ACT ADM Airsoft AKBP Aksi Cepat Tanggap Al-Qur'an Ambulan Sungai Anak Yatim Antara Digital Media APBD apbmi APEKSI Apel Apel Gabungan Asisten 1 Bidang Pemerintahan Asisten II Perekonomian dan Pembangunan Audiensi B2W Badminton Baiman BAMARA Banjarmasin Banjir bank kalsel Bank Sinarmas Syariah Bansos Bantuan BAPPEDALITBANG baznas BEA Cukai Bencana Alam BerAKHLAK bersholawat BIAN Bimtek BKPRMI BMKG Borneopedia BPBD BPD BPK/PMK BPKPAD BPN BPS Brainstorming BSF Budaya dan Wisata Bulutangkis Bunda PAUD CHSE Covid cpns Damkar Daring dau Dewan Kelurahan Dinas Kesehatan Dinkes DIPA Dirgahayu Disabilitas Disbudporapar Disbupdar diseminasi Diskominfotik diskusi Disperdagin Dispora DKP3 Dokpim doorprize DPC DPKP DPMPTSP DPPKBM DPPKBPM DPRD dpw DWP Ekonomi EKPPD Eksploitasi Ekspose Evaluasi expo Festival Festival HAM FGD Food Festival Forkopimda Forum Group Discussion Forum Purnabakti Gerak-Jalan Gotong-Royong GOW Gowes Gubernur Gun Hari Antikorupsi Sedunia Hari Disabilitas Internasional Hari Guru Nasional Hari Inklusi Hari Jadi Hari Kesatuan Gerak Hari Kesehatan Nasional Hari Pahlawan harjad HARJAD.ke-496 haulguru Herd Imunity HIV/AIDS hkgn HKSN Hoaks Hotel Hotel Syariah Hukum HUT HUT-RI ICCC ICCN IJTI IKM IMTAQ Imunisasi Informasi Informasi Publik Informasi Umum Infrastuktur Intakindo Integritas IUMKM jaksa Jambore jamna JDIHN JKPI JNE Jukung Jumat Kabid Kadis Kadis Kominfotik Kadisbudpar Kampung Bermain Kapolresta KB ke-496 Ke-77 Keagamaan Kebersihan Kegiatan Kegiatan Pemerintah Kejuaraan kemenkominfo Kepala Dinas Kebudayaan Dan Pariwisata Kepala Dinas Sosial Kerjasama Kesehatan Kesejahteraan Kesenian kesra Ketua Bidang I TP PKK ketua dekranasda Ketua DPC PAI Ketua DPRD Ketua DWP Ketua TP PKK KKB KLHS Kominfotik kompas KOMVAS Kongres V KONI Koordinasi KOPRI Kota inklusi Kota Pusaka KPRKI KUA-PPAS Kuliner Kunjungan Kunjungan Kerja Kunker kwarcab Launching Literasi Digital LKPJ LKPM lomba Lowongan LPPD Lurah Majelis Masjid Melestarikan MES Milad Mou MPM MTQ MUI Musprov Narasumber Nataru Nominasi NPC Olahraga OPD Orasi ILmiah OSS P3PM PAAR Pajak pangdam Pariwisata Pasar Paskibraka Paud Pekerja Migran Pelantikan Pelayanan Pelopor Pemateri Pembangunan Pembina Upacara Pembukaan Pemerintah Kota Pemuda Pendidikan Penghargaan Pengukuhan Pengurus PGRI Penyuluhan Perbakin Perda Peresmian Peringatan Perkenalan Pertanahan Pertandingan Pertemuan Pesantren PGRI PHNI PKBM PKK PKS Plh Sekda Plt Asisten I Bidang Pemerintahan Plt Kepala Disdukcapil PMTPSP Posyandu PPID PPKM pppk pramuka Program bebas plastik Program Tahunan ptam PTAM Bandarmasih PUPR PWRI qris Quarantine Zone Radio RRI Rakerkesda Rakor Rakorpusda RamahTamah Rapat Rapat Evaluasi Rapat Koordinasi Rapat Paripurna Raperda RDTR REGSOSEK Retribusi RI rs-rutilahu RSUD Sultan Suriansyah Rutilahu Safari Sambutan SANDIMAN Santri Santunan Sasirangan Sekda Sekretaris Diskominfotik Seleksi Sembako Seminar Siaga Banjir Sidang Terbuka SIDAUS Silahturahim Silatrahmi silaturahim Silaturahmi Siring SKPD Smart City SmartCity smartfm Sosialisasi SPBE SPM sSertifikat Staff Muda Walikota Stakeholders Stunting Sumpah Pemuda Sungai Swab Antigen Syukuran Talkshow Tapin tausyiah Teknologi Terapung TK/TPA TMMD TNI TNI POLRI TP PKK tp2s TPID TPPS Transformasi Digital Turnamen ucapan Ulang Tahun ulang tahun kota banjarmasin ulangtahun UMK UMKM UMP UNDARIS Upacara Upacara Gelar Senja UTTP Vaksinasi Lansia Vaksinasi Masal Virtual Wakapolresta wakil gubernur Wakil Ketua Dekranasda Wakil TP PKK Wakil Walikota Walikota wawali Webinar Wisuda Workshop WUB Zoom Meeting

Hak Sipil Sudah Diratifikasi


BANJARMASIN – Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kota Banjarmasin menggelar Pelatihan Konvensi Hak Anak, di Aula Kayuh Baimbai, Balai Kota Banjarmasin, Kamis (04/04).
Kegiatan yang dilaksanakan selama dua hari dari tanggal 4 dan 5 April itu bertujuan, meningkatnya pemahaman para pemangku kebijakan mengenai isi dan implementasi Konvensi Hak Anak (KHA), serta meningkatnya kapasitas sumber daya manusia dibidang perlindungan dan pemenuhan hak anak, dan berkembangnya langkah-langkah strategis dalam implementasi pemenuhan hak anak berdasarkan isi KHA. Menurut Walikota Banjarmasin H Ibnu Sina pelatihan tersebut sangat penting untuk diikutin mengingat hak-hak warga sipil sudah diratifikasi (disyahkan dalam pembuatan perjanjian internasional), melalui keputusan Presiden Nomor 36 tahun 1990. “Secara nasional di dalam human rights ini menjadi fokus bagi kota-kota di Indonesia, bahkan kota-kota di dunia, dalam pointer SDGs misalnya, ada 17 target sasaran pembangunan di tahun 2030 akan tercapai, salah satunya juga adalah terkait dengan hak sipil,” ucapnya, saat menyampaikan arahannya dalam pembukaan kegiatan pelatihan tersebut. Oleh karena, lanjutnya, kegiatan pelatihan tersebut harus diikuti dan dicermati semua peserta sehingga bisa menghasilkan kesepakatan dan pemahaman terkait pemenuhan hak anak di Kota Banjarmasin. “Mudah-mudahan Kota Banjarmasin bisa lebih maju dibandingkan dengan kota-kota lain,” harapnya.
Sebagaimana diketahui, konvensi hak anak menjabarkan secara rinci tentang hak-hak anak, yang dikelompokkan ke dalam 5 klaster substantif, diantaranya seperti hak sipil dan kebebasan, lingkungan keluarga dan pengasuhan, kesehatan dasar dan kesejahteraan, pendidikan pemanfaatan waktu luang dan kegiatan budaya serta perlindungan khusus anak. Untuk hak sipil dan kebebasan terdapat 3 hal yang harus dipenuhi, yaitu semua anak harus memiliki akta kelahiran. Kemudian meningkatkan akses anak terhadap informasi dan dilain pihak perlu disertai upaya mencegah anak atas informasi yang tidak layak dikonsumsi, terutama dari pengaruh negatif pornografi dan kekerasan. Meningkatkan partisipasi anak. Kemudian lingkungan keluarga dan pengasuhan alternatif. Terdapat 3 hal penting, yaitu lingkungan keluarga yang aman dan nyaman bagi anak untuk dapat tumbuh dan berkembang secara optimal, termasuk penyediaan ruang bermain ramah anak (RBRA) dan upaya penurunan perkawinan usia anak. 
Bagi anak-anak yang tidak memiliki orang tua (kandung atau pengganti), perlu diciptakan suatu pola pengasuhan alternatif yang berkualitas, dan penyediaan lembaga konsultasi bagi keluarga dalam mendidik dan mengasuh anak, misalnya dalam bentuk Pusat Pembelajaran Keluarga (PPK). Selanjutnya, kesehatan dasar dan kesejahteraan, yang mengatur 3 (tjga) hal penting, yaitu memastikan setiap anak sehat dan bergizi baik. Anak tumbuh dan berkembang dalam kondisi kesejahteraan dari, keluarga, dan masyarakat disekitarnya yang sejahtera. Menyediakan pelayanan ramah anak di lembaga-lembaga penyedia layanan kesehatan, terutama di rumah sakit dan puskesmas dan pendidikan. Pemanfaatan waktu luang dan kegiatan budaya, yang meliputl 2 hal penting, yaitu, semua anak harus sekolah, sejalan dengan program wajib belajar 12 tahun, disertai dengan perwujudan Sekolah Ramah Anak (SRA) serta penyediaan rute aman dan selamat ke dan dari sekolah. Pemanfaatan waktu luang yang diperlukan anak karena anak juga harus beristirahat dan mengisi hari-harinya dengan hal-hal yang memang diminati dan positif, termasuk kegiatan budaya melalui pembentukan ruang kreatifitas anak dan perlindungan khusus anak, yang mencakup upaya-upaya yang harus dilakukan agar setiap anak tidak didiskriminasi dah tidak mengalami kekerasan selama hidupnya. Dalam Undang-Undang nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak pada Pasal 59 terdapat 15 anak yang dikategorikan anak yang memerlukan perlindungan khusus , termasuk anak berkebutuhan khusus, anak penyandang disabilitas, anak pada situasi bencana, anak-anak marjinal, dan lain-lain.(humpro-bjm)










Posting Komentar

[blogger]

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Diberdayakan oleh Blogger.