kepada korban yang terdampak banjir dan kemudian memerlukan pelayanan kesehatan sehingga menjadi pasien di Rumah Sakit Umum Daerah Sultan Suriansyah atau Puskesmas se Kota Banjarmasin maka Pemerintah Kota Banjarmasin membebaskan biaya atau tidak dipungut bayaran atau gratis tanpa melihat status wilayah tempat tinggal pasien sesuai dengan surat edaran berikut yang diteken oleh Kepala Dinas Kesehatan Kota Banjar…
Lihat Selengkapnya
Posting Komentar