BANJARMASIN – Rencana Kantor Balai Karantina Pertanian Banjarmasin, milik Kementerian Pertanian RI menghibahkan dua asset mereka berupa dua bidang tanah di Jalan Ir Pangeran Muhammad Noor dan di Jalan Mayjend Soetoyo S, ke Pemko Banjarmasin, akhirnya dikabulkan Presiden RI, Joko Widodo. Berbekal surat Persetujuan Hibah Barang Milik Negara (BMN) dari Kementerian Keuangan RI yang telah ditandatangani orang nomor satu di negeri ini, serah terima asset tersebut pun dilakukan. Pelaksanaan kegiatan penyerahan asset tanah yang masing-masing memiliki luas 1.450 meter persegi dan 7.366 meter persegi, keduanya terletak di kawasan Kecamatan Banjarmasin Barat, dilaksanakan di ruang rapat di Balai Kota Banjarmasin, dan dihadiri langsung oleh Wakil Walikota Banjarmasin H Hermansyah dan Sekretaris Badan Karantina Pertanian, Arifin Tasrif. “Kami atas nama Pemko Banjarmasin beserta seluruh jajaran dan seluruh masyarakat Kota Banjarmasin mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada pemerintah pusat melalui Badan Karantina Kementerian Pertanian ini yang telah menghibahkan asset mereka kepada Pemko Banjarmasin,” ucap H Hermansyah, Rabu (26/06).
Keberadaan dua asset baru yang bila dinilai dengan rupiah harganya sekira Rp16 miliar itu, rencanannya akan dipergunakan untuk membangun fasilitas publik berupa rumah susun sewa (Rusunawa). Nantinya, keberadaan Rusunawa itu akan diperioritaskan untuk kepentingan masyarakat yang saat ini bermukim di kawasan lahan yang telah dihibahkan tersebut. Sekretaris Badan Karantina Pertanian, Arifin Tasrif menjelaskan, setiap asset milik pemerintah pusat yang nilainya di atas Rp10 miliar, proses hibahnya harus melalui persetujuan dari Presiden RI. “Jadi asset yang dihibahkan ini surat persetujuannya telah diteken oleh bapak Presiden Joko Widodo,” ucapnya.
Dengan adanya kegiatan tersebut, lanjutnya, maka proses penyerahan asset secara formal dari pemerintah pusat ke Pemko Banjarmasin sudah selesai. Untuk itu ia berharap, dengan dihibahkannya asset berupa tanah itu bisa membawa manfaat bagi masyarakat kota berjuluk seribu sungai. “Mudah-mudahan hibah ini bisa bermanfaat bagi masyarakat Kota Banjarmasin, dan bisa ikut menyumbang kecantikan dan menambah indah pemandangan Kota Banjarmasin ke depannya,” pungkasnya.
Dari informasi terhimpun, rencana hibah asset tersebut sudah bergulir sejak tahun 2016 lalu, tepatnya setelah surat Walikota Banjarmasin bernomor Nomor 520/328-Sekr.Um/Distankan, tanggal 28 Oktober 2016, dilayangkan ke Kementerian Pertanian RI. Permohonan tersebut, kemudian ditindaklanjuti pihak Kementerian Pertanian RI dengan menerbitkan surat bernomor B-771/Pl.130/A/02/2017, tanggal 23 Februari 2017, perihal Usulan Hibah Barang Milik Negara (BMN) dari Kementerian Pertanian kepada Pemerintah Kota Banjarmasin. Atas usulan tersebut, Kementerian Keuangan RI kemudian mengeluarkan surat Nomor S-219/MK.6/2019, perihal Persetujuan Hibah Barang Milik Negara (BMN), yang ditandatangani langsung oleh Presiden RI, Joko Widodo.(humpro-bjm)
Posting Komentar