BANJARMASIN – Pemko Banjarmasin menyerahkan usulan Rancangan APBD Tahun Anggaran 2019.
Usulan yang disampaikan langsung oleh Wakil Walikota Banjarmasin H Hermasnyah itupun disetujui untuk dibahas oleh para anggota DPRD yang ada dalam sembilan fraksi, Senin (15/10).
Dalam pengantar nota keuangan RAPBD Kota Banjarmasin diketahui Rancangan APBD tahun anggaran 2019 nanti, pendapatan daerah sebesar Rp1.338.450.778.168.
Sedangkan belanja daerah dianggarkan sebesar Rp1.497.747.891,00, terdri dari belanja tidak langsung sebesar Rp651.169.113.000,00, dan belanja langsung sebesar Rp846.578.778.000,00.
Menurut H Hermansyah, proses awal dari RAPBD tersebut telah dilakukan melalui pembahasan KUA-PPAS antara Pemko Banjarmasin dengan DPRD Kota Banjarmasin. “Pembahasan itu menghasilakan kesepakatan bersama dalam bentuk nota kesepakatan yang telah ditetapkan pada tanggal 26 Agustus 2018,” katanya.
RAPBD tersebut, lanjutnya, dibuat berdasarkan beberapa prinsip, pertama sesuai dengan kebutuhan penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah, kemudian tertib dan taat pada ketentuan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, bertanggungjawab dengan memperhatikan rasa keadilan, kepatuhan dan manfaat untuk masyarakat.
Prinsif lainnya, terang Hermansyah lagi, transparan, dengan tujuan untuk memudahkan masyarkat mengetahui dan mendapatkan akses informasi seluas-luasnya tentang APBD, dan partisipatif dengan melibatkan masyarakat dan tidak bertentangan dengan kepentingan umum.(humpro-bjm)
Usulan yang disampaikan langsung oleh Wakil Walikota Banjarmasin H Hermasnyah itupun disetujui untuk dibahas oleh para anggota DPRD yang ada dalam sembilan fraksi, Senin (15/10).
Dalam pengantar nota keuangan RAPBD Kota Banjarmasin diketahui Rancangan APBD tahun anggaran 2019 nanti, pendapatan daerah sebesar Rp1.338.450.778.168.
Sedangkan belanja daerah dianggarkan sebesar Rp1.497.747.891,00, terdri dari belanja tidak langsung sebesar Rp651.169.113.000,00, dan belanja langsung sebesar Rp846.578.778.000,00.
Menurut H Hermansyah, proses awal dari RAPBD tersebut telah dilakukan melalui pembahasan KUA-PPAS antara Pemko Banjarmasin dengan DPRD Kota Banjarmasin. “Pembahasan itu menghasilakan kesepakatan bersama dalam bentuk nota kesepakatan yang telah ditetapkan pada tanggal 26 Agustus 2018,” katanya.
RAPBD tersebut, lanjutnya, dibuat berdasarkan beberapa prinsip, pertama sesuai dengan kebutuhan penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah, kemudian tertib dan taat pada ketentuan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, bertanggungjawab dengan memperhatikan rasa keadilan, kepatuhan dan manfaat untuk masyarakat.
Prinsif lainnya, terang Hermansyah lagi, transparan, dengan tujuan untuk memudahkan masyarkat mengetahui dan mendapatkan akses informasi seluas-luasnya tentang APBD, dan partisipatif dengan melibatkan masyarakat dan tidak bertentangan dengan kepentingan umum.(humpro-bjm)
Posting Komentar