BANJARMASIN – Walikota Banjarmasin H Ibnu Sina menandatangani kesepahaman (MoU) dengan Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Banjarmasin.
MoU tentang Pencegahan Penyalahgunaan Narkotika dan Obat-Obatan Berbahaya di Lingkungan Sekolah Kota Banjarmasin, penandatangannya dilaksanakan di Ruang Kerja Walikota Banjarmasin, di Balai Kota Banjarmasin, Senin (19/11).
Dengan adanya MoU tersebut, maka penanganan terhadap pelajar korban penyalahgunaan Narkoba akan ditanggulangi bersama oleh Pemko Banjarmasin dan BNNK Banjarmasin.
Hal tersebut sesuai dengan Pasal 6 ayat 8 dalam perjanjian bernomor 100 / 01 / KBB / PAKEM / XI / 2018. B /PKS / 008 / XI /KA / CII.00 / 2018 / BNNK yang menerangkan dalam hal penanganan terhadap pelajar korban penyalahgunaan Narkoba, Para Pihak melakukan pembinaan dan atau rehabilitasi terhadap korban sesuai dengan kapasitas dan kewenangan masing-masing, berdasarkan perundang-undangan yang berlaku.
Selain itu, dijelaskan pula dalam pasal yang sama bahwa para pihak yang melaksanakan penandatangan, baik secara kolektif maupun terpisah dapat memberikan penghargaan kepada perorangan, komunitas dan/atau satuan pendidikan yang berjasa dalam upaya pencegahan, penanggulangan, dan pemberantasan penyalahgunaan Narkoba.(humpro-bjm)
MoU tentang Pencegahan Penyalahgunaan Narkotika dan Obat-Obatan Berbahaya di Lingkungan Sekolah Kota Banjarmasin, penandatangannya dilaksanakan di Ruang Kerja Walikota Banjarmasin, di Balai Kota Banjarmasin, Senin (19/11).
Dengan adanya MoU tersebut, maka penanganan terhadap pelajar korban penyalahgunaan Narkoba akan ditanggulangi bersama oleh Pemko Banjarmasin dan BNNK Banjarmasin.
Hal tersebut sesuai dengan Pasal 6 ayat 8 dalam perjanjian bernomor 100 / 01 / KBB / PAKEM / XI / 2018. B /PKS / 008 / XI /KA / CII.00 / 2018 / BNNK yang menerangkan dalam hal penanganan terhadap pelajar korban penyalahgunaan Narkoba, Para Pihak melakukan pembinaan dan atau rehabilitasi terhadap korban sesuai dengan kapasitas dan kewenangan masing-masing, berdasarkan perundang-undangan yang berlaku.
Selain itu, dijelaskan pula dalam pasal yang sama bahwa para pihak yang melaksanakan penandatangan, baik secara kolektif maupun terpisah dapat memberikan penghargaan kepada perorangan, komunitas dan/atau satuan pendidikan yang berjasa dalam upaya pencegahan, penanggulangan, dan pemberantasan penyalahgunaan Narkoba.(humpro-bjm)
Posting Komentar