BANJARMASIN – Revisi Perda Rancangan Pembangunan Jangka Panjang Menengah
Daerah (RPJMD) Kota Banjarmasin akhirnya masuk dalam tahap penggodokan
di DPRD Kota Banjarmasin.
Hal tersebut diketahui setelah para legislator kota seribu sungai itu menggelar mengelar Rapat Paripurna dengan agenda Revisi Perda RPJMD Kota Banjarmasin tahun 2016-2021.
Kegiatan yang dilaksanakan di ruang Rapar Paripurna Kantor DPRD Kota Banjarmasin itu, dihadiri Walikota Banjarmasin H Ibnu Sina, Sekda Kota Banjarmasin H Hamli Kursani, dan para kepala SKPD lingkup Pemko Banjarmasin, Jumat (09/11).
Tujuan dari revisi tersebut agar seluruh program pembangunan yang dilakukan Pemko Banjarmasin hingga 2021 nanti singkron dan sempurna.
Salah satu item yang akan dimasukan dalam revisi tersebut tentang program smart city.
Sebelumnya Selasa (30/10), Pemko Banjarmasin telah menggelar Murenbang tingkat Kota Banjarmasin yang dilaksanakan di Aula Kayuh Baimbai, Balai Kota Banjarmasin.
Kegiatan tersebut dilaksanakan mengacu pada Perda yang disusun berdasarkan peraturan Mendagri Nomor 86 tahun 2017 tentang Tatacara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tatacara Evaluasi Rancangan Perda dan RPJMD serta Tatacara Perubahan RPJPD, RPJMD dan RKPD.
Ada beberapa hal yang melatarbelakangi dilakukannya revisi RPJMD Kota Banjarmasin ini yaitu, satu peraturan pemerintah tentang perangkat daerah, kedua tindak lanjut masukan dari BPK tentang Pembinaan BUMD dan hasil evaluasi SAKIP dari MENPAN RB RI, selanjutnya dalam RPJMD belum memuat secara eksklusif terkait kebijakan pengembangan daerah tentang smart city, sehingga dalam dokumen tersebut dijabarkan dari Pemerintah Kota Banjarmasin yang selaras dengan smart city.
Walikota Banjarmasin H Ibnu Sina dalam sambutannya saat Rapat Paripurna di DPRD Kota Banjarmasin menyatakan, terima kasih atas dukungan seluruh fraksi yang ada di DPRD Kota Banjarmasin terhadap revisi tersebut. “Kami menyambut baik pandangan umum dari fraksi-fraksi yang memberikan dukungan secara penuh Kepada Pemerintah Kota untuk mengemban amanat pembangunan yang bertujuan untuk memberikan kesejahteraan kepada masyarakat,” ujarnya.
Dan dalam kesempatan tersebut, orang nomor satu di kota berjuluk seribu sungai ini kembali mengucapkan selamat Hari Pahlawan tanggal 9 November 2018, sekaligus rangkaian Hari Pahlawan 10 November. “Kita bersyukur kepada Allah SWT karena momentum Hari Pahlawan ini sangat berbeda dengan sebelumnya, dimana diakuinya Ir Pengeran Haji Muhammad Noor sebagai Pahlawan nasional dari Kalsel pada upacara kenegaraan dan diserahkan oleh Presiden Republik Indonesia,” ucapnya
Ir Pengeran Haji Muhammad Noor, terangnya, adalah Gubernur Pertama Borneo sekaligus Politikus pada zaman Presiden RI Pertama Soekarno yang menggagas dibangunnya Bendungan Riam Kanan. “Mudah-mudahan empat orang pahlawan nasional yang hari ini mendapatkan gelar sebagai pahlawan dari Kalimantan Selatan menjadi spirit bagi kita semua, untuk membangun Banjarmasin, membangun Kalimantan Selatan dan membangun Indonesia,” pungkasnya.(humpro-bjm).
Hal tersebut diketahui setelah para legislator kota seribu sungai itu menggelar mengelar Rapat Paripurna dengan agenda Revisi Perda RPJMD Kota Banjarmasin tahun 2016-2021.
Kegiatan yang dilaksanakan di ruang Rapar Paripurna Kantor DPRD Kota Banjarmasin itu, dihadiri Walikota Banjarmasin H Ibnu Sina, Sekda Kota Banjarmasin H Hamli Kursani, dan para kepala SKPD lingkup Pemko Banjarmasin, Jumat (09/11).
Tujuan dari revisi tersebut agar seluruh program pembangunan yang dilakukan Pemko Banjarmasin hingga 2021 nanti singkron dan sempurna.
Salah satu item yang akan dimasukan dalam revisi tersebut tentang program smart city.
Sebelumnya Selasa (30/10), Pemko Banjarmasin telah menggelar Murenbang tingkat Kota Banjarmasin yang dilaksanakan di Aula Kayuh Baimbai, Balai Kota Banjarmasin.
Kegiatan tersebut dilaksanakan mengacu pada Perda yang disusun berdasarkan peraturan Mendagri Nomor 86 tahun 2017 tentang Tatacara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tatacara Evaluasi Rancangan Perda dan RPJMD serta Tatacara Perubahan RPJPD, RPJMD dan RKPD.
Ada beberapa hal yang melatarbelakangi dilakukannya revisi RPJMD Kota Banjarmasin ini yaitu, satu peraturan pemerintah tentang perangkat daerah, kedua tindak lanjut masukan dari BPK tentang Pembinaan BUMD dan hasil evaluasi SAKIP dari MENPAN RB RI, selanjutnya dalam RPJMD belum memuat secara eksklusif terkait kebijakan pengembangan daerah tentang smart city, sehingga dalam dokumen tersebut dijabarkan dari Pemerintah Kota Banjarmasin yang selaras dengan smart city.
Walikota Banjarmasin H Ibnu Sina dalam sambutannya saat Rapat Paripurna di DPRD Kota Banjarmasin menyatakan, terima kasih atas dukungan seluruh fraksi yang ada di DPRD Kota Banjarmasin terhadap revisi tersebut. “Kami menyambut baik pandangan umum dari fraksi-fraksi yang memberikan dukungan secara penuh Kepada Pemerintah Kota untuk mengemban amanat pembangunan yang bertujuan untuk memberikan kesejahteraan kepada masyarakat,” ujarnya.
Dan dalam kesempatan tersebut, orang nomor satu di kota berjuluk seribu sungai ini kembali mengucapkan selamat Hari Pahlawan tanggal 9 November 2018, sekaligus rangkaian Hari Pahlawan 10 November. “Kita bersyukur kepada Allah SWT karena momentum Hari Pahlawan ini sangat berbeda dengan sebelumnya, dimana diakuinya Ir Pengeran Haji Muhammad Noor sebagai Pahlawan nasional dari Kalsel pada upacara kenegaraan dan diserahkan oleh Presiden Republik Indonesia,” ucapnya
Ir Pengeran Haji Muhammad Noor, terangnya, adalah Gubernur Pertama Borneo sekaligus Politikus pada zaman Presiden RI Pertama Soekarno yang menggagas dibangunnya Bendungan Riam Kanan. “Mudah-mudahan empat orang pahlawan nasional yang hari ini mendapatkan gelar sebagai pahlawan dari Kalimantan Selatan menjadi spirit bagi kita semua, untuk membangun Banjarmasin, membangun Kalimantan Selatan dan membangun Indonesia,” pungkasnya.(humpro-bjm).
Posting Komentar