BANJARMASIN – Dua buah Raperda tentang Retibusi Pelayanan Kesehatan dan Raperda tentang Bidang Peternakan, Kesehatan Hewan dan Kesehatan Pekerja Ternak, resmi ditetapkan sebagai Perda Kota Banjarmasin. Persetujuan dua Raperda tersebut dijadikan Perda Kota Banjarmasin ditandai dengan ditandatanganinya kesepakatan penetapan Raperda menjadi Perda oleh Walikota Banjarmasin H Ibnu Sina dan Ketua DPRD Kota Banjarmasin Hj Ananda, disaksikan Wakil Walikota Banjarmasin H Hermansyah dan seluruh anggota DPRD Kota Banjarmasin, Senin (17/06).
Menurut Wakil Walikota Banjarmasin H Hermansyah, saat Raperda tersebut resmi diundangkan, maka secara otomatis akan mencabut Perda Kota Banjarmasin Nomor 18 tahun 2011 tentang Retribusi Kesehatan yang telah menjadi dasar hukum pemungutan retribusi kesehatan selama ini. Pencabutan tersebut, terangnya, merupakan bentuk revisi atau pembaharuan Perda dengan tujuan melakukan penyesuaian terhadap perkembangan pelayanan kesehatan yang diberikan oleh Pemko Banjarmasin. “Yang melatarbelakangi revisi Perda tersebut antara lain, bertambahnya jenis pelayanan kesehatan di Puskesmas dan laboratorium, serta untuk menetapkan tarif pelayanan di RSUD Sultan Suriansyah,” katanya.
Mudah-mudahan, harapnya, dengan ditetapkannya Raperda tersebut menjadi Perda, dapat meningkatkan PAD dan berdampak semakin meningkatnya pelayanan kesehatan kepada masyarakat.
Dijelaskanya lagi, untuk keberadaan Perda tentang Bidang Peternakan, Kesehatan Hewan dan Kesehatan Pekerja Ternak, dibuat dengan tujuan agar pemerintah daerah menetapkan kawasan peruntukan peternakan dan peta potensi peternakan sesuai dokumen perencanaan daerah, yang meliputi rencana pembangunan jangka panjang, jangka menengah, dan rencana tata ruang wilayah daerah. “Sehingga keharmonisan antara pelaksana Perda ini dengan dokumen perencanaan kota dan rencana tata ruang wilayah dapat terjalin dengan baik,” ujarnya.
Sementara itu, Ketua DPRD Kota Bnajarmasin Hj Ananda pun berharap, dengan terbitnya dua Perda Kota Banjarmasin itu dapat memberikan manfaat bagi seluruh stakeholder terkait. Dijelaskan Hj Ananda, penetapan Perda tentang Penyelenggaraan Peternakan dan Kesehatan Hewan itu diharapkan juga mampu mewujudkan terselenggaranya peternakan yang maju, berdaya saing dan berkelanjutan. Sedangkan untuk penetapan Perda tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan, katanya lagi, diharapkan dapat mengakomodir dan memberikan payung hukum kebeberapa pelayanan kesehatan baru yang ada di Kota Banjarmasin, salah satunya pelayanan di RSUD Sultan Suriansyah. “Untuk penarikan kembali Raperda tentang Pelayanan Kesehatan Bagi Masyarakat Miskin, itu kita lakukan agar tidak terjadi tumpang tindih terhadap peraturan di atasnya, yakni PP Nomor 82 tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan,” pungkasnya.(humpro-bjm)
Posting Komentar