BANJARMASIN - Kemenkumham Provinsi Kalsel melakukan Uji Publik Perda tentang Rencana
Induk Peraturan Daerah dan Pariwisata Positif Kawasan Siring dan Kampung
Banjar.
Kegiatan yang bertujuan agar pasal–pasal yang terkandung dalam Perda tersebut lebih sempurna dan masyarakat dapat mengetahui draf yang termuat dalam peraturan tersebut, dihadiri Wakil Walikota Banjarmasin H Hermansyah.
Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Kalsel, Ferdinand Siagian mengatakan, dengan adanya kegiatan tersebut diharapkan bisa mendapat masukan dari semua pihak sehingga hasil terbaik dari Perda tersebut dapat tercapai. ”Kita ketahui sama-sama bahwa begitu lelahnya Walikota, Wakil Walikota dan para pakar-pakarnya menyusun wisata ini agar supaya menjadi baik dan menjadi sempurna, oleh karena itu mari kita bersama-sama melakukan uji pablik agar dapat masukan-masukan yang berarti,” katanya saat menyampaikan sambutan di Kantor Wilayah Kemenkumham Provinsi Kalimantan Selatan, Banjarmasin, Senin (12/11).(humpro-bjm)
Kegiatan yang bertujuan agar pasal–pasal yang terkandung dalam Perda tersebut lebih sempurna dan masyarakat dapat mengetahui draf yang termuat dalam peraturan tersebut, dihadiri Wakil Walikota Banjarmasin H Hermansyah.
Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Kalsel, Ferdinand Siagian mengatakan, dengan adanya kegiatan tersebut diharapkan bisa mendapat masukan dari semua pihak sehingga hasil terbaik dari Perda tersebut dapat tercapai. ”Kita ketahui sama-sama bahwa begitu lelahnya Walikota, Wakil Walikota dan para pakar-pakarnya menyusun wisata ini agar supaya menjadi baik dan menjadi sempurna, oleh karena itu mari kita bersama-sama melakukan uji pablik agar dapat masukan-masukan yang berarti,” katanya saat menyampaikan sambutan di Kantor Wilayah Kemenkumham Provinsi Kalimantan Selatan, Banjarmasin, Senin (12/11).(humpro-bjm)
Posting Komentar