BANJARMASIN – Walikota Banjarmasin H Ibnu Sina menerima kunjungan peserta Visitasi Kepemimpinan Nasional Diklatpim Nasional Tingkat II Angkatan ke IX dari Lembaga Administrasi Negara (LAN), Rabu (19/06).
Selain menjelaskan tentang program smart city, geografis dan destinasi wisata yang ada di kota ini, H Ibnu Sina juga menjelaskan tentang berbagai kebijakan yang telah dikeluarkan Pemko Banjarmasin, diantaranya tentang Pelarangan Penggunaan Kantong Plastik Bagi Ritel dan Toko Modern. Ia berharap, kebijakan pelarangaan penggunaan kantong plastik yang telah dilakukan Pemko Banjarmasin, tak hanya bermanfaat bagi masyarakat kota seribu sungai, tetapi juga berguna bagi seluruh masyarakat Indonesia. “Banjarmasin itu adalah kota pertama di Banjarmasin yang melarang penggunaan kantong plastik diretail modern dan mini market, dan pelarangan itu dilakukan sejak 1 Juni 2016 tepatnya saat diberlakukannya Perwali Nomor 18 Tahun 2016,” ujarnya.
Dalam kegiatan yang dilangsungkan di Ruang Rapat Berintegrasi Balai Kota Banjarmasin itu, H Ibnu Sina juga menjelaskan tentang solusi atas dikeluarkan Perwali Nomor 18 tahun 2016 tersebut, yakni dengan mensosialisasikan penggunaan bakul purun sebagai pengganti alternative kantong plastik. Untuk pelayanan publik, ucap pemimpin Bumi Kayuh Baimbai ini lagi, Kota Banjarmasin juga telah menerapkan pelayanan berbasis program smart city, dimana ada 11 perizinan dan surat menyurat ke kelurahan yang sudah bisa dimanfaatkan masyarakat dengan menggunakan aplikasi E-Kelurahan atau PALUI. “Warga tidak perlu datang ke kelurahan, tetapi cukup mengunduh aplikasi PALUI, dengan aplikasi itu mereka bisa mengurusnya, tapi deliverynya tetap harus datang ke kelurahan mengambilnya. Standar pelayanannya adalah 3 sampai 5 hari, setelah itu mereka akan mendapatkan notifikasi untuk mengambil di kelurahan,” jelasnya.
Kegiatan tersebut juga dirangkai dengan saling bertukar cenderamata antara Walikota Banjarmasin H Ibnu Sina dengan peserta diklat tersebut.(humpro-bjm)
Posting Komentar