BANJARMASIN - Selain menjadi acuan kota-kota lain di Indonesia, gerakan tanpa kantong plastic yang telah dilakukan Kota Banjarmasin sejak tahun 2016 lalu ternyata juga menarik perhatian organisasi lingkungan tingkat nasional.
Satu diantaranya organisasi Gerakan Indonesia Diet Kantong Plastik (GIDKP). Bersama Kabid Lingkungan Hidup, Dinas Lingkungan Hidup Kota Banjarmasin, Marzuki, mereka menemui Walikota Banjarmasin H Ibnu Sina.
Kedatangan mereka untuk mengetahui kiat-kiat Pemko Banjarmasin menerapkan Perwali Nomor 18 tahun 2016, tentang Pelarangan Kantong Plastik Bagi Ritel dan Toko Modern, kemudian dilanjutkan dengan menerapkannya di Pasar Tradisional serta Apotek.
Untuk diketahui, keunikan dari Perwali yang telah diterapkan tersebut terletak pada kepatuhan masyarakat kota berjuluk seribu sungai. Betapa tidak, meski tidak disertai sanksi, namun Perwali tersebut berlaku sangat efektif, bahkan, tak satupun ritel di kota ini yangberani melakukan pelanggaran terhadap peraturan tersebut.
Menurut H Ibnu Sina, Perwali tersebut diterbitkan mengacu pada surat edaran Menteri LHK yang menginginkan seluruh kota di Indonesia melaksanakan ujicoba aturan tentang penggunaan kantong plastic berbayar.
Uji coba selama tiga bulan itu, jelas H Ibnu Sina, kurang efektif bila disanding dengan niat untuk mengurangi tumpukan sampah plastic.
Terlebih, bebernya, di kota ini jumlah timbunan sampahnya perhari mencapai 600 ton, sehingga ujicoba tersebut dinilai tidak memecahkan problem persampahan di kota ini.
Apalagi, tipikal geografis kota Bumi Kayuh Baimbai ini landscap, sehingga permasalahan rutin yang selalu terjadi saat air pasang dan surut, dimana jumlah sampah yang hanyut kita berjalan hilir mudik melintasi sungai di kota ini tetap akan terjadi. “Sehingga kapan selesainya persoalan sampah ini. Kemudian yang mengapung inikan sampah plastic. Nah makanya kemudian kita harus mengambil sebuah langkah luar biasa untuk mengatasi persoalan kota ini,” ujarnya, saat memberikan penjelasan, Kamis (07/01)
Meski begitu, ungkapnya lagi, Pemko Banjarmasin tetap melaksanakan arahan yang telah diterbitkan pihak Kementerian LHK.
Hanya saja, setelah melihat respon masyarakat kemudian hasil diskusi dengan para kepala SKPD instnasi terkait lingkup Pemko Banjarmasin, akhirnya sebuah langkah cukup berani dan sangat kontraversial diambil Walikota Banjarmasin bersama jajaran Pemko Banjarmasin.
Tepat tanggal 1 Juni 2016, Perwali Nomor 18 tahun 2016 tentang pelarangan tersebut diterbitkan. “Saya ini backgroundnya dari orang lingkungan, jadi sering komunikasi dengan kawan-kawan pemerhati dan supportnya itu ada, sehingga ini menjadi modal dasar kita mengambil kebijakan melarang penggunaan kantong plastik, kita coba diritel dan diminimarket, bagaimana reaksinya termasuk di pasar tradisional,” ungkapnya.
Setelah dilakukan sosialisasi selama 6 Bulan, respon masyarakat atas terbitnya aturan tersebut sangat beragam, namun rata-rata menolak diterbitkan aturan tersebut, terlebih dari para pengusaha ritel dan toko modern yang rata-rata sangat tidak sependapat bila aturan tersebut tetap diberlakukan.
Menyerah. Tidak, Pemko Banjarmasin tidak menganulir Perwali yang telah mereka terbitkan itu, hanya saja solusi dari terbitnya aturan tersebut kembali ditelurkan para birokrat kota ini.
Mereka kemudian menrapkan penggunaan bakul purun sebagai pengganti kantong plastic, dan tumbler sebagai pengganti botol air minum kemasan.
Di luar dugaan, Perwali dan solusinya itu mendapatkan respon yang sangat baik dari berbagai pihak termasuk dari Kemneterian LHK. Bahkan kini, bakul purun produksi KOta Banjarmasin naik daun menjadi goodie bag dalam setiap kegiatan resmi, baik ditingkat lokal maupun nasional.
Efek yang ditimbulkan akibat solusi tersebut, akhirnya meningkatkan perekonomian para pengrajin bakul purun yang ada di kota ini.(dokpim-bjm)
Posting Komentar