JAKARTA – Banjarmasin
kembali sabet penghargaan di level nasional, kali ini menerima penghargaan dari
Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB)
sebagai Unit Penyelenggara Pelayanan Publik Kategori Pelayanan Prima melalui Dinas
Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Banjarmasin dengan Nilai A. Kemenpan RB RI
mengundang seluruh Kepala Daerah yang mendapatkan penghargaan termasuk Walikota
Banjarmasin H Ibnu Sina untuk menerima penghargaan secara langsung yang
diserahkan oleh Menpan RB Syafrudin, di Grand Ballroom Rafflesia, Balai
Kartini, Jakarta, Selasa (27/11/2018).
Syafrudin menyampaikan tujuan
diadakannya penilaian dan evaluasi bukan untuk menentukan mana yang benar atau
salah, lebih dari itu untuk memberikan asistensi kelebihan dan kekurangan dari
jalannya penyelenggaraan pelayanan publik, serta untuk mewujudkan konsep good
governance. Ia menekankan agar para penerima penghargaan tidak merasa berada di
puncak kesuksesan dan berhenti untuk berinovasi, tapi justru harus terus
mengembangkan pelayanan publik agar bisa bermanfaat bagi masyarakat. "Era
digitalisasi perlu diantisipasi dengan baik, jangan pesimis dan pasif, namun
bersikaplah optimis sebagai bangsa yang besar," pesan Syafrudin.
Sementara itu Walikota Banjarmasin, H
Ibnu Sina mengucapkan rasa syukur Banjarmasin kembali meraih penghargaan dari
Pemerintah Pusat melalui Kemenpan RB atas penyelenggaraan publik pelayanan
prima Tahun 2018 dengan nilai A, dan atas pencapaian yang didapat Pemerintah
Kota Banjarmasin terus memberikan pelayanan terbaik untuk warga kotanya. “Alhamdulillah
Banjarmasin dapat kembali predikat evaluasi dari Kemenpan RB untuk pelayanan publik
kategori A ada dua pelayanan, yaitu di Dinas Dukcapil dan Dinas PMPTSP. Ini adalah
upaya dari Pemerintah Kota Banjarmasin untuk memberikan pelayanan terbaik untuk
warga Kota Banjarmasin dan terus berbenah menjadi yang terbaik”
Secara terpisah, Deputi Pelayanan Publik Kemenpan RB, Diah
Natalisa menjelaskan, bahwa telah ditetapkan 34 Provinsi dan 208 Kabupaten/Kota
sebagai lokus evaluasi. Adapun Unit Penyelenggara Pelayanan Publik yang
dievaluasi, yaitu: Pemerintah Daerah (Pemda) Provinsi, yaitu DPMPTSP, RSUD Provinsi
dan Samsat yang dipilih. Di tingkat Kabupaten dan Kota, DPMPTSP, Disdukcapil,
RSUD. "Untuk tools evaluasi metoda
Analytical Hierarchi Procedur (AHP) yang ditetapkan dengan Permenpan RB Nomor
17 Tahun 2017, terdapat tiga instrumen formulir penilaian yaiu F01 yang diisi
penyelenggara layanan, yang merupakan self assesment oleh yang bersangkutan ,
F02 yang diisi oleh evaluator yang melakukan penilaian dan F03 diisi oleh
pengguna layanan," katanya. (humpro-bjm)
Posting Komentar