BANJARMASIN – Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Kota Banjarmasin H Mukhyar memipin rapat Pembahasan Kewenangan Terkait Pengelolaan Kawasan Wisata Siring Kota Banjarmasin, di Ruang Rapat Sekda, Balai Kota Banjarmasin, Senin (11/01).
Dalam rapat tersebut, disampaikan bahwa ada kemungkinan nama dari Unit Pelaksana Teknis (UPT) Kawasan Wisata Siring akan dirubah menjadi UPT Kepariwisataan, agar bisa menjawab beberapa persoalaan, seperti wisata siring mana saja yang akan dikelola, kemudian sejauh mana keterlibatan Dinas PUPR Kota Banjarmasin dalam hal mengelola wisata siring dan terkait pembiayaan yang harus dialokasikan untuk UPT tersebut.
Berdasarkan hal tersebut, Pj Sekda Kota Banjarmasin H Mukhyar menjelaskan apa yang akan menjadi tanggung jawab UPT Kepariwisataan adalah keputusan Walikota yang menunjuk lokasi Kawasan wisata. “Nanti penunjukkan lokasi-lokasi wisata yang akan dikelola oleh UPT Kepariwisataan adalah keputusan Walikota yang menunjukkan bahwa lokasi ini adalah lokasi wisata, jadi nanti penempatannya apa yang menjadi tanggung jawab UPT Kepariwisataan adalah keputusan Walikota yang menunjuk bahwa lokasi ini adalah lokasi wisata,” ujarnya.
Turut hadir dalam kesempatan tersebut, Asisten III Bidang Administrasi Setdako Banjarmasin Achmad Noor Djaya dan Kepala SKPD terkait di lingkup Pemko Banjarmasin.(dokpim-bjm)
Posting Komentar