BANJARMASIN – Pemko Banjarmasin menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Kota Banjarmasin tahun 2018 ke Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI perwakilan Provinsi Kalsel. Penyerahan laporan tersebut dilakukan Walikota Banjarmasin H Ibnu Sina dan diterima langsung oleh Kepala BPK RI perwakilan Kalsel, Tornanda Syaifullah, di ruang pertemuan Kantor BPK RI perwakilan Kalsel, di Landasan Ulin, Banjarbaru, Jumat (29/03).
Selain Kota Banjarmasin, dalam kesempatan tersebut, Pemprov Kalsel dan beberapa daerah di Kalsel juga ikut menyerahkan laporan yang sama. Wakil Gubernur Kalsel H Rudy Resnawan mengatakan, berkaitan dengan laporan keuangan pemerintah daerah, Pemprov Kalsel terus berupaya menyajikan sebuah laporan yang memadai tentang pengelolaan APBD, serta keandalan LKPD yang dapat terjaga melalui sistem pengendalian internal yang diterapkan. Namun tentunya, lanjutnya, untuk menjaga kualitas LKPD, perlu ada upaya berkelanjutan untuk meningkatkan kualitas penyajian laporan. Oleh sebab itu, ia menghendaki adanya komitmen dari BPK RI dalam melaksanakan pengawasan dan memberikan input-input koreksi serta perbaikan, yang sangat diperlukan. ”Tidak dapat dipungkiri, opini BPK atas laporan keuangan daerah masih menjadi tolok ukur kualitas pengelolaan keuangan daerah, setidaknya dari aspek laporan keuangan daerah, serta tingkat kepatuhan dalam pengelolaan APBD,” ujarnya saat menyampaikan sambutannya. Lebihlanjut dikatakannya, sinergi dan koordinasi antara Pemda, DPRD, dan BPK RI, yang selama ini telah berjalan dengan baik, harus dipertahankan dan lanjutkan. “Sinergi tersebut harus terlihat dari optimalisasi tugas pokok dan fungsi masing-masing instansi,” katanya.
Pemprov Kalsel, jelasnya lagi, sangat mengapresiasi pelaksanaan tugas dan fungsi BPK RI, yang diberikan mandat konsitusi untuk melakukan pengawasan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan daerah. “Oleh karena itu, hubungan kerja yang kita jalin harus berdasar semangat dan tujuan yang sama, yaitu membangun tata kelola dan pertanggungjawaban keuangan daerah yang transparan dan akuntabel,” harapnya.
Ia berpesan agar Pemprov Kalsel khususnya jajaran SKPD untuk terus melakukan perbaikan secara konsisten, sehingga sistem dan tata kelola keuangan daerah yang transparan dapat dipertahankan dan terus tingkatkan. Sementara itu, Kepala BPK RI Perwakilan Kalsel, Tornanda Syaifullah menerangkan, tujuan dilakukannnya pemeriksaan oleh BPK RI atas LKPD adalah untuk memberikan opini atau pendapat atas tingkat kewajaran informasi keuangan yang disajikan dalam laporan keuangan yang didasarkan pada empat kreteria, yaitu kesesuai dengan standar akuntasi pemerintah, kecukupan pengungkapan, kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan dan efektivitas sistem pengendalian intern. “Hasil pemeriksaan atas laporan keuangan Pemda akan kami sampaikan paling lambat 60 hari, setelah laporan diterima. Laporan hasil pemeriksaan tersebut akan diserahkan kepada DPRD provinsi, kabupaten dan kota, serta gubernur, bupati dan Walikota,” jelasnya, dalam siaran persnya.(humpro-bjm)
Posting Komentar