BANJARMASIN – Walikota Banjarmasin H Ibnu Sina menyampaikan Rancangan Perda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2018. Kegiatan Rapat Paripurna yang dilaksanakan di Kantor DPRD Kota Banjarmasin dan dihadiri oleh Wakil Walikota Banjarmasin H Hermansyah itu, dipimpin langsung Ketua DPRD Kota Banjarmasin Hj Ananda, Senin (17/06).
Menurut H Ibnu Sina sesuai dengan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) APBD tahun 2018 dan memperhatikan berbagai masukan terhadap proses penyusunan penetapan APBD perubahan tahun 2018, maka APBD Kota Banjarmasin dapat terselenggara sebagaimana mestinya. Dijelaskannya, realisasi APBD Kota Banjarmasin hingga tanggal 31 Desember 2018 terdiri atas pendapatan daerah yang ditetapkan dalam Perubahan APBD sebesar Rp1.558.659.553.620,00 dengan terealisasi sebesar Rp1.578.369.914.293,90 atau 101,26 persen, yang terdiri dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) dengan anggaran sebesar Rp279.842.638.620,00, dan terealisasi sebesar Rp277.873.887.439,90 atau 99,30 persen. Kemudian, katanya lagi, dari dana transfer yang dianggarkan sebesar Rp1.215.843.915.000,00, terealisasi sebesar Rp1.241.071.746.854,00 atau 102,07 persen. Sedangkan untuk lain-lain pendapatan daerah yang sah yang dianggarkan sebesar Rp62.937.000.000,00, dapat terealisasi sebesar Rp59.424.280.000,00 atau 94,36 persen. Untuk belanja dan transfer daerah, dari anggaran sebesar Rp1.77.6.498.634.425,00, terealisasi sebesar Rp1.422.010.147.686,24 atau 80,05 persen, yang terdiri dari belanja operasi yang dianggarkan sebesar Rp1.427.988.521.951,00 terealisasi sebesar Rp1.111.596.570.360,57 atau 77,84 persen. Sedangkan untuk belanja modal dari yang dianggarkan sebesar Rp345.934.068.474,00, terealisasi sebesar Rp308.837.433.325,67 atau 89,28 persen. Belanja tidak terduga yang dianggarkan sebesar Rp1.000.000.000,00 terealisasi sebesar Rp0,00 atau 0 persen.
Dan untuk belanja transfer bantuan keuangan yang dianggarkan sebesar Rp1.576.044.000,00 terealisasi sebesar Rp1.576.044.000,00 atau 100 persen. Terkait dengan Raperda Pertanggungjawabab Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2018 tersebut, Ketua DPRD Kota Banjarmasin Hj Ananda mengatakan, pihaknya akan melakukan pembahasan secara maraton sehingga bisa selesai tepat waktu. “Sesuai aturan Mendagri bahwa masalah pertanggungjawaban pelaksanaan APBD hendaknya dilaksanakan dan selesai paling lambat 6 bulan setelah tahun anggaran berakhir,” katanya.
Ia berharap, melalui pembahasan pada Badan Anggaran nanti dapat dilihat sejauh mana rencana sebelum dibuat dalam APBD Murni dan APBD Perubahan dapat dilaksanakan dengan baik oleh Pemko Banjarmasin, di pelaksanaan APBD tahun anggaran 2018. “Kalau memang hasilnya sesuai dengan rencana, tentu kita apresiasi. Namun kalau rencana jauh dari pencapaian tentu akan menjadi bahan evaluasi bagi kita bersama, untuk memperbaikinya pada pelaksanaan APBD tahun anggaran 2019,” pungkasnya.(humpro-bjm)
Posting Komentar