggung tentang kegiatan sosialisasi tersebut, mantan anggota DPRD Kalsel tiga priode ini kembali mengatakan, sosisalisasi pajak daerah itu perlu dilaksanakan secara berkesinambungan sehingga mendukung optimalisasi pendapatan daerah, khususnya penerimaan pajak daerah dapat meningkat. “Sekali lagi terima kasih atas partisipasi bapak dan ibu sekalian khususnya para wajib pajak yang telah menunaikan kewajibannya membayar pajak daerah, karena pajak mempunyai peranan penting dalam membangun daerah khususnya pembangunan daerah Kota Banjarmasin, yang sama-sama kita cintai ini,” ucapnya.
Mudah-mudahan, harapnya, dengan dilaksanakannya kegiatan tersebut para wajib pajak di kota berjuluk seribu sungai dapat mengetahui informasi tentang jenis-jenis pajak dasar, hak pajak, cara penghitungan pajak, masa pajak dan pemahaman tentang petunjuk pelaksanaan pemungutan pajak daerah serta kewajibannya membayar pajak tepat waktu.(humpro-bjm).
Posting Komentar