BANJARMASIN – Kasatpol PP Kota Banjarmasin Hermansyah mengeluarkan peringatan kepada seluruh lapisan masyarakat, khususnya para ASN lingkup Pemko Banjarmasin, agar selama Bulan Ramadan 1440 hijriah nanti, bisa menjaga ketertiban dan keamanan, sesuai aturan yang tertuang dalam Perda Nomor 4 tahun 2005. Ditegaskannya, apabila kedapatan melakukan pelanggaran aturan tersebut, ia tidak segan-segan menjatuhkan sanksi kepada ASN atau masyarakat sesuai dengan ketentuan yang berlaku. “Selama Bulan Ramadan nanti, kami dari Satpol PP Kota Banjarmasin akan melaksanakan Operasi Yustisi. Jadi jangan sampai ada masyarakat apalagi ASN yang kedapatan makan di warung sakadup, atau ikut melakukan pelanggaran aturan Perda Ramadan lainnya,” ujarnya, saat menyampaikan arahannya dalam kegiatan Apel Pagi di Halaman Balai Kota Banjarmasin, Kamis (25/04)
Memang, jelasnya, sanksi yang diberikan kepada para pelanggar aturan tersebut tidak begitu berat. Meski begitu, ia berharap, para ASN dapat memberikan contoh yang baik kepada masyarakat. “Sanksinya tidak berat, hanya tindak pidana ringan (Tipiring) saja, sidang di Pengadilan kemudian bayar denda, tapi akan kami ekspos di media massa,” ucapnya.
Untuk diketahui, tahun 2005 laluPemko Banjarmasin mengeluarkan Perda tentang Larangan Kegiatan pada Bulan Ramadan. Peraturan dengan bernomor 4 tahun 2005 itu, merupakan perubahan atas Perda Kota Banjarmasin Nomor 13 tahun 2003 tentang aturan yang sama. Perda yang memuat dua pasal, tiga ketentuan dan 3 ayat itu, berisi tentang sanksi bagi yang melakukan pelanggaran atas larangan kegiatan saat Bulan Suci Ramadan. Larangan itu diantaranya, membuka tempat hiburan, restoran, warung, rombong dan sejenisnya pada siang hari selama Bulan Ramahan. Bagi yang melanggar Perda tersebut diancam kurungan paling lama tiga bulan atau denda paling banyak Rp50 juta.(humpro-bjm)
Posting Komentar