BANJARMASIN – Walikota Banjarmasin H Ibnu Sina memimpin diskusi Pendampingan Persetujuan Substansi Raperda Revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Banjarmasin, di ruang Rapat Barenlitbangda, Balai Kota Banjarmasin, Rabu (02/10).
Diskusi yang dilaksanakan bersama Tim Koordinasi Penataan Ruang Daerah (TKPRD) itu membahas tentang revisi RTRW yang disusun berdasarkan ketentuan Pedoman Permen ATR / BPN nomor 1/2018. Dalam kesempatan tersebut, Walikota Banjarmasin H Ibnu Sina berharap pembahasan tentang Perda RTRW tersebut tahun ini sudah final sehingga Kota Banjarmasin memiliki Perda RTRW yang baru. “Mudah-mudahan dalam tiga bulan ini kita final sehingga kita punya Perda tentang RTRW yang baru dan itu sudah mengantisipasi perkembangan 5 sampai 10 tahun yang akan dating,” katanya.
Substansi materi teknis yang diperiksa oleh Kementerian ATR untuk wilayah Kota Banjarmasin diantaranya, substansi kebijakan nasioanl, substansi Ruang Terbuka Hijau (RTH) publik, substansi lahan pertanian pangan berkelanjutan, dan substansi mitigasi bencana. Setelah didiskusikan, proses legalisasi RTRW akan dilaksanakan pendetailan RTRW ke dalam RDTR dan PZ, kemudian setelah kelengkapan daerah sudah lengkap akan dilanjutkan ke tahap rekomendasi dari Gubernur, setelah itu persetujuan peta rencana dari Badan Informasi Geospasial (BIG), lalu persetujuan substansi Ranperda Kementerian ATR, kemudian pembahasan Ranperda and Penetapan Perda di DPRD. Turut hadir dalam diskusi tersebut, SKPD terkait di Lingkup Pemko Banjarmasin dan Camat se Kota Banjarmasin.(humpro-bjm)
Posting Komentar