BANJARMASIN – Inovasi pelayanan publik yang dalam hal ini terkait Pelayanan Pengaduan Masyarakat (LAPOR), kini tengah dipersiapkan jajaran Pemko Banjarmasin. Beberapa diantaranya seperti mengintegrasikan seluruh pengaduan masyarakat yang masuk di aplikasi Lapor ke program Smart City, kemudian membentuk pengelolaan program Aplikasi Lapor di 52 kelurahan, serta membentuk pelayanan Call Center. Menurut Assisten Bidang Administrasi Umum, Setda Kota Banjarmasin, Achmad Noor Djaya, saat ini pengelolaan pengaduan masyarakat yang ada di Kota Banjarmasin memang masih dikerjakan secara semi manual. Namun begitu, tahapan penyelesaian seluruh pengaduan yang masuk, dapat dikerjakan tim pengelolaan pengaduan Kota Banjarmasin dengan baik. Bahkan, terangnya, waktu untuk penyelesaian setiap laporan yang masuk itu di bawah rata-rata nasional. “Rata-rata pengaduan yang masuk setiap bulan sekitar 30 laporan. Ttrend laporannya masih terkait kegiatan di Dinas PUPR, Dinas Perhubungan, Dinas LH, PolPP, dan Dinas Dukcapil, tapi semua sudah jalan,” ujarnya, saat melaksanakan studi tiru di Dinas Kominfo Kota Bandung, Kamis (08/08).
Peningkatan jumlah laporan yang masuk itu, jelasnya lagi, bukan momok bagi jajaran Pemko Banjarmasin. Malah sebaliknya, ucapnya, dengan adanya laporan pengaduan masyarakat itu artinya masyarakat ikut berpartisipasi dalam pembangunan. ““Sebenarnya partisipasi masyarakat seperti ini yang kami tunggu tunggu, berarti mereka peduli dengan kotanya,” terangnya.
Hanya saja, lanjutnya. mengingat tahun 2020 nanti Sub Bagian Pengelolaan Pengaduan Masyarakat yang saat ini masih dipegang oleh Bagian Humas dan Protokol Setda Kota Banjarmasin akan dipindahkan ke Dinas Kominfotik Kota Banjarmasin, maka ia bersama kepala SKPD terkait serta para pengelola admin pengaduan masyarakat ingin mengetahui bagaimana cara pengelolaan teknologi informasi termasuk tentang E Smart City yang ada di Command Center Pemko Bandung. Menanggapi hal tersebut, Kabid Perencanaan Evaluasi dan Pengembangan SDTIK, Dinas Kominfo Kota Bandung, Ayi M Rachman menjelaskan, selain membuatkan Perwali tentang tata kelola teknoligi informasi, pihaknya juga menggunakan aplikasi pendukung yang diperoleh dari hasil pengintegrasi program tersebut. “Jadi Perwali itu buka untuk membatasi inovasi yang akan kita lakukan, tetapi agar inovasi yang kita lakukan lebih terintegrasi,” katanya.
Apabila pihak Pemko Banjarmasin ingin menggunakan aplikasi tersebut, katanya lagi, Pemko Badung tidak melarangnya. Hanya saja, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi Pemko Banjarmasin seperti adanya MoU antara Walikota Banjarmasin dengan Walikota Bandung dan MoU antara Kadis Kominfo Kota Banjarmasin dengan Kadis Kominfo Kota Bandung. “Syaratnya mudah saja, dan gratis,” ujarnya.
Kegiatan studi tiru itu, selain dilakukan dengan tata muka, juga dilakukan dengan mengunjungi beberapa ruang pelayanan publik yang ada di Pemko Bandung, seperti ruang Command Center dan Ruang Planning Galery.(humpro-bjm)
Posting Komentar