BANJARMASIN – Walikota Banjarmasin H Ibnu Sina bersama para kepala
daerah se Kalsel melaksanakan penandatangan perjanjian kerjasama (MoU)
APIP– APH tingkat kabupaten, kota, di Mahligai Pancasila, Banjarmasin.
Kegiatan penandatangan perjanjian tersebut, merupakan tidaklanjut dari arahan Presiden kepada menteri dan kapolda se Indonesia , terkait penanganan perkara bagi aparatur pemerintahan yang terindikasi korupsi.
Adapun arahan dari kepala negara itu diantaranya, kebijakan kepala daerah tidak dapat dipidanakan, kemudian kesalahan administratif bukan kategori tindak pidana dan kerugian atas sebuah kesalahan adminitratif harus ditindaklanjuti dalam waktu 60 hari. “Tidak mudah menyatukan ini karena semua aparat penegak hukum memiliki UU sendiri dan cara sendiri dalam penanganan sebuah perkara. Namun dengan adanya kerjasama ini, maka sejak tanggal 30 September 2017 Mendagri dan Kapolri bersepakat melakukan MoU APIP dan APH,” ujar Plt Inspektorat Dalam Negeri Sri Wahyuningsih, saat menyampaikan sambutannya, (02/08).
Lebihlanjut ditegaskannya, MoU tersebut bukan untuk melindungi kejahatan atau menutupi tindak pidana atau untuk melindungi koruptor.
Tetapi, katanya, perjanjian tersebut, dilaksanakan untuk menghindari rasa kuwatir atau gamang bagi penyelenggara pemerintahan daerah akibat takut dipidanakan bila dalam melaksanakan tugas terdapat kesalahan administratif. ‘Tapi bila terbukti melakukan pelanggaran pidana maka wajib pemeriksaannya ditingkatkan menjadi penyidikan oleh aparat berwenang,” jelasnya.
Diterangnya lagi, ada beberapa kreteria persyaratan agar sebuah laporan dugaan korupsi dapat ditindaklanjuti APIP diantaranya, laporan harus disertai dengan data identitas nama pengadu sesuai foto copy KTP atau identitas lainnya, kemudian keterangan mengenai dugaan pelaku tindak pidana korupsi, harus dilengkapi dengan bukti bukti permulaan pendukung antara lain berupa barang benda .
Kegiatan yang dirangkai dengan Rakorwasda tahun 2018 itu, dihadiri langsung Gubernur Kalsel H Sahbirin Noor
Menurut H Sahbirin, dengan adanya perjanjian kerjasama tersebut, mudah-mudahan pembangunan di Bumi lambung Mangkurat dapat lebih maju dan baik lagi.
Selain itu, ia juga mengajak seluruh kepala daerah se Kalsel dan para ASN untuk menjauhi tindakan korupsi dalam melaksanakan tugas. “Pemprov Kalsel berkomitmen untuk menjauhi korupsi. Mencegah lebih baik dari pada mengobati. Karena kalau kita terlibat tindak korupsi, imbasnya akan sampai ke keluarga,” ujarnya.
Dari pantauan, penadatangan MoU tersebut dilakukan dihadapan Gubernur Kalsel antara kepala daerah dengan kepala kejaksaan negeri dan kepolisian yang berada di dalam satu wilayah.(humpro-bjm)
Kegiatan penandatangan perjanjian tersebut, merupakan tidaklanjut dari arahan Presiden kepada menteri dan kapolda se Indonesia , terkait penanganan perkara bagi aparatur pemerintahan yang terindikasi korupsi.
Adapun arahan dari kepala negara itu diantaranya, kebijakan kepala daerah tidak dapat dipidanakan, kemudian kesalahan administratif bukan kategori tindak pidana dan kerugian atas sebuah kesalahan adminitratif harus ditindaklanjuti dalam waktu 60 hari. “Tidak mudah menyatukan ini karena semua aparat penegak hukum memiliki UU sendiri dan cara sendiri dalam penanganan sebuah perkara. Namun dengan adanya kerjasama ini, maka sejak tanggal 30 September 2017 Mendagri dan Kapolri bersepakat melakukan MoU APIP dan APH,” ujar Plt Inspektorat Dalam Negeri Sri Wahyuningsih, saat menyampaikan sambutannya, (02/08).
Lebihlanjut ditegaskannya, MoU tersebut bukan untuk melindungi kejahatan atau menutupi tindak pidana atau untuk melindungi koruptor.
Tetapi, katanya, perjanjian tersebut, dilaksanakan untuk menghindari rasa kuwatir atau gamang bagi penyelenggara pemerintahan daerah akibat takut dipidanakan bila dalam melaksanakan tugas terdapat kesalahan administratif. ‘Tapi bila terbukti melakukan pelanggaran pidana maka wajib pemeriksaannya ditingkatkan menjadi penyidikan oleh aparat berwenang,” jelasnya.
Diterangnya lagi, ada beberapa kreteria persyaratan agar sebuah laporan dugaan korupsi dapat ditindaklanjuti APIP diantaranya, laporan harus disertai dengan data identitas nama pengadu sesuai foto copy KTP atau identitas lainnya, kemudian keterangan mengenai dugaan pelaku tindak pidana korupsi, harus dilengkapi dengan bukti bukti permulaan pendukung antara lain berupa barang benda .
Kegiatan yang dirangkai dengan Rakorwasda tahun 2018 itu, dihadiri langsung Gubernur Kalsel H Sahbirin Noor
Menurut H Sahbirin, dengan adanya perjanjian kerjasama tersebut, mudah-mudahan pembangunan di Bumi lambung Mangkurat dapat lebih maju dan baik lagi.
Selain itu, ia juga mengajak seluruh kepala daerah se Kalsel dan para ASN untuk menjauhi tindakan korupsi dalam melaksanakan tugas. “Pemprov Kalsel berkomitmen untuk menjauhi korupsi. Mencegah lebih baik dari pada mengobati. Karena kalau kita terlibat tindak korupsi, imbasnya akan sampai ke keluarga,” ujarnya.
Dari pantauan, penadatangan MoU tersebut dilakukan dihadapan Gubernur Kalsel antara kepala daerah dengan kepala kejaksaan negeri dan kepolisian yang berada di dalam satu wilayah.(humpro-bjm)
Posting Komentar