BANJARMASIN – Walikota Banjarmasin H Ibnu Sina menyampaikan Nota Keuangan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Banjarmasin tahun anggaran 2020, di Ruang Rapat Paripurna Kantor DPRD Kota Banjarmasin, Jumat (25/10).
Rancangan APBD Kota Banjarmasin tahun anggaran 2020 didasarkan atas beberapa prinsip, diantaranya, sesuai dengan kebutuhan penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah, kemudian tertib, taat pada ketentuan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, bertanggungjawab dengan memperhatikan rasa keadilan, kepatuhan, dan manfaat untuk masyarakat, selanjutnya transparan, yaitu untuk memudahkan masyarakat mengetahui dan mendapatkan akses informasi seluas-luasnya tentang APBD, yang terakhir prinsip partisipatif, yaitu dengan melibatkan masyarakat dan tidak bertentangan dengan kepentingan umum. Untuk Rancangan APBD tahun anggaran 2020 seperti yang dikatakan Walikota Banjarmasin H Ibnu Sina, disusun sebagai berikut, Pendapatan Daerah untuk tahun anggaran 2020 sebesar Rp1.484.547.911.456 atau turun sebesar 15,35 persen dibandingkan dengan APBD tahun anggaran 2019. Kemudian, rincian Pendapatan Daerah, orang nomor satu di kota berjuluk seribu sungai itu mengatakan, Pendapatan Asli Daerah (PAD) dianggarkan sebesar Rp344.660.500.000, kemudian Dana Perimbangan dianggarkan sebesar Rp963.344.542.456, dan untuk lain-lain Pendapatan Daerah yang sah dianggarkan sebesar Rp176.542.869.000. Lebih lanjut dikatakannya, untuk Belanja Daerah tahun anggaran 2020 sebesar Rp1.823.862.617.098 atau berkurang sebesar 6,58 persen dibanding APBD tahun anggaran tahun 2019, yang terdiri dari, Belanja Tidak Langsung dianggarkan sebesar Rp841.670.252.549 atau berkurang sebesar 2,93 persen, kemudian Belanja Langsung dianggarkan sebesar Rp982.192.364.549 atau turun sebesar 9,48 persen. Pembiayaan Daerah untuk tahun anggaran 2020 terdiri dari, Penerimaan Pembiayaan Daerah sebesar Rp354.314.705.643 dari sisa lebih perhitungan anggaran tahun 2019, dan Pengeluaran pembiayaan daerah sebesar Rp15.000.000.000. Usulan yang disampaikan tersebut belum termasuk penerimaan dan belanja dari dana bagi hasil, Dana Alokasi Umum (DAU), Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik, Dana Alokasi Khusus (DAK) Non Fisik, dan Dana Insentif Daerah (DID) serta Dana Desa sesuai dengan surat Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor S0702/MK.07/2019 tangal 24 September 2019 tentang penyampaian rincian alokasi transfer ke daerah dan dana desa tahun anggaran 2020. Dengan demikian, rancangan struktur APBD kota Banjarmasin tahun anggaran 2020 menjadi, Pendapatan Daerah untuk tahun anggaran 2020 sebesar Rp1.706.128.101.000, sedangkan Belanja Daerah tahun anggaran 2020 sebesar Rp2.118.509.239.642. Setelah mendengar pandangan dari seluruh Fraksi DPRD Kota Banjarmasin, ia berharap apabila sudah ditetapkan sebagai peraturan dareah, bisa mewujudkan tujuan dan sasaran sesuai dengan harapan. “Harapan Fraksi-fraksi adalah harapan kami juga dan semoga ini nantinya ketika menjadi peraturan daerah benar-benar efektif untuk mewujudkan tujuan dan sasaran yang diharapkan dan tidak mengalami kesulitan dalam menerapkannya, sehingga terwujud apa yang kita harapkan bersama untuk kemajuan Kota Banjarmasin yang kita cintai ini,” harapnya.
Dengan disetujuinya Rancangan APBD itu, maka proses pembicaraan Rancangan APBD Kota Banjarmasin tahun anggaran 2020 akan dibahas dalam tahapan berikutnya oleh Dewan dan pihak Eksekutif.(humpro-bjm)
Posting Komentar