BANJARMASIN – Tim Evaluasi Kinerja Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (EKPPD) tahun 2019 Provinsi Kalsel mengunjungi Pemko Banjarmasin. Kedatangan tim tersebut selain untuk mengevaluasi juga untuk memberikan masukan terkait laporan EKPPD tahun 2019 yang telah dibuat jajaran Pemko Banjarmasin. Tim tersebut rencananya tak hanya mengunjungi Pemko Banjarmasin, tetapi juga akan mengunjungi kabupaten kota lain yang ada di provinsi berjuluk Bumi Lambung Mangkurat ini. Di kota berjuluk seribu sungai, tim tersebut akan bekerja selama dua hari mulai dari tanggal 24 sampai 25 Juni 2019. Terkait laporan EKPPD Pemko Banjarmasin, tahun 2016 lalu pemerintah daerah dengan slogan Kayuh Baimbai ini dinyatakan mendapatkan peringkat terbaik ke 40 tingkat nasional. Selanjutnya di tahun 2017, peringkat yang diperoleh pemerintah kota ini meningkat, dimana saat itu posisi yang diraih adalah 38 terbaik tingkat nasional. “Kami merasa berbangga hati karena kerja keras pemerintah dan masyarakat Kota Banjarmasin berhasil memperoleh apresiasi positif dari tim penilai. Hal ini berarti bahwa Kota Banjarmasin dinilai telah menjalankan penyelenggaraan pemerintahan daerah dengan baik,” ujar Wakil Walikota Banjarmasin H Hermansyah saat menyambut kedatangan tim tersebut, Senin (24/06).
Meskipun peringkat EKPPD Kota Banjarmasin sudah menujukan posisi bagus. Namun, H Hermansyah tetap meminta semua SKPD dan aparatur Pemko Banjarmasin untuk tidak berpuas diri. Bahkan, ia berharap, para ASN tetap bersemangat meningkatkan kinerjanya agar posisi rangking EKPPD Kota Banjarmasin semakin baik. “Kepada para Kepala SKPD dan aparatur pemerintah daerah Kota Banjarmasin saya harap jangan berpuas diri dengan hasil yang dicapai saat ini, tingkatkan kinerja dan karya nyata, teruslah berjuang untuk memberikan yang terbaik bagi bangsa dan negara. Semoga Pemerintah Kota Banjarmasin dapat menjadi yang terbaik di tingkat nasional,” katanya.
Untuk diketahui, sesuai Peraturan Pemerintah nomor 6 tahun 2008 tentang Pedoman Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah yang digantikan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 13 tahun 2019 tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, maka diwajibkan pemerintah provinsi untuk mengevaluasi hasil kinerja pemerintahan daerah. Evaluasi ini, merupakan penilaian atas kinerja penyelenggaraan pemerintahan daerah dalam upaya peningkatan kinerja mendukung pencapaian tujuan penyelenggaraan otonomi daerah, berdasarkan prinsip good governance atau tata kepemerintahan yang baik. Dan evaluasi EKPPD tahun 2019 ini dalam rangka Laporan Penyelenggaran Pemerintahan Daerah (LPPD) tahun 2018. Sementara itu, Ketua Tim Evaluasi, Firman mengatakan, tujuan tim yang dipimpinnya mengunjungi Balai Kota sama seperti tahun-tahun sebelumnya. Karena itu, ia berharap EKPPD yang dilaksanakan bisa memberikan hasil yang lebih baik dari tahun sebelumnya. “Kita berharap EKPPD tahun ini juga bisa lebih ditingkatkan, nilainya juga bisa ditingkatkan, rankingnya pun juga bisa ditingkatkan. Karena salah satu harapan dari pimpinan kepala daerah yakni pak Gubernur tahun depan LPPD Tahun 2018 itu setidaknya bisa masuk di sepuluh besar baik Provinsi maupun Kabupaten Kota yang ada di Indonesia,” ucapnya.(humpro-bjm)
Posting Komentar