BANJARMASIN – Tiga perusahaan di kota ini mendapatkan apresiasi dari
Pemerintah Kota Banjarmasin atas ketaatan mereka membayar pajak dan
retribusi daerah.
Ketiga perusahaan tersebut antara lain PT Govindo Utama yang berlamat di Jalan A Yani Km 2 Banjarmasin, kemudian PT New Barito Hotel beralamat di Jalan Haryono MT Banjarmasin dan PLTD Trisakti Sektor Barito dengan alamat di Jalan PHM Noor, Banjarmasin.
Pengumuman itu, disampaikan saat Pembukaan Kegiatan Bulan Panutan PBB tahun 2018, di Loby Balai Kota Banjarmasin, Selasa (31/07).
Kegiatan tersebut dihadiri Walikota Banjarmasin H Ibnu Sina, Forkopimda Kota Banjarmasin, para Kepala SKPD lingkup Pemko Banjarmasin dan para ketua RT se Kota Banjarmasin, dirangkai dengan penandatanganan MoU antara BNI Region Kalimantan dengan Pemko Banjarmasin.
Walikota Banjarmasin H Ibnu Sina mengatakan, kegiatan tersebut untuk mengintesifkan pemungutan PBB P2 melalui kebijakan pembebasan sanksi administrasi berupa denda dari tahun 2017 ke bawah. “Penghapusan sanksi dan denda itu dilakukan bagi yang melaksanakan pembayaran di Bulan Panutan PBB. Ini dilakukan agar dapat mengoptimalkan penerimaan pajak daerah dari sektor pajak bumi dan bangunan per desaan dan per kotaan (PBB-P2) tahun 2018,” katanya, saat menyampaikan sambutannya.
Dijelaskannya lagi, PBB per desaan dan per kotaan merupakan salah satu jenis penerimaan pajak baru bagi kabupaten, kota, dari 3 jenis pajak daerah yang telah di sah kan. “Selama ini PBB merupakan pajak pusat, tapi hampir seluruh penerimaannya diserahkan ke daerah. Untuk meningkatkan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah, khusunya PBB sektor per desaan dan per kotaan kemudian dialihkan menjadi pajak daerah dan penerimaan pajak ini diperhitungkan sebagai PAD,” jelasnya.
Dikatakan orang nomor satu di kota seribu sungai ini lagi, selama ini pembayaran PBB P2 di kota ini berjalan lancar. Hal ini dibuktikan dengan tingginya tingkat kesadaran masyarakat dalam membayar pajak, sehingga target PBB tahun 2018 sebesar Rp 28.840.000.000 dapat terealisasi. “Hingga akhir Bulan Juli 2018 ini realisasi PBB sudah mencapai 11.603.646.517 atau telah mencapai 40 persen dari target yang ingin dicapai,” terangnya.
Hal yang sama juga dikatakan Kepala Badan Keuangan Daerah Kota Banjarmasin Subhan Nor Yaumil. Katanya, tujuan dilaksanakannya kegiatan tersebujt untuk mengoptimalkan penerimaan pajak daerah dari sektor Pajak Bumi dan Bangunan per desaan dan per kotaan tahun 2018.
Rangkaian lain kegiatan tersebut diantaranya, peninjauan mobil pajak keliling oleh Walikota Banjarmasin, Forkopimda dan seluruh undangan yang hadir.(humpro-bjm)
Ketiga perusahaan tersebut antara lain PT Govindo Utama yang berlamat di Jalan A Yani Km 2 Banjarmasin, kemudian PT New Barito Hotel beralamat di Jalan Haryono MT Banjarmasin dan PLTD Trisakti Sektor Barito dengan alamat di Jalan PHM Noor, Banjarmasin.
Pengumuman itu, disampaikan saat Pembukaan Kegiatan Bulan Panutan PBB tahun 2018, di Loby Balai Kota Banjarmasin, Selasa (31/07).
Kegiatan tersebut dihadiri Walikota Banjarmasin H Ibnu Sina, Forkopimda Kota Banjarmasin, para Kepala SKPD lingkup Pemko Banjarmasin dan para ketua RT se Kota Banjarmasin, dirangkai dengan penandatanganan MoU antara BNI Region Kalimantan dengan Pemko Banjarmasin.
Walikota Banjarmasin H Ibnu Sina mengatakan, kegiatan tersebut untuk mengintesifkan pemungutan PBB P2 melalui kebijakan pembebasan sanksi administrasi berupa denda dari tahun 2017 ke bawah. “Penghapusan sanksi dan denda itu dilakukan bagi yang melaksanakan pembayaran di Bulan Panutan PBB. Ini dilakukan agar dapat mengoptimalkan penerimaan pajak daerah dari sektor pajak bumi dan bangunan per desaan dan per kotaan (PBB-P2) tahun 2018,” katanya, saat menyampaikan sambutannya.
Dijelaskannya lagi, PBB per desaan dan per kotaan merupakan salah satu jenis penerimaan pajak baru bagi kabupaten, kota, dari 3 jenis pajak daerah yang telah di sah kan. “Selama ini PBB merupakan pajak pusat, tapi hampir seluruh penerimaannya diserahkan ke daerah. Untuk meningkatkan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah, khusunya PBB sektor per desaan dan per kotaan kemudian dialihkan menjadi pajak daerah dan penerimaan pajak ini diperhitungkan sebagai PAD,” jelasnya.
Dikatakan orang nomor satu di kota seribu sungai ini lagi, selama ini pembayaran PBB P2 di kota ini berjalan lancar. Hal ini dibuktikan dengan tingginya tingkat kesadaran masyarakat dalam membayar pajak, sehingga target PBB tahun 2018 sebesar Rp 28.840.000.000 dapat terealisasi. “Hingga akhir Bulan Juli 2018 ini realisasi PBB sudah mencapai 11.603.646.517 atau telah mencapai 40 persen dari target yang ingin dicapai,” terangnya.
Hal yang sama juga dikatakan Kepala Badan Keuangan Daerah Kota Banjarmasin Subhan Nor Yaumil. Katanya, tujuan dilaksanakannya kegiatan tersebujt untuk mengoptimalkan penerimaan pajak daerah dari sektor Pajak Bumi dan Bangunan per desaan dan per kotaan tahun 2018.
Rangkaian lain kegiatan tersebut diantaranya, peninjauan mobil pajak keliling oleh Walikota Banjarmasin, Forkopimda dan seluruh undangan yang hadir.(humpro-bjm)
Posting Komentar