ACT ADM Airsoft AKBP Aksi Cepat Tanggap Al-Qur'an Ambulan Sungai Anak Yatim Antara Digital Media APBD apbmi APEKSI Apel Apel Gabungan Asisten 1 Bidang Pemerintahan Asisten II Perekonomian dan Pembangunan Audiensi B2W Badminton Baiman BAMARA Banjarmasin Banjir bank kalsel Bank Sinarmas Syariah Bansos Bantuan BAPPEDALITBANG baznas BEA Cukai Bencana Alam BerAKHLAK bersholawat BIAN Bimtek BKPRMI BMKG Borneopedia BPBD BPD BPK/PMK BPKPAD BPN BPS Brainstorming BSF Budaya dan Wisata Bulutangkis Bunda PAUD CHSE Covid cpns Damkar Daring dau Dewan Kelurahan Dinas Kesehatan Dinkes DIPA Dirgahayu Disabilitas Disbudporapar Disbupdar diseminasi Diskominfotik diskusi Disperdagin Dispora DKP3 Dokpim doorprize DPC DPKP DPMPTSP DPPKBM DPPKBPM DPRD dpw DWP Ekonomi EKPPD Eksploitasi Ekspose Evaluasi expo Festival Festival HAM FGD Food Festival Forkopimda Forum Group Discussion Forum Purnabakti Gerak-Jalan Gotong-Royong GOW Gowes Gubernur Gun Hari Antikorupsi Sedunia Hari Disabilitas Internasional Hari Guru Nasional Hari Inklusi Hari Jadi Hari Kesatuan Gerak Hari Kesehatan Nasional Hari Pahlawan harjad HARJAD.ke-496 haulguru Herd Imunity HIV/AIDS hkgn HKSN Hoaks Hotel Hotel Syariah Hukum HUT HUT-RI ICCC ICCN IJTI IKM IMTAQ Imunisasi Informasi Informasi Publik Informasi Umum Infrastuktur Intakindo Integritas IUMKM jaksa Jambore jamna JDIHN JKPI JNE Jukung Jumat Kabid Kadis Kadis Kominfotik Kadisbudpar Kampung Bermain Kapolresta KB ke-496 Ke-77 Keagamaan Kebersihan Kegiatan Kegiatan Pemerintah Kejuaraan kemenkominfo Kepala Dinas Kebudayaan Dan Pariwisata Kepala Dinas Sosial Kerjasama Kesehatan Kesejahteraan Kesenian kesra Ketua Bidang I TP PKK ketua dekranasda Ketua DPC PAI Ketua DPRD Ketua DWP Ketua TP PKK KKB KLHS Kominfotik kompas KOMVAS Kongres V KONI Koordinasi KOPRI Kota inklusi Kota Pusaka KPRKI KUA-PPAS Kuliner Kunjungan Kunjungan Kerja Kunker kwarcab Launching Literasi Digital LKPJ LKPM lomba Lowongan LPPD Lurah Majelis Masjid Melestarikan MES Milad Mou MPM MTQ MUI Musprov Narasumber Nataru Nominasi NPC Olahraga OPD Orasi ILmiah OSS P3PM PAAR Pajak pangdam Pariwisata Pasar Paskibraka Paud Pekerja Migran Pelantikan Pelayanan Pelopor Pemateri Pembangunan Pembina Upacara Pembukaan Pemerintah Kota Pemuda Pendidikan Penghargaan Pengukuhan Pengurus PGRI Penyuluhan Perbakin Perda Peresmian Peringatan Perkenalan Pertanahan Pertandingan Pertemuan Pesantren PGRI PHNI PKBM PKK PKS Plh Sekda Plt Asisten I Bidang Pemerintahan Plt Kepala Disdukcapil PMTPSP Posyandu PPID PPKM pppk pramuka Program bebas plastik Program Tahunan ptam PTAM Bandarmasih PUPR PWRI qris Quarantine Zone Radio RRI Rakerkesda Rakor Rakorpusda RamahTamah Rapat Rapat Evaluasi Rapat Koordinasi Rapat Paripurna Raperda RDTR REGSOSEK Retribusi RI rs-rutilahu RSUD Sultan Suriansyah Rutilahu Safari Sambutan SANDIMAN Santri Santunan Sasirangan Sekda Sekretaris Diskominfotik Seleksi Sembako Seminar Siaga Banjir Sidang Terbuka SIDAUS Silahturahim Silatrahmi silaturahim Silaturahmi Siring SKPD Smart City SmartCity smartfm Sosialisasi SPBE SPM sSertifikat Staff Muda Walikota Stakeholders Stunting Sumpah Pemuda Sungai Swab Antigen Syukuran Talkshow Tapin tausyiah Teknologi Terapung TK/TPA TMMD TNI TNI POLRI TP PKK tp2s TPID TPPS Transformasi Digital Turnamen ucapan Ulang Tahun ulang tahun kota banjarmasin ulangtahun UMK UMKM UMP UNDARIS Upacara Upacara Gelar Senja UTTP Vaksinasi Lansia Vaksinasi Masal Virtual Wakapolresta wakil gubernur Wakil Ketua Dekranasda Wakil TP PKK Wakil Walikota Walikota wawali Webinar Wisuda Workshop WUB Zoom Meeting

Walikota Teken MoU APIP dan APN

BANJARMASIN – Walikota Banjarmasin H Ibnu Sina bersama para kepala daerah se Kalsel melaksanakan penandatangan perjanjian kerjasama (MoU) APIP– APH tingkat kabupaten, kota, di Mahligai Pancasila, Banjarmasin.
Kegiatan penandatangan perjanjian tersebut, merupakan tidaklanjut dari arahan Presiden kepada menteri dan kapolda se Indonesia , terkait penanganan perkara bagi aparatur pemerintahan yang terindikasi korupsi.
Adapun arahan dari kepala negara itu diantaranya, kebijakan kepala daerah tidak dapat dipidanakan, kemudian kesalahan administratif bukan kategori tindak pidana dan kerugian atas sebuah kesalahan adminitratif harus ditindaklanjuti dalam waktu 60 hari. “Tidak mudah menyatukan ini karena semua aparat penegak hukum memiliki UU sendiri dan cara sendiri dalam penanganan sebuah perkara. Namun dengan adanya kerjasama ini, maka sejak tanggal 30 September 2017 Mendagri dan Kapolri bersepakat melakukan MoU APIP dan APH,” ujar Plt Inspektorat Dalam Negeri Sri Wahyuningsih, saat menyampaikan sambutannya, (02/08).
Lebihlanjut ditegaskannya, MoU tersebut bukan untuk melindungi kejahatan atau menutupi tindak pidana atau untuk melindungi koruptor.
Tetapi, katanya, perjanjian tersebut, dilaksanakan untuk menghindari rasa kuwatir atau gamang bagi penyelenggara pemerintahan daerah akibat takut dipidanakan bila dalam melaksanakan tugas terdapat kesalahan administratif. ‘Tapi bila terbukti melakukan pelanggaran pidana maka wajib pemeriksaannya ditingkatkan menjadi penyidikan oleh aparat berwenang,” jelasnya.
Diterangnya lagi, ada beberapa kreteria persyaratan agar sebuah laporan dugaan korupsi dapat ditindaklanjuti APIP diantaranya, laporan harus disertai dengan data identitas nama pengadu sesuai foto copy KTP atau identitas lainnya, kemudian keterangan mengenai dugaan pelaku tindak pidana korupsi, harus dilengkapi dengan bukti bukti permulaan pendukung antara lain berupa barang benda .
Kegiatan yang dirangkai dengan Rakorwasda tahun 2018 itu, dihadiri langsung Gubernur Kalsel H Sahbirin Noor
Menurut H Sahbirin, dengan adanya perjanjian kerjasama tersebut, mudah-mudahan pembangunan di Bumi lambung Mangkurat dapat lebih maju dan baik lagi.
Selain itu, ia juga mengajak seluruh kepala daerah se Kalsel dan para ASN untuk menjauhi tindakan korupsi dalam melaksanakan tugas. “Pemprov Kalsel berkomitmen untuk menjauhi korupsi. Mencegah lebih baik dari pada mengobati. Karena kalau kita terlibat tindak korupsi, imbasnya akan sampai ke keluarga,” ujarnya.
Dari pantauan, penadatangan MoU tersebut dilakukan dihadapan Gubernur Kalsel antara kepala daerah dengan kepala kejaksaan negeri dan kepolisian yang berada di dalam satu wilayah.(humpro-bjm)












Posting Komentar

[blogger]

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Diberdayakan oleh Blogger.