BANJARMASIN – Mulai tanggal 11 Januari sampai 25 Januari 2021, Kota Banjarmasin resmi menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).
Keputusan tersebut ditetapkan Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Kota Banjarmasin yang diketuai oleh Walikota Banjarmasin H Ibnu Sina, dalam rangka menindaklanjuti Diktum Kedelapan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2021 tentang PPKM Untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19.
Dengan ditetapkannya PPKM tersebut, Satgas Penanganan Covid-19 Kota Banjarmasin langsung mensosialisasikan Surat Edaran yang telah ditetapkan kepada masyarakat Kota Banjarmasin, ditandai dengan Apel Operasi Yustisi yang dipimpin oleh Kapolresta Banjarmasin Kombespol Rachmat Hendrawan bersama Pj Sekretaris Daerah Kota Banjarmasin H Mukhyar dan Kasdim 1007 Banjarmasin Letkol Arm Agung Nugroho, di Halaman Polresta Banjarmasin, Senin (11/01).
Pada saat memipin apel, Kombespol Rachmat Hendrawan menjelaskan bahwa kegiatan tersebut dilaksanakan dalam rangka mensosialisasikan penerapan PPKM di Kota Banjarmasin. “Malam hari ini kita apel bersama, berkaitan dengan Surat Edaran Bersama Walikota tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM),” ujarnya.
Selain itu, dalam surat edaran yang disebutkan juga terdapat beberapa hal penting sebagai bentuk upaya pengendalian penyebaran Covid-19 di Kota Banjarmasin, diantaranya himbauan kepada masyarakat Kota Banjarmasin yang diwajibkan selalu menggunakan masker kain tiga lapis atau masker medis.
Kemudian, terdapat himbauan untuk seluruh Satgas di tingkat Kelurahan agar mengoptimalkan kembali upaya pembatasan kegiatan di masyarakat yang berpotensi menyebarkan Covid-19 dengan melalui edukasi secara langsung terhadap penerapan Protokol Kesehatan.
Seluruh Tempat Hiburan Malam, Biliard, Café, Mall, Tempat Usaha dan Restoran atau Rumah Makan juga dihimbau agar membatasi jam operasional yaitu hanya sampai pukul 22.00 WITA atau jam 10 malam.
Semua kegiatan yang mengumpulkan banyak orang wajib memiliki izin Satgas Covid-19 sebagai langkah pengendalian, termasuk acara perkawinan yang dilaksanakan di tengah masyarakat diwajibkan melibatkan Satgas Kelurahan sebagai pengawasn Pelaksana Protokol Kesehatan sampai acara tersebut selesai.
Bagi yang melanggar ketentuan tersebut, Kombespol Rachmat Hendrawan menegaskan akan mengenakan sanksi bagi yang tidak patuh terhadap surat edaran tersebut. “Diharapkan untuk bisa mematuhi, apabila tidak mematuhi kita berikan peringatan, sanksinya masih Perwali, kita masih menerapkan,” tegasnya.(dokpim-bjm)
Posting Komentar