BANJARMASIN - Bagian Hukum Setda Kota Banjarmasin menggelar sosialisasi Perpres Nomor 33 tahun 2018 tentang Rencana Aksi Nasional Hak Asasi Manusia (RANHAM). Perpres Nomor 33 tahun 2018 merupakan perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 75 tahun 2015 tentang Rencana Aksi Nasional Hak Asasi Manusia tahun 2015-2019, berisikan beberapa pointnya diantaranya adalah pembentukan Sekretariat Bersama Rencana Aksi Nasional Hak Asasi Manusia (RANHAM) dan pelaksanaan aksi HAM. Walikota Banjarmasin H Ibnu Sina mengatakan, kegiatan sosialisasi ini dimaksudkan untuk meningkatkan pemahaman kabupaten dan kota tentang Hak Asasi Manusia (HAM), terutama kepada para aparatur negara dan masyarakat sipil, sehingga mendorong pengembangan dan mekanisme menuju Kota Peduli HAM. “UU Nomor 33 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah Pasal 9 sampai 12 mengatur tentang Kewenangan Pemerintah Daerah terkait dengan hak-hak dan pelayanan publik, seperti bidang pendidikan, kesehatan, pekerjaan umum, penataan ruang, perumahan rakyat, permukiman, ketentraman, ketertiban umum, perlindungan masyarakat, dan sosial,” ucapnya, saat menyampaikan sambutannya dalam pembukaan kegiatan tersebut, Senin (21/10).
Kota Banjarmasin, jelasnya, sudah 4 tahun lamanya mendapat predikat sebagai Kota Peduli HAM dari Kemenkumham RI. Keberhasilan mempertahankan predikat tersebut, katanya lagi, berkat kerja keras seluruh aparatur Pemko Banjarmasin dan pihak Pemprov Kalsel yang memberikan bimbingan kepada kota berjuluk seribu sungai untuk senantiasa melaporkan, dan memenuhi butir-butir parameter terkait dengan Kota Peduli HAM. “Tahun depan menjadi tahun strategis bagi Kota Banjarmasin, dimana setelah 4 tahun kita menjadi Kota Peduli HAM, kami berharap kita dapat melaksanakan Festival HAM. Insyaallah Kota Banjarmasin akan menjadi tuan rumah Festival HAM pada tahun 2020 nanti,” pungkasnya.
Dari informasi terhimpun, untuk keberadaan Sekretariat Bersama RANHAM diisi oleh 5 kementerian yakni, kementerian penyelenggara urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia. Kemudian kementerian penyelenggara urusan pemerintahan di bidang sosial. Kementerian penyelenggara urusan pemerintahan di bidang dalam negeri. Kementerian penyelenggara urusan pemerintahan dibidang perencanaan pembangunan nasional dan kementerian penyelenggara urusan pemerintahan di bidang luar negeri. Sedangkan dalam Pasal 6 dijelaskan RANHAM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dilaksanakan melalui aksi HAM. kemudian aksi HAM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah dengan berkoordinasi dengan Sekretariat Bersama RANHAM. Aksi HAM sebagaimana dimaksud pada ayat (2) untuk Tahun 2018-2019 tercantum dalam lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.(humpro-bjm)
Posting Komentar